Senin, 21 Desember 2009

PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

ETIKA PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

1.ETIKA PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SERI MATERI PEMBEKALAN PENGAJARAN MIKRO 2008

2.KONSEP DASAR
Etika adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang didalamnya berisi garis besar nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, santun dan bermartabat.
Pembentukan sikap, kepribadian, moral, dan karakter sosok seorang guru/pendidik harus dimulai sejak mahasiswa calon guru/pendidik memasuki dunia pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).

3.Etika: UMUM
Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, mampu berfikir kritis, rendah hati, demokratis, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, menghargai waktu, dan terbuka terhadap perkembangan ipteks
Mampu merancang, melaksanakan, dan menyelesaikan studi dengan baik.
Mampu menciptakan kehidupan kampus yang aman, nyaman, bersih, tertib, dan kondusif
Mampu bertanggungjawab secara moral, spiritual, dan sosial untuk mengamalkan ipteks

4.Etika: KHUSUS
Berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi sesuai dengan konteks keperluan
Bergaul, bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan, wajar, simpatik, edukatif, bermakna sesuai dengan norma moral yang berlaku
Mengembangkan iklim penciptaan karya ipteks yang mencerminkan kejernihan hati nurani, bernuansa pengabdian pada Tuhan YME, dan mendorong pada kualitas hidup kemanusiaan.

5.ETIKA PROFESI
memiliki kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
memiliki wawasan kependidikan, psikologi, budaya peserta didik dan lingkungan.
mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional.
mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
mampu mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.
memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya.
memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.

6.ETIKA PROFESI
mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
memiliki wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
memiliki wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.

Direktorat Profesi Pendidik merupakan salah satu dari 4 direktorat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Direktorat ini berdiri pada tanggal 5 Juli 2005, berdasarkan Permen no. 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.

Tugas utama yang diemban oleh Direktorat Profesi Pendidik adalah melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan profesi pendidik pada pendidikan formal. Oleh karena itu, program kerja yang dilaksanakan oleh Direktorat Profesi Pendidik adalah mengimplementasikan berbagai program pembangunan pendidikan, khususnya yang berkenaan dengan UU no. 14 tentang Guru dan Dosen, yang berkaitan dengan upaya pemerintah dalam revitalisasi kinerja pendidikan nasional, memberdayakan guru, memberikan perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan ketenagakerjaan bagi guru pendidikan formal.

Direktorat Profesi Pendidik akan mengelola hampir sekitar 2,7 juta guru pada berbagai tingkat pendidikan formal baik negeri maupun yang diselenggarakan oleh satuan masyarakat, mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Luar Biasa (LB), sampai Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Dari sejumlah guru tersebut baru sekitar 27% yang telah memenuhi kualifikasi S1/D4, sisanya (73%) guru baru memiliki kualifikasi setingkat D3, D2, D1, bahkan SMA. Padahal untuk dapat mengikuti program sertifikasi, guru harus telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, yaitu harus sudah berkualifikasi S1/D4.

Namun demikian dengan dukungan kuat dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat, kerja sama dengan instansi-instansi terkait, dan keinginan kuat dari para guru untuk selalu meningkatkan profesionalisme, kami yakin segala hambatan yang ada dapat diatasi. Salah satu modal utama yang diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah informasi. Pada saat ini banyak fasilitas yang dapat dijadikan sebagai sumber informasi, salah satunya adalah melalui internet.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Profesi Pendidik sebagai direktorat yang ditugaskan untuk melakukan pembinaan tenaga pendidik (guru) pada pendidikan formal berusaha untuk menyediakan fasilitas informasi yang berbasis teknologi informasi komputer, yaitu dalam bentuk situs jaringan (website) yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja oleh para guru dan masyarakat yang memerlukan.

Kami berharap masyarakat pada umumnya dan para guru pada khususnya dapat memanfaatkan website direktorat profesi pendididik secara maksimal, sehingga penyediaan fasilitas website ini akan betul-betul menjadi salah satu tonggak keberhasilan penyediaan sarana informasi on-line Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), seperti yang tertuang di dalam key development milestones Ditjen PMPTK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar