Jumat, 15 Januari 2010

UAS

Standar Pendidikan dan Tenaga Pendidik.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,sehat jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah /atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
- Kompetensi pedagogik;
- Kompetensi kepribadian;
- Kompetensi profesional; dan
- Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA,SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA,SDLB/SMPLB/SMALB,SMK/MAK,satuan pendidikan Paket A,Paket B dan Paket C,dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

Undang-Undang Guru dan Dosen mengajak kita percaya bahwa program kualifikasi,sertifikasi,dan pemberian beberapa tunjangan untuk guru akan meningkatkan kualitas guru dan secara otomatis mendongkrak mutu pendidikan.Tentu kita tidak percaya sepenuhnya.Mengapa?Karena ada satu hal yang sering kali terluput dari diskursus tentang rendahnya kualitas guru di Indonesia,yaitu soal birokratisasi profesi guru.

Menurut Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian,kecerdasan,akhlak mulia,serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat,bangsa dan negara.Dari pengertian tersebut dapatlah dimengerti bahwa pendidikan merupakan suatu usaha atau aktivitas untuk membentuk manusia-manusia yang cerdas dalam berbagai aspeknya baik intelektual,sosial,emosional maupun spiritual,trampil serta berkepribadian dan dapat berprilaku dengan dihiasi akhlak mulia.Ini berarti bahwa dengan pendidikan diharapkan dapat terwujud suatu kualitas manusia yang baik dalam seluruh dimensinya,baik dimensi intelektual,emosional,maupun spiritual yang nantinya mampu mengisi kehidupannya secara produktif bagi kepentingan dirinya dan masyarakat.
Birokratisasi profesi guru di zaman Orde Baru telah menghasilkan mayoritas guru bermental pegawai.Orientasi jabatan sangat kental melekat dalam diri para guru.Jabatan guru utama sebagaimana layaknya guru besar di perguruan tinggi tidak lagi dilihat sebagai tujuan puncak karier yang harus diraih seorang guru,melainkan lebih pada jabatan kepala sekolah atau jabatan-jabatan birokrasi lainnya di dinas-dinas pendidikan maupun di departemen pendidikan.Semangat profesionalismenya luntur seiring terjadinya disorientasi jabatan ini.

Birokratisasi juga menciptakan hubungan kerja“atasan-bawahan”,yang lambat laun menghilangkan kesejatian profesi guru yang seharusnya merdeka untuk menentukan berbagai aktivitas profesinya tanpa harus terbelenggu oleh juklak dan juknis(petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis)yang selama ini menjadi bagian dari budaya para birokrat.Guru menjadi tidak kreatif,kaku,hanya berfungsi sebagai operator atau tukang dan takut melakukan berbagai pembaruan.
Rasa takut itu pada akhirnya semakin memperkokoh kekuasaan birokrasi dengan menjadikan guru sebagai bagian dari pegawai-pegawai bawahan yang harus tunduk patuh pada perintah“atasan”.Guru yang berani mengkritik,apalagi memprotes tindakan“atasan”yang tidak benar,dengan mudah diperlakukan sewenang-wenang seperti diintimidasi,dimutasi,diturunkan pangkatnya atau bahkan dipecat dari pekerjaannya.
Kasus mutasi Waldonah di Temanggung,kasus mutasi 10 guru di Kota Tangerang,kasus pemecatan Nurlela dan mutasi Isneti di Jakarta,serta beberapa kasus penindasan terhadap guru di berbagai daerah menunjukkan begitu kuatnya proses birokratisasi profesi guru sampai saat ini.

Proses yang sama terjadi pula sampai ke dalam kelas.Dalam proses pembelajaran,guru lebih menempatkan diri sebagai agen-agen kekuasaan.Ia memerankan dirinya sebagai pentransfer nilai-nilai ideologi kekuasaan yang tidak mencerahkan kepada anak-anak didiknya daripada membangun suasana pembelajaran yang demokratis dan terbuka.Anak didik dijadikan“bawahan-bawahan”baru yang harus tunduk dan patuh kepada guru sesuai juklak dan juknis atau atas nama kurikulum.
Kondisi ini semakin diperparah ketika proses birokratisasi ikut memasuki jejaring organisasi guru.Sebagian pengurusnya dikuasai oleh kalangan birokrasi.Akibatnya,organisasi yang diharapkan mampu membangun komunitas guru yang intelektual-transformatif dan melindungi gerakan pembaruan intelektual guru,justru jadi bagian dari rezim birokrasi yang“mengebiri”kemerdekaan profesi guru.
Penunggalan organisasi guru menjadi bagian dari agenda penguatan kekuasaan birokrasi yang tak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan yang lebih besar lagi.Bisa dibayangkan,guru menjadi tidak cerdas dan tumpul pemikirannya justru oleh ulah organisasinya sendiri.Sungguh ironis!

Dengan mengingat berat dan kompleksnya membangun pendidikan,adalah sangat penting untuk melakukan upaya-upaya guna mendorong dan memberdayakan tenaga pendidik untuk makin profesional serta mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberikan ruang bagi pendidik untuk mengaktualisasikan dirinya dalam rangka membangun pendidikan,hal ini tidak lain dimaksudkan untuk menjadikan upaya membangun pendidikan kokoh,serta mampu untuk terus mensrus melakukan perbaikan kearah yang lebih berkualitas.

Debirokratisasi.
Program kualifikasi,sertifikasi,dan pemberian tunjangan kesejahteraan kepada guru jelas bukan jawaban satu-satunya untuk membangun kualitas guru.Tanpa disertai gerakan debirokratisasi profesi guru,sulit rasanya kesejatian kualitas guru akan terbangun.
Oleh karena itu,profesionalisme guru harus dibangun bersamaan dengan dorongan untuk membangun keberanian guru melibatkan diri dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan,bebas menyampaikan berbagai pandangan profesinya,mengkritik,bebas berekspresi dan bebas berserikat sebagai wujud kemandirian profesinya.Bagaimana semua itu dapat diwujudkan?

Beberapa pasal dalam UU Guru dan Dosen ternyata menjadikan debirokratisasi profesi guru sebagai bagian penting dari upaya peningkatan kualitas guru.Pasal 14 Ayat 1 Butir(i)menyebutkan:Dalam menjalankan tugas keprofesionalan,guru berhak memperoleh kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
Klausul ini mempertegas hak guru untuk terlibat dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan,mulai dari tingkat sekolah sampai penentuan kebijakan pendidikan di tingkat provinsi maupun pemerintahan pusat.Guru tidak boleh lagi ditempatkan sebagai bawahan yang hanya menerima berbagai kebijakan birokrasi,tetapi harus duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang partisipatif.

Pada pasal yang sama Butir(h)disebutkan:Guru berhak memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru.Pasal ini diperkuat oleh Pasal 41 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa:Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen,juga Pasal 1 Butir(13)yang menyebutkan:Organisasi profesi guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Ketiga pasal ini mempertegas kemandirian guru untuk bebas berorganisasi dan melepaskan diri dari kepentingan kekuasaan birokrasi.Pasal 1 Butir(13)mempertegas bahwa siapa pun yang bukan guru tidak dibenarkan mendirikan dan mengurus organisasi guru,seperti yang selama ini banyak dilakukan oleh birokrasi atau bahkan para petualang politik.

UU Guru dan Dosen juga memberikan perlindungan hukum kepada guru dari tindakan sewenang-wenang birokrasi,baik dalam bentuk ancaman maupun intimidasi atas kebebasan guru untuk menyampaikan pandangan profesinya,kebebasan berserikat/berorganisasi,keterlibatan dalam penentuan kebijakan pendidikan dan pembelaan hak-hak guru.

Pasal 39 Ayat 3 menegaskan bahwa guru mendapat perlindungan hukum dari tindak kekerasan,ancaman,perlakuan diskriminatif,intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak birokrasi atau pihak lain.Ayat 4 pada pasal yang sama secara tegas memberi perlindungan profesi kepada guru terhadap pembatasan dalam menyampaikan pandangan,pelecehan terhadap profesi dan terhadap pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

UU Guru dan Dosen cukup mendorong proses debirokratisasi profesi guru.Ruang kebebasan guru tanpa harus dibayangi ketakutan pada kekuasaan birokrasi kini mulai terbuka lebar.Birokrasi kekuasaan harus menerima perubahan paradigma yang ditawarkan undang-undang ini.Guru harus berani menempati ruang tersebut.Karena itu,jangan pernah takut lagi untuk menjadi guru yang kreatif!

UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA adalah salah satu universitas di jakarta yang mempunyai berbagai jurusan yang dapat di pilih oleh calon mahasiswa untuk dapat menjadikan mereka sebagai tenaga pendidik,salah satunya Jurusan Pendidikan Tata Boga yang saya pilih sebagai mahasiswa untuk menjadikan saya nantinya setelah lulus S1 dari Jurusan Pendidikan Tata Boga UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA menjadi seorang guru.Terutama tenaga pendidik di bidang Pendidikan Tata Boga untuk mengajar di sekolah kejuruan,Pendidikan Tata Boga di UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA lebih mengutamakan pada segi Teori dan Praktek,seperti jurusan yang saya pilih di bidang Pendidikan Tata Boga karna melihat dari pengalaman orang tua yang menjadi tenaga pendidik di SMK Negeri di jakarta,dan menjadi salah satu bahan acuan saya untuk menjadi seorang Tenaga Pendidik karna sebagian Tenaga Pendidik di bidang Pendidikan Tata Boga sangat kurang memadai dari segi Tenaga Pendidik karna Tenaga Pendidik masih di anggap rendah oleh masyarakat awam terutama di bidang Pendidikan Tata Boga,karna saya adalah salah satu lulusan sekolah SMK Negeri di jakarta jurusan Usaha Jasa Pariwisata dan ketika saya mengambil keputusan untuk kuliah di Universitas Negeri Jakarta jurusan Pendidikan Tata Boga banyak dari sebagian teman-teman saya,lingkungan di mana saya tinggal dan Guru-guru SMK saya,mereka bingung dan menganggap remeh dengan jurusan Pendidikan Tata Boga yang saya pilih dan untuk menjadi seorang Guru setelah lulus nantinya,karna yang saya lihat sebagai Tenaga Pendidik tidak lah mudah seperti membalikkan telapak tangan karna kita harus bisa mengkontrol siswa yang kita didik,membaca pikiran mereka,membaca sifat-sifat mereka,memberi dorongan,memotivasi mereka supaya giat dalam belajar,agar mereka menjadi seseorang yang berani dan kreatif,dapat mengemukakan pendapatnya di masyarakat luas,menjadikan mereka sebagai pribadi yang mandiri dalam menghadapi kompetisi,menjadi orang tua ke dua di sekolah ketika mereka punya masalah baik dari segi materi,emosi,dan pendidikan.Yang saya inginkan dari tenaga pendidik bisa menjadi contoh dari tenaga pendidik yang lain dan bisa memajukan siswa ke arah yang lebih baik.

Gaji guru negeri di Jakarta memang menggiurkan.Namun,semua itu belum ada artinya untuk menyelesaikan gunung es persoalan guru di Tanah Air.Nasib guru honorer swasta masih di luar agenda pemerintah.Tunjangan profesional yang dikaitkan dengan sertifikasi guru tetap menjadi mimpi bagi guru SD yang sebagian besar belum berkualifikasi akademik S-1.Apalagi persoalan guru tidak semata- mata masalah kesejahteraan.

Minggu, 10 Januari 2010

AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

PERANAN AKREDITASI DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN.
BAB I PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang.
Di dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa pendidikan merupakan sarana mencerdaskan kehidupan bangsa.Hal ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945(UUD 1945)yaitu:
”Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.Untuk mewujudkan itu semua perlu diusahakan terselenggaranya satu sistem pendidikan nasional yang bermutu dan mengikatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Agar mutu pendidikan itu sesuai dengan apa yang seharusnya dan apa yang diharapkan oleh masyarakat,maka perlu ada standar yang dijadikan pagu(benchmark).Setiap sekolah/madrasah secara bertahap dikembangkan untuk menuju kepada pencapaian standar yang dijadikan pagu itu.Acuan ini seharusnya bersifat nasional,baik dilihat dari aspek masukan,proses,maupun lulusannya.Apabila suatu sekolah/madrasah,misalnya telah mampu mencapai standar mutu yang yang bersifat nasional,diharapkan sekolah/madrasah tersebut secara bertahap mampu mencapai mutu yang kompetitif secara internasional.Jadi,pada dasarnya pagu mutu pendidikan nasional merupakan acuan minimal yang harus dicapai oleh setiap satuan dan atau program pendidikan.
Sebagaimana diketahui,upaya peningkatan mutu pendidikan secara nasional merupakan salah satu program yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga pendidikan selalu berupaya untuk memberikan jaminan mutu layanannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.Yang dimaksud dengan mutu layanan adalah jaminan bahwa proses penyelenggaraan pendidikan disekolah sesuai dengan yang seharusnya terjadi dan sesuai pula dengan yang diharapkan.Apabila setiap satuan pendidikan selalu berupaya untuk memberi jaminan mutu dan upaya ini secara nasional akan terus meningkat.Peningkatan mutu pendidikan ini akan berdampak pada peningkatan mutu sumber daya manusia secara nasional.Hal ini sangat penting mengingat dewasa ini kita dihadapkan pada berbagai kesempatan dan tantangan,baik yang bersifat nasional maupun global,sedangkan berbagai kesempatan dan tantangan itu hanya dapat diraih dan dijawab apabila sumber daya manusia yang dimiliki bermutu tinggi.
Berangkat dari pemikiran tersebut dan untuk dapat membandingkan serta memetakan mutu dari setiap satuan pendidikan,perlu dilakukan akreditasi bagi setiap lembaga dan program pendidikan.Proses akreditasi ini dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan membantu dan memberdayakan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.Dalam menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif dan dikembangkan berdasarkan standar mutu yang ditetapkan,diharapkan profil mutu sekolah/madrasah dapat dipetakan untuk kepentingan peningkatan mutu sekolah/madrasah oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
B.Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan,yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Di dalam proses akreditasi,sebuah sekolah/madrasah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya,serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah/madrasah sebagai sebuah institusi belajar.Walaupun beragam perbedaan dimungkinkan terjadi antar sekolah/madrasah,tetapi sekolah/madrasah dievaluasi berdasarkan standar tertentu.Standar diharapkan dapat mendorong dan menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan untuk evaluasi diri yang berkelanjutan,serta menyediakan perangsang untuk terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Akreditasi merupakan alat regulasi diri(self-regulation)agar sekolah/madrasah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya.Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan.Di samping itu akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah/madrasah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proses akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah/madrasah secara berkelanjutan.Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan bahwa suatu sekolah/madrasah telah memenuhi standar kelayakan yang telah ditentukan.
C.Ruang lingkup.
Ruang lingkup akreditasi sekolah/madrasah maliputi TK/RA,TKLB,SD/MI,SMP/MTs,SMPLB,SMA/MA,SMK/MAK dan SMLB,baik berstatus negeri maupun swasta.
Untuk TK/RA,SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA,akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan secara menyeluruh,sedangkan untuk SMK/MAK,akreditasi dilakukan terhadap program keahlian.Untuk TKLB,SDLB,SMPLB dan SMLB,akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan sesuai dengan jenis kelainannya(kekhususannya).
BAB II TUJUAN DAN FUNGSI AKREDITASI.
A.Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:
1.Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2.Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3.Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Manfaat hasil akredtasi sekolah/madrasah sebagai berikut:
1.Membantu sekolah/madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari suatu sekolah ke sekolah lain,pertukaran guru,dan kerjasama yang saling menguntungkan.
2.Membantu mengidentifikasi sekolah/madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah,investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
3.Acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah.
4.Umpan balik salam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi,misi,tujuan,sasaran,strategi,dan program sekolah/madrasah.
5.Motivator agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap,terencana,dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota,provinsi,nasional bahkan regional dan internasional.
6.Bahan informasi bagi sekolah/madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah,masyarakat,maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme,moral,tenaga,dan dana.
Untuk kepala sekolah/madrasah,hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah,kinerja warga sekolah/madrasah,termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya.Disamping itu,hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
Untuk guru,hasil akreditasi sekolah/madrasah merupakan dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras untuk memberikan layanan yang terbaik bagi peserta didiknya.Secara moral,guru senang bekerja di sekolah/madrasah baik yang di akui sebagai sekolah/madrasah baik,oleh karena itu,guru selalu beruasaha untuk meningkatkan diri dan bekerja keras untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah.
Untuk masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik,hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah/madrasah,sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan bagi anaknya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Untuk peserta didik,hasil akreditasi juga menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik,dan harapannya,sertifikat dari sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang bermutu.
B.Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Dengan menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif,hasil akreditasi diharapkan dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah.Proses akreditasi sekolah/madrasah berfungsi untuk:
1.Pengetahuan,yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
2.Akuntabilitas,yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban sekolah/madrasah kepada publik,apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3.Pembinaan dan pengembangan,yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah,pemerintah,dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
C.Komponen Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 tanggal 14 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah/Madrasah,komponen-komponen sekolah yang menjadi bahan penilaian adalah:
1.Kurikulum dan Proses Pembelajaran.
2.Administrasi dan Manajemen Sekolah/Madrasah.
3.Oraganisasi dan Kelembagaan Sekolah/Madrasah.
4.Sarana dan Prasarana.
5.Ketenagaan.
6.Pembiayaan.
7.Peserta didik.
8.Peran serta masyarakat.
9.Lingkungan dan Budaya Sekolah/Madrasah.
Setiap komponen dijabarkan kedalam berbagai aspek dan indikator.Selanjutnya indikator-indikator yang dikembangkan tersebut dijadikan acuan dalam pengembangan instrumen akreditasi dan penilaian yang digunakan dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.
1.Kurikulum dan Proses Pembelajaran.
a.Pelaksanaan Kurikulum.
Standar kurikulum dibuat untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa apa yang diperoleh di sekolah/madrasah benar-benar konsisten dengan prinsip dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam kurikulum nasional.Meskipun sekolah diperkenankan untuk mengembangkan atau melaksanakan kurikulum yang menjadi ciri khas dari sekolah/madrasah yang bersangkutan,namun kurikulum nasional tetap harus dilaksanakan sepenuhnya.Kekhasan kurikulum yang dilaksanakan di sekolah/madrasah merupakan tambahan terhadap kurikulum nasional sehingga tidak mengurangi porsi kurikulum nasional.Selain itu,sekolah/madrasah juga seharusnya melaksanakan kurikulum muatan lokal atau pilihan sebagai upaya pelestarian dan pengembangan berbagi aspek yang menjadi ciri dan potensi daerah tempat sekolah berada atau kurikulum yang berorientasi pada kemajuan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni secara global.Semua ini dikemas sehingga silabus yang dikembangkan dan alokasi waktu yang disusun benar-benar menjamin bahwa kurikulum nasional dan muatan lokal atau pilihan tersebut terlaksana dengan baik.
b.Proses Pembelajaran.
Proses pembelajaran adalah serangkaian aktivitas yang terdiri dari perencanaan,pelaksanaan,dan evaluasi pembelajaran.Ketiga hal tersebut merupakan rangkaian utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
-Perencanaan Pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran adalah penyusunan rencana tentang materi pembelajaran,bagaimana melaksanakan pembelajaran,dan bagaimana melakukanpenilaian.Termasuk dalam perencanaan ini juga adlah memilih sumber belajar,fasilitas,waktu,tempat,harapan-harapan,dan perangkat informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar.Esensi perencanaan pembelajaran adalah kesiapan yang diperlukan untuk berlangsungnya proses pembelajaran.
-Pelaksanaan Pembelajaran.
Proses pembelajaran adalah interaksi antara pendidik dan peserta didik yang diharapkan menghasilkan perubahan pada peserta didik,yaitu dari belum mampu menjadi mampu,dari belum terdidik menjadi terdidik,dari belum kompeten menjadi kompeten.Inti dari proses belajar mengajar adalah efektivitasnya.Tingkat efektivitas pembelajaran sangat dipengharui oleh perilaku pendidik dan perilaku peserta didik.Perilaku pendidik yang efektif,antara lain,mengajar dengan jelas,menggunakan variasi metode pengajaran,menggunakan variasi sumber belajar,antusiasme,memberdayakan peserta didik,menggunakan konteks(lingkungan)sebagai sarana pembelajaran,menggunakan jenis penugasan dan pertanyaan yang membangkitkan daya pikir dan keingintahuan.Sedang perilaku peserta didik mencakup antara lain motivasi/semangat belajar,keseriusan,perhatian kerajinan,kedisiplinan,keingintahuan,pencatatan,pertanyaan,senang melakukan latihan,dan sikap belajar yang positif.
-Evaluasi Pembelajaran.
Evaluasi pembelajaran adalah suatu proses untuk mendapatkan informasi tentang hasil pembelajaran.Fokus evaluasi pembelajaran adalah pada hasil,baik hasil yang berupa proses maupun produk.Informasihasil pembelaran ini kemudian dibandingkan dengan hasil pembelajaran yang diharapkan.
2.Administrasi dan Pembelajaran.
Standar administrasi dan manajemen sekolah meliputi:
a.Perencanaan Sekolah.
Sekolah memiliki rencana yang akan dicapai dalam jangka panjang( rencana strategis)yang dijadikan acuan dalam rencana operasional.Dalam rencana ini wawasan masa depan(Visi)dijadikan paduan bagi rumusan misi sekolah/madrasah.Dengan kata lain,wawasan masa depan atau visi sekolah adalah gambaran masa depan masa depan yang dicita-citakan oleh sekolah.
b.Manjemen Sekolah.
Manajemen sekolah adalah pengelolaan sekolah yang dilakukan dengan dan melalui sumberdaya untuk mencapai tujuan sekolah/madrasah secara efektif dan efisien.Dua hal yang merupakan inti dari manajemen sekolah adalah aspek dan fungsi.Manajemen dipandang sebagai aspek meliputi kurikulum,tenaga/sumberdaya manusia,peserta didik,sarana dan prasarana,dana,dan hubungan masyarakat.Manajemen dipandang sebagai fungsi meliputi pengambilan keputusan,perumusan tujuan,perencanaan,pengorganisasian,pengaturan ketenagaan,pengkomunikasian,pelaksanaan,pengkoordinasian,supervisi,dan pengendalian.
c.Kepemimpinan.
Manajemen memfokuskan diri pada sekolah sebagai sistem dimana kepemimpinan menekankan pada orang sebagai jiwanya.Kepala sekolah/madrasah berperan sebagai manajer dan pemimpin sekaligus.Tugas dan fungsi manajer adalah mengelola para pelaksananya dengan sejumlah masukan(input)manajemen seperti tugas dan fungsi,kebijakan,rencana,program,aturan main,serta pengendalian agar sekolah sebagai sistem mampu berkembang.Kepala sekolah/madrasah sebagai manajer berurusan dengan sistem dan sebagai pemimpin berurusan dengan tanggung jawab tentang pelaksanaan tugas dari orang-orang yang di pimpinnya.
d.Pengawasan.
Pengawasan(supervisi)merupakan salah satu fungsi penting dalam manajemen sekolah. Dalam pelaksanaan pengawasan ini terkandung pula fungsi pemantauan yang diarahkan untuk melihat apakah semua kegiatan berjalan lancar dan semua sumberdaya dimanfaatkan secara optimal,efisien dan efisien.Pengawasan dan monitoring dilakukan secara berkala dan tepat sasaran sehingga hasilnya dapat digunakan untuk melakukan perbaikan.
e.Administrasi Sekolah/Madrasah.
Penyelenggaraan sekolah akan berjalan lancar jika didukung olehadministrasi yang efektif dan efisien.Sekolah yang administrasinya kurang efisien dan kurang efektif akan mengalami hambatan dalam penyelenggaraan program sekolah.Secara umum,administrasi sekolah dapat di artikan sebagai upaya pengaturan dan pendayagunaan seluruh sumberdaya sekolah/madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan disekolah/madrasah secara optimal.
3.Organisasi dan kelembagaan.
Standar organisasi dan kelembagaan mencakup dua hal utama,yaitu organisasi dan legalitas serta regulasi sekolah/madrasah.
a.Organisasi.
Program sekolah/madrasah akan berjalan lancar,terorganisasi,dan terkoordinasi secara konsisiten jika didukung oleh organisasi sekolah/madrasah yang cepat tanggap terhadap kebutuhan sekolah.Sekolah/Madrasah diorganisasikan secara tersistem sehingga memiliki struktur hirarkis yang terorganir secara rapi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengorganisasian sekolah dilakukan secara cermat yang ditampilkan dalam bentuk struktur organisasi yang mampu meningkatkan efisiendan efektivitas pemanfaatan sumberdaya manusia di sekolah/madrasah.Selain itu,Dengan adanya kejelasan siapa mengerjakan apa dan siapa melapor kepada siapa,Struktur organisasi sekolah/madrasah mampu menerjemahkan strategi kedalam pelaksanaan operasional yang produktif.
b.Legalitas dan Regulasi Sekolah/Madrasah.
Sekolah/Madrasah merupakan satuan pendidikan yang secara legal diakui oleh publik.Sebagai lembaga legal yang diakui oleh publik,sekolah harus memiliki sejumlah dokumen legal dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah/madrasah yang bersangkutan.Dokumen-dokumen legal dan persyaratan-persyaratan yang dimaksud diperoleh dari pemerintah atau pemerintah daerah,antara lain SK pendirian sekolah/madrasah,status sekolah,dan dokumen-dokumen terkait lainnya.Untuk memperoleh dokumen-dokumen yang dimaksud,tentunya sekolah/madrasah harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan.
4.Sarana dan Prasarana.
Sekolah/Madrasah menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan program pendidikan,Penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan program pendidikan.Penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi tuntutan pedagonik diperlukan untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna,menyenangkan,dan memberdayakan sesuai karakterisitik mata pelajaran dan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan efektif,kognitif,psikomotor,peserta didik.
5.Tenaga Kependidikan dan Tenaga Penunjang.
Tenaga kependidikan sekolah/madrasah adalah mereka yang berkualifikasi sebagai pendidik dan pengelola pendidikan.Pendidik bertugas merencanakan,melaksanakan,dan menilai serta mengembangkan proses pembelajaran.
Tenaga kependidikan meliputi guru,konselor,kepala sekolah/madrasah dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.Secara umum tenaga kependidikan sekolah/madrasah bertugas melaksanakan perencanaan,pembelajaran,pembimbingan,pelatihan,pengelolaan,penilaian,pengawasan,pelayanan teknis dan kepustakaan,penelitian dan pengembangan hal-hal praktis yang diperlukan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran.
Selain memerlukan tenaga pendidik,sekolah/madrasah juga memerlukan tenaga penunjang,yang meliputi tenaga administratif,laporan,dan pustakawan yang kompeten,tenaga penunjang bekerjasama dengan tenaga pendidik,terutama dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik.
6.Pembiayaan/Pendanaan.
Sekolah/Madrasah dana yang cukup untuk menyelenggarakan pendidikan.Sekolah/Madrasah menggunakan dana yang tersedia untuk terlaksananya proses belajar mengajar yang bermutu.Sekolah/Madrasah harus menyediakan dana pendidikan secara terus menerus sesuai dengan kebutuhan sekolah/madrasah.Untuk itu sekolah/madrasah harus menghimpun dana untuk mencapai tujuan sekolah.
7.Peserta Didik.
a.Penerimaan dan Pengembangan Peserta Didik.
Peserta didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melelui proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.Peserta didik merupakan salah satu masukan yang sangat menentukan bagi berlangsungnya proses pembelajaran.Namun demikian prestasi belajar yang dicapai oleh para peserta didik pada dasarnya merupakan upaya kolektif antara peserta didik dan guru.
b.Keluaran.
Keluaran sekolah/madrasah mencakup output dan outcome.Output sekolah/madrasah adalah hasil belajar yang merefleksikan seberapa baik peserta didik memperoleh pengalaman bermakna dalam proses pembelajaran.Hasil belajar harus mengekspresikan tiga unsur kompetensi,yaitu kognitif,efektif dan psikomotor.
Sekolah/Madrasah memiliki kepedulian terhadap nasib lulusannya.Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk penelusuran,atau pelacakan terhadap lulusannya.Juga untuk mencari umpan balik bagi perbaikan program di sekolah/madrasahnya sehingga mutu dan relevansi program sekolah dapat ditingkatkan.
8.Peran Serta Masyarakat.
Sekolah/Madrasah mengajarkan peserta didik tentang kecakapan yang diperlukan untuk menjalani hidup dan kahidupan di masyarakat tingkat lokal,nasional,dan internasional.Sekolah/Madrasah memiliki komite Sekolah/Madrasah atau organisasi sejenis untuk memberi peluang pada masyarakat berperan sebagai pemberi pertimbangan(advisor),Pendukung(supporter),Penghubung(mediator),dan pengontrol(controller).
9.Lingkungan dan Budaya Sekoalah.
Sekolah/Madrasah berada dalam lingkungan yang dinamis yang mempengharui penyelenggaraan sekolah/madrasah.Sekolah/Madrasah menginternalisasikan lingkungan kedalam penyelenggaraan sekolah/madrasah dan menempatkan sekolah/madrasah sebagai bagian dari lingkungan.
Budaya sekolah/madrasah adalah karakter atau pandangan hidup sekolah yang mereflesikan keyakinan,norma,nilai,dan kebiasaan yang dibentuk dan disepakati oleh warga sekolah/madrasah.
D.Akreditasi Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan.
Mutu sekolah/madrasah merupakan konsep multidimensi yang tidak hanya terkait dengan satu aspek tertentu dari sekolah/madrasah.Untuk kepentingan akreditasi,mutu sekolah/madrasah dilihat dari tingkat kelayakan penyelenggaraan sekolah/madrasah dan sekaligus kinerja yang dihasilkan sekolah/madrasah dengan mengacu pada komponen utama sekolah/madrasah yang meliputi komponen(1)kurikulum dan proses pembelajaran,(2)administrasi dan manajemen sekolah/madrasah,(3)organisasi dan kelembagaan sekolah/madrasah,(4)sarana dan prasarana,(5)ketenagaan,(6) pembiayaan,(7)peserta didik,(8)peran serta masyarakat,(9)lingkungan dan budaya sekolah/madrasah.
Akreditasi sebagai proses penilaian terhadap kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah merupakan kegiatan yang bersifat menyeluruh dalam memotret kondisi nyata sekolah/madrasah dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan.Dengan diperoleh onformasi yang komprehensif tersebut,hasil akreditasi sangat berguna sebagai bahan masukan dalam penyusunan rencana strategis sekolah/madrasah untuk masa lima tahun dan rencana operasional sekolah/madrasah.Mengacu kepada rencana strategis dan operasional sekolah/madrasah tersebut,sekolah/madrasah menyusun program kegiatan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah(RAPBS/M)yang bersifat tahunan sebagai langkah implementasi dalam pengembangan dan peningkatan mutu sekolah/madrasah secara terencana,terarah,dan terukur.
Dalam rangka menempatkan program akreditasi sebagai bagian dari upaya sekolah/madrasah untuk meningkatkan mutunya secara berkelanjutan,maka sistem akreditasi dikembangkan dengan karakteristik yang memberikan:
1)Keseimbangan antara fokus penilaian kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah;
2)Keseimbangan antara penilaian internal melalui evaluasi diri oleh sekolah/madrasah dan evaluasi eksternal oleh asesor;
3)Keseimbangan hasil akreditasi antara pemeringkatan status sekolah/madrasah dan umpan balik untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah;
BAB III PENUTUP.
Kesimpulan.
Berdasarkan uraian dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa:
1.Untuk mewujudkan cita-cita pemerintah indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa perlu diusahakan terselenggaranya satu sistem pendidikan yang bermutu;
2.Agar mutu pendidikan itu sesuai yang diharapkan oleh masyarakat perlu dilaksanakan suatu standar pagu mutu pendidikan,dalam hal ini pemerintah sudah melaksanakan Akreditasi Sekolah/Madrasah bagi lembaga maupun program satuan;
3.Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan,yang dilakukan sebagai akuntabilitas publik;
4.Akreditasi Sekolah/Madrasah bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi;
5.Fungsi Akreditasi/Sekolah adalah:
1)Pengetahuan,yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
2)Akuntabilitas,yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban sekolah/madrasah kepada publik,apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3)Pembinaan dan pengembangan,yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah,pemerintah,dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.

A.AKREDITASI SEKOLAH.
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.
Dasar Hukum Akreditasi Sekolah.
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah:Undang Undang No.20 Tahun 2003 Pasal 60,Peraturana Pemerintah No.19 Tahun 2005 Pasal 86&87 dan Surat Keputusan Mendiknas No.87/U/2002.
Tujuan Akreditasi Sekolah.
Akreditasi sekolah bertujuan untuk:(a)menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan,dan(b)memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah.
Fungsi Akreditasi Sekolah.
Fungsi akreditasi sekolah adalah:(a)Untuk pengetahuan,yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan&kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait,mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah,(b)untuk akuntabilitas,yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat,dan(c)untuk kepentingan pengembangan,yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah.
Prinsip–prinsip akreditasi yaitu:(a)objektif,informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah,(b)efektif,hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan,(c)komprehensif,meliputi berbagai aspek dan menyeluruh,(d) memandirikan,sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri,dan(d)keharusan(mandatori),akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.
Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah.
Sistem akreditasi memiliki karakteristik:(a)keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah,(b)keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal,dan(d)keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan.
Cakupan Akreditasi Sekolah.
Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup:(a)Lembaga satuan pendidikan(TK,SD,SMP,SMA)dan(b)Program Kejuruan/kekhususan(SDLB,SMPLB,SMALB,SMK).
Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah.
Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah,yaitui(a) kurikulum dan proses belajar mengajar;(b)administrasi dan manajemen sekolah;(c)organisasi dan kelembagaan sekolah;(d)sarana prasarana(e)ketenagaan;(f)pembiayaan;(g)peserta didik;(h)peranserta masyarakat;dan(i)lingkungan dan kultur sekolah.Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek.Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator.Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
Prosedur Akreditasi Sekolah.
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:(a)pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah;(b)evaluasi diri oleh sekolah;(c)pengolahan hasil evaluasi diri;(d)visitasi oleh asesor;(e)penetapan hasil akreditasi;(f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.
Persiapan Sekolah Untuk Akreditasi Sekolah.
Dalam mempersiapkan akreditasi,sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:(a)Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi(BAP)-S/M untuk SLB,SMA,SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi(UPA)Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan;(b)Setelah menerima instrumen evaluasi diri,sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri.Apabila belum memahami,sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut;(c)Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak,maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri,perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi.
Persyaratan Sekolah Untuk Dapat Mengikuti Akreditasi.
Sekolah dapat diikutsertakan aktrditasi apabila:(a)memiliki surat keputusan kelembagaan(UPT);(b)memiliki siswa pada semua tingkatan;(c)memiliki sarana dan prasarana pendidikan;(d)memiliki tenaga kependidikan;(e)melaksanakan kurikulum nasional;dan(f)telah menamatkan siswa.
Pelaksana Akreditasi Sekolah.
Pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari:(a)Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M),(b)Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah(BAP-S/M),dan(c)Unit Pelaksana Akreditasi(UPA)Kabupaten/Kota.Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah(BAN-S/M)merupakan:badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat,organisasi penyelenggara pendidikan,perguruan tinggi,dan organisasi yang relevan.Yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan,standar,sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional.Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah(BAP-S/M)berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP,SMA,SMK dan SLB.Sedangkan,Unit Pelaksana Akreditasi(UPA)Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
Hasil dari Akreditasi.
Hasil akreditasi berupa:(a)Sertifikat Akreditasi Sekolah,dan(b)Profil Sekolah,kekuatan dan kelemahan,dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.
Menetapkan Hasil Akreditasi.
Laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi,catatan verifikasi,dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya.Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu(50 % + 1)anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi,termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah,Dinas Pendidikan,maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait(pemerintah daerah dan dinas pendidikan)melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah.
Lama Masa Berlaku Akreditasi.
Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun.Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
Pengaduan atas Hasil Akreditasi.
Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.
Tindak Lanjut Hasil Akreditasi.
Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional,Dinas Pendidikan Provinsi,Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah.
B.EVALUASI DIRI.
Evaluasi Diri.
Upaya sistematis untuk mengumpulkan,memilih dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan,sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah.
Tujuan Evaluasi Diri.
Tujuan evaluasi diri untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi.
Fungsi Evaluasi Diri.
Fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional.
Manfaat Evaluasi Diri.
Manfaat evaluasi diri adalah:(a)membatu sekolah dalam perencanaan dan pengembangan lebih lanjut;(b)membantu pemerintah dalam tugas pemberdayaan sekolah;dan(c)sebagai bagian penting dari sistem akreditasi.Hasil evaluasi dapat digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan sekolah dibandingkan standar kelayakan nasional yang dijadikan pagu.Dengan mengetahui kelayakan sekolah,selanjutnya kepada sekolah yang belum mencapai tingkatan minimal dari pagu mutu,dilakukan pembinaan secara terus menerus sehingga mencapai pagu itu.
Sekolah Melaksanakan Evaluasi Diri.
Kegiatan evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara sembarangan namun harus berdasarkan kondisi nyata sekolah.Oleh karena itu,agar diperoleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif,maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian instrumen evaluasi diri.Sebaiknya di sekolah di bentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri.Pengisian instrumen evaluasi diri dapat disesuaikan dengan kebutuhan waktu,namun tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.Setelah pengisian instrumen evaluasi diri,sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.Di samping itu,sekolah harus mengisi Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.Apabila skor evaluasi diri kurang dari 56,maka BAN-S/M tidak akan melakukan visitasi dan dokumen evaluasi diri akan dikembalikan pada sekolah yang bersangkutan untuk diperbaiki hingga mencapai minimal skor 56.
Rancangan Instrumen Evaluasi Diri.
Instrumen Evalusasi Diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari dua bagian utama,yaitu:
Bagian pertama tentang butir-butir soal untuk mengungkap sembilan komponen sekolah,baik komponen utama maupun komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan skor hasil akreditasi.Terdiri dari 185 butir pernyataan,bersifat dikotomis(Ya=1)dan(Tidak=0),setiap komponen memiliki bobot yang berbeda,skor butir untuk pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1,dan setiap butir memiliki skor maksimal=1.Setiap komponen disertai dengan data tentang analisis kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen.
Bagian kedua berupa isian data penunjang tentang keadaan sekolah.Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang tercantum pada Bagian Pertama dan tidak akan diolah menjadian skor akreditasi.
Teknik Skoring Instrumen Evaluasi Diri.
Menghitung skor komponen utama:Jumlah skor total komponen utama dibagi dengan jumlah butir komponen Utama dikali 70%.Contoh:jumlah butir komponen I(utama)adalah 40,skor jawaban pernyataan=30,maka skor komponen utama=30/40x70%=0,53.
Menghitung skor komponen tambahan:Jumlah skor jawaban komponen tambahan dibagi dengan jumlah butir komponen tambahan dikali 30%.Contoh:jumlah butir komponen tambahan) adalah 15,skor jawaban pernyataan=10,maka skor komponen tambahan=10/15x30%=0,19.
Menghitung untuk mendapatkan nilai ratusan:Jumlahkan skor komponen utama dan tambahan pada masing-masing komponen,kemudian dikalikan 100.Contoh:skor komponen utama=0,53 Skor komponen tambahan=0,19,maka skor komponen total=(0,53+0,19)x100=72.
Menghitung nilai akhir evaluasi diri:Nilai komponen dikalikan dengan bobotnya masing-masing.Setelah itu dijumlahkan dan dibagi dengan 100 untuk mendapatkan nilai ratusan.
Menentukan Klasifikasi Peringkat Akreditasi Sekolah.
Untuk menentukan klasikasi peringkat akreditasi,selanjutnya nilai akhir dibandingkan dengan kritria berikut ini:A(Amat Baik)dengan nilai 86 -100,B(Baik) dengan niali 71–85,C(Cukup)dengan nilai 56-70.Tidak terakreditasi jika kurang dari 56.
C.VISITASI.
Visitasi itu.
Visitasi adalah kunjungan tim asesor ke sekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah,verifikasi data pendukung,serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi.
Tujuan Visitasi.
Visitasi bertujuan:(a)meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi;(b)bemperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi;(c)memperoleh informasi tambahan (pengamatan,wawancara,dan pencermatan data pendukung);dan(d)mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun,dengan berpegang pada prinsip-prinsip:obyektif,efektif,efisien,dan mandiri.
Pelaksana Visitasi.
Pelaksana Visitasi adalah asesor yang memiliki persyaratan dan kewenangan,sebagai berikut:(a)memiliki kompetensi,integritas diri dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya;(b)berpengalaman minimal 5 tahun dalam pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan,(c)kualifikasi pendidikan minimal D3/Sarmud(TK/SD),dan S1/sederajat(SMP dst);(d)memahami dan menguasai konsep/prinsip akreditasi termasuk mekanisme visitasi;(e)telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BAS/BAN-SM dan(f)bertanggung-jawab untuk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan norma;(g)bertanggung-jawab terhadap kerahasiaan hasil visitasi,dan melaporkannya secara obyektif ke BAN-SM;(h)memiliki wewenang untuk menggali data/-informasi dari berbagai sumber di sekolah;(i)diangkat sesuai surat tugas(waktu),dan dapat diangkat kembali(jika layak dalam tugas tsb).
Proses Visitasi.
Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah Visitasi dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari dua orang Asesor.Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya,sehingga dapat mendukung hasil akreditasi yang komprehensif,valid,dan akurat,serta dapat memberikan manfaat,maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku.Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri.Visitasi dilaksanakan segera(maksimal 5 bulan)setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.
Tata Cara Visitasi.
Tata cara visitasi dilakukan melalui tahapan – tahapam sebagai berikut:
(a)Persiapan;
Untuk pelaksanaan visitasi,BAP-S/M/UPA menunjuk dan mengirimkan asesor.Asesor diangkat oleh BAP-S/M /UPA untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme,prosedur,norma,dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan;
(b)Verifikasi data dan informasi
Asesor datang ke sekolah menemui Kepala Sekolah menyampaikan tujuan dari visitasi,melakukan klarifikasi,verifikasi dan validasi atau cek-ulang terhadap data dan informasi kuantitatif maupun kualitatif.Kegiatan klarifikasi,verifikasi dan validasi dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi tersebut dengan kondisi nyata sekolah melalui pengamatan lapangan,observasi kelas,wawancara.
(c)Klarifikasi Temuan
Tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidak sesuaian yang sangat signifikan antara fakta lapangan dengan data/informasi yang terjaring dalam instrument evaluasi diri.
(d)Penyusunan dan Penyerahan Laporan
Asesor menyusun perangkat laporan,baik individual maupun tim yang terdiri dari(1)tabel pengolahan data;(2)instrumen visitasi,(3)rekomendasi atas temuan,dan(4)berita acara visitasi untuk selanjutnya diserahkan kepada BAP-S/M /UPA.
Tata Krama Pelaksanaan Visitasi.
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata krama sebagai berikut:
-Lakukan wawancara dengan suasana yang kondusif;
-Hindari kesepakatan atau bargaining yang negatif;
-Jangan mendebat argumentasi yang disampaikan oleh nara sumber(responden);
-Jangan menggurui nara sumber(responden);
-Jangan merasa berkedudukan lebih tinggi;
-Bersahabat dan membantu secara professional;
-Hindari suasana menekan;
-Jangan mengada-ada;
-Jangan meminta hal-hal yang tidak diperlukan untuk akreditasi;
-Sesuaikan diri dengan budaya setempat;
-Tunjukan kekompakan tim.
Tata Tertib Pelaksanaan Visitasi.
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata tertib sebagai berikut:
-Datang ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
-Tunjukkan surat tugas tanpa diminta oleh pihak sekolah;
-Sampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme dan jadwal visitasi;
-Tidak diperkenankan untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun(uang atau barang);
-Agar berpakaian rapih dan sopan.
Larangan bagi Asesor.
-Asesor dilarang keras melakukan intimidasi agar sekolah berkeinginan atau memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
-Asesor dilarang keras melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi.
-Asesor dilarang keras menerima sesuatu yang akan berdampak atau cenderung mempengaruhi objektifitas hasil visitasi.
-Asesor dilarang keras membuka kerahasiaan data/informasi yang diperoleh dan hasil visitasi.
Larangan bagi Sekolah.
-Sekolah dilarang keras melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
-Sekolah dilarang keras memanipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah.
-Sekolah dilarang keras memberikan apapun kepada asesor yang akan mengurangi objektifitas hasil visitasi.
Pembiayaan Visitasi.
-Besarnya biaya visitasi per sekolah ditentukan oleh BAN-S/M.
-Komponen pembiayaan antara lain;honor,transportasi dan akomodasi yang memadai dan layak bagi tim asesor.
-Sekolah yang divisitasi tidak dikenakan dan tidak diperkenankan mengeluarkan dana untuk apapun selama berlangsungnya kegiatan visitasi.
AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH SEBELUM DAN SESUDAH STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
Dulu ada BAS,bukan sejenis instrumen musik,tetapi Badan Akreditasi Sekolah yang kinerjanya berbekal Pasal 60 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003 ayat 1 sampai 3.Tak pula mengabaikan SK Mendiknas Nomor 087/U/2002,tanggal 4 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah serta dilengkapi dengan SK Mendiknas Nomor 039/O/2003,tanggal 8 April 2003 mengenai BAS Nasional.
Legitimasi yang diperoleh BAS tersebut mewajibkan mereka menyentilkan dawai penilaian bagi sembilan komponen sekolah,meliputi Kurikulum dan Pembelajaran,Administrasi dan Manajemen,Organisasi dan Kelembagaan,Sarana dan Prasarana,Ketenagaan,Pembiayaan,Peserta Didik,Peranserta Masyarakat,Lingkungan dan Kultur/Budaya Sekolah.
Kesembilan komponen akreditasi di atas setelah disenandungkan oleh sekolah selama menggubah evaluasi diri nada-nadanya berdenting menyebar dalam 118 pernyataan dan pertanyaan.Sedangkan penuangannya harus melewati beberapa konser yang mempertunjukkan serangkaian prosedur terlebih dahulu,mulai dari mengajukan permohonan akreditasi sekaligus menyerahkan hasil evaluasi diri oleh sekolah,kemudian setelah ada pengolahan hasil evaluasi diri,dilakukan visitasi oleh asesor,dan diakhiri dengan penetapan hasil akreditasi serta penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.
Sesesudah diterbitkan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,akreditasi ditangani oleh BAN S/M.

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PP NO.19 TAHUN 2005 Pasal 63.
(1)Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c.Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK(Pasal 64).
(1)Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir(a)dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses,kemajuan,dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian,ulangan tengah semester,ulangan akhir semester,dan ulangan kenaikan kelas.
(2)Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat(1)digunakan untuk:
a.menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
b.bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar;dan
c.memperbaiki proses pembelajaran.
(3)Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a.pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik;serta
b.ujian,ulangan,dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(4)Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan,penugasan,dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
(5)Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
(6)Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani,olah raga,dan kesehatan dilakukan melalui:
a.pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik;serta
b.ulangan,dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(7)Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
a.kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.kelompok mata pelajaran estetika;dan
e.Kelompok mata pelajaran jasmani,olah raga,dan kesehatan.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN(Pasal 65).
(1)Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat(1)butir(b)bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
(2)Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat(1)untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,kelompok mata pelajaran estetika,dan kelompok mata pelajaran jasmani,olah raga,dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(3)Penilaian akhir sbgmana dimaksud pada ayat(2)mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(4)Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat(1)untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(5)Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat(4), peserta didik harus mendapatkan nilai sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP,pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,kelompok mata pelajaran estetika,serta kelompok mata pelajaran jasmani,olah raga,dan kesehatan.
(6)Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH(Pasal 66).
(1)Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat(1)butir(c)bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran iptek dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
(2)Ujian nasional diadakan secara obyektif,berkeadilan,dan akuntabel.
(3)Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH(Pasal 67).
Pemerintah menugskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti oleh semua peserta didik.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH(Pasal 68).
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a.pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c.penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan.
d.pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH(Pasal 69).
(1)Setiap peserta didik jalur formal dikdasmen dan jalur formal kesetaraan berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus.
(2)Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH(Pasal 70)
1.SD/MI/SDLB:Bahasa Indonesia,Matematika,dan IPA
2.Paket A:Bahasa Indonesia,Matematika,IPA,IPS,dan PPKn.
3.SMP/MTs/SMPLB:Bahasa Indonesia,Bahasa Inggris,Matematika,dan IPA.
4.Paket B:Bahasa Indonesia,Bahasa Inggris,Matematika,IPA,IPS,dan PPKn.
5.SMA/MA/SMALB:Bahasa Indonesia,Bahasa Inggris,Matematika,dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
6.Paket C:Bahasa Indonesia,Bahasa Inggris,Matematika,dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
7.SMK/MAK:Bahasa Indonesia,Bahasa Inggris,Matematika,dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH(Pasal 72).
(1)Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b.memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran(kecuali IPKTEK).
c.lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran IPTEK;dan
d.lulus ujian nasional.
(2)Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL.
Menimbang:Bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan,perlu menetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional;
Mengingat:
1.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas,Fungsi,Susunan Organisasi,dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN.
Menetapkan:PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.
(1)Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2)Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007 STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.
A.Pengertian.
1.Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,prosedur,dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2.Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3.Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,untuk memantau kemajuan,melakukan perbaikan pembelajaran,dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4.Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar(KD)atau lebih.
5.Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8–9 minggu kegiatan pembelajaran.Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6.Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7.Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8.Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
9.Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10.Kriteria ketuntasan minimal(KKM)adalah kriteria ketuntasan belajar(KKB)yang ditentukan oleh satuan pendidikan.KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
B.Prinsip Penilaian.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.sahih,berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.objektif,berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas,tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.adil,berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama,suku,budaya,adat istiadat,status sosial ekonomi,dan gender.
4.terpadu,berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.terbuka,berarti prosedur penilaian,kriteria penilaian,dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.menyeluruh dan berkesinambungan,berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai,untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7.sistematis,berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.beracuan kriteria,berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.akuntabel,berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan,baik dari segi teknik,prosedur,maupun hasilnya.
C.Teknik dan Instrumen Penilaian.
1.Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes,observasi,penugasan perseorangan atau kelompok,dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2.Teknik tes berupa tes tertulis,tes lisan,dan tes praktik atau tes kinerja.
3.Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4.Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5.Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan(a)substansi,adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai,(b)konstruksi,adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan,dan(c)bahasa,adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6.Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi,konstruksi,dan bahasa,serta memiliki bukti validitas empirik.
7.Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi,konstruksi,bahasa,dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah,antardaerah,dan antartahun.
D.Mekanisme dan Prosedur Penilaian.
1.Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik,satuan pendidikan,dan pemerintah.
2.Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP).
3.Ulangan tengah semester,ulangan akhir semester,dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5.Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani,olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7.Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:(a)menyusun kisi-kisi ujian,(b)mengembangkan instrumen,(c)melaksanakan ujian,(d)mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah,dan(e)melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8.Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9.Penilaian kepribadian,yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa,adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10.Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11.Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12.Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13.Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran,disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14.Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar(POS)UN.
15.UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan(BSNP)bekerjasama dengan instansi terkait.
16.Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17.Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
E.Penilaian oleh Pendidik.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan,bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2.mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3.mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4.melaksanakan tes,pengamatan,penugasan,dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5.mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6.mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7.memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8.melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9.melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik,baik,atau kurang baik.
F.Penilaian oleh Satuan Pendidikan.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik,karakteristik mata pelajaran,dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2.mengkoordinasikan ulangan tengah semester,ulangan akhir semester,dan ulangan kenaikan kelas.
3.menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4.menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5.menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani,olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7.menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9.melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10.menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b.memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;kelompok mata pelajaran estetika;dan kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga,dan kesehatan.
c.lulus ujian sekolah/madrasah.
d.lulus UN.
11.menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional(SKHUN)setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12.menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
G.Penilaian oleh Pemerintah.
1.Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman,jujur,dan adil.
3.Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan,Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4.Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5.Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6.Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

Standar Sarana dan Prasarana.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot,peralatan pendidikan,media pendidikan,buku dan sumber belajar lainnya,bahan habis pakai,serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan,ruang kelas,ruang pimpinan satuan pendidikan,ruang pendidik,ruang tata usaha,ruang perpustakaan,ruang laboratorium,ruang bengkel kerja,ruang unit produksi,ruang kantin,instalasi daya dan jasa,tempat berolahraga,tempat beribadah,tempat bermain,tempat berkreasi,dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
•Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah(SD/MI),Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs),dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA).
•Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan(SMK)dan Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK).
LATAR BELAKANG.
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia,cerdas,produktif,dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional.Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut,Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
(a)belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b)belajar untuk memahami dan menghayati,
(c)belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d)belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e)belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,kreatif,efektif,dan menyenangkan.

Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai.Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal,jenis pendidikan umum,jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu:Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah(SD/MI),Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs),dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA).
Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1.kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot,peralatan pendidikan,media pendidikan,buku dan sumber belajar lainnya,teknologi informasi dan komunikasi,serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2.kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan,bangunan,ruang-ruang,dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
PENGERTIAN.
1.Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2.Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
3.Perabot adalah sarana pengisi ruang.
4.Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
5.Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6.Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
7.Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
8.Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.
9.Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
10.Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal,majalah,surat kabar,poster,situs(website),dan compact disk.
11.Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
12.Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13.Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
14.Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan,lahan praktik,lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
15.Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
16.Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
17.Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18.Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
19.Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20.Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu.
21.Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.
22.Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi,sosial,belajar,dan karir.
23.Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24.Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
25.Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
26.Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
27.Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi,dan arsip sekolah/madrasah.
28.Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.
29.Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
30.Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.
31.Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.
PRASANA SEKOLAH.
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.ruang kelas,
2.ruang perpustakaan,
3.laboratorium IPA,
4.ruang pimpinan,
5.ruang guru,
6.tempat beribadah,
7.ruang UKS,
8.jamban,
9.gudang,
10.ruang sirkulasi,
11.tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.ruang kelas,
2.ruang perpustakaan,
3.ruang laboratorium IPA,
4.ruang pimpinan,
5.ruang guru,
6.ruang tata usaha,
7.tempat beribadah,
8.ruang konseling,
9.ruang UKS,
10.ruang organisasi kesiswaan,
11.jamban,
12.gudang,
13.ruang sirkulasi,
14.tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.ruang kelas,
2.ruang perpustakaan,
3.ruang laboratorium biologi,
4.ruang laboratorium fisika,
5.ruang laboratorium kimia,
6.ruang laboratorium komputer,
7.ruang laboratorium bahasa,
8.ruang pimpinan,
9.ruang guru,
10.ruang tata usaha,
11.tempat beribadah,
12.ruang konseling,
13.ruang UKS,
14.ruang organisasi kesiswaan,
15.jamban,
16.gudang,
17.ruang sirkulasi,
18.tempat bermain/berolahraga
Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana.
Standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah juga yang harus terpenuhi sesuai dengan amanat UUSPN No 20 Th 200,PP No 19 Th 2005,dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Th 2007.Selain itu,juga harus memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam:
(1)Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;(2)Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP;dan(3)Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya:
Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP. Standar sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan di sini baik mengenai jumlah,jenis,volumen,luasan,dan Iain-lain sesuai dengan kategori atau tipe sekolahnya masing-masing.

Uji Publik Draf Standar Sarana Dan Prasarana Pendidikan Tinggi Program Sarjana.
BSNP,sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasar PP no 19/2005,mengemban amanah untuk menyusun beberapa standar nasional pendidikan.Salah satunya adalah standar sarana prasarana pendidikan tinggi.Kajian awal menunjukkan bahwa saat ini di Indonesia masih banyak kampus perguruan tinggi yang belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang bermutu.Menurut Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 angka 8 Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar,tempat berolahraga,tempat beribadah,perpustakaan,laboratorium,bengkel kerja,tempat bermain,tempat berkreasi dan berekreasi,serta sumber belajar lain,yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar sarana dan prasarana pendidikan tinggi bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi sehingga lulusannya dapat bersaing di era global.Standar ini akan berfungsi sebagai acuan dasar yang bersifat nasional bagi semua pihak yang berkepentingan,dalam tiga hal,yaitu(1)perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana;(2)pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;dan(3)pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
Dalam penyusunan standar ini BSNP membentuk tim ahli yang dikoordinasi oleh Prof. Dr.Edy Tri Baskoro Sekretaris BSNP.Tim ahli berasal dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta.Penyusunan standar didasarkan atas kajian terhadap standar serupa di perguruan tinggi di luar negeri,kondisi sekarang di Indonesia,dengan mengikutsertakan wakil-wakil dari stakeholder pendidikan tinggi seIndonesia.
Standar sarana dan prasarana pendidikan tinggi yang disusun meliputi standar Prasarana(lahan,bangunan,ruang-ruang)dan standard Sarana(perabot,peralatan pendidikan,media pendidikan,buku&sumber belajar lain,bahan habis pakai,teknologi komunikasi dan informasi,dan perlengkapan lain)untuk program sarjana pada sekolah,tinggi,institute,dan universitas.
Standar nasional sarana prasarana ini terdiri atas standar sarana prasarana yang berlaku untuk semua program studi di semua sekolah tinggi,institut dan universitas,serta standar prasarana dan sarana yang khusus untuk bidang-bidang ilmu tertentu.
Lahan.Luas lahan minimum adalah 4.900 m2 untuk sekolah tinggi dengan populasi mahasiswa?480 orang,9.600m2 untuk institut dengan populasi mahasiswa?960 orang,dan 14.800m2 untuk universitas dengan populasi mahasiswa?1.600 orang.Selain itu lahan mesti terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa,serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
Bangunan.Koefisien Dasar Bangunan(KDB)adalah 60% dengan mutu kelas A dengan memperhatikan aspek keselamatan,keamanan,kesehatan,dan kenyamanan serta aksesibilitas.Bangunan terdiri dari ruang manajemen,ruang akademik umum,ruang akademik khusus,dan ruang penunjang.
Perpustakaan.Minimum terdapat satu ruang perpustakaan per perguruan tinggi.Luas minimum ruang perpustakaan adalah 200 m2.Ruang perpustakaan memiliki rasio 0.2 m2 per mahasiswa satuan pendidikan tersebut.Koleksi perpustakaan terdiri atas 2 judul per mata kuliah,1000 judul buku pengayaan,2 judul jurnal ilmiah per program studi,disertai dengan buku referensi dan sumber belajar lain.
Pada hari ini,Minggu,25 Oktober 2009,bertempat di Jakarta,diadakan uji publik draf standar sarana dan prasarana pendidikan tinggi program sarjana.Tujuan uji publik ini adalah untuk mendapatkan masukan dari publik,melakukan semi-sosialisasi draf standar yang sedang dikembangkan BSNP sehingga publik dapat mengetahui lebih dini atas standar yang akan diterbitkan.Di samping itu,uji publik dilakukan untuk menjaring komitmen dari berbagai pihak demi penyempurnaan draf sehingga dapat diimplementasikan dengan lancar.
Kegiatan uji publik ini melibatkan 55 peserta dari 25 provinsi di Indonesia yang mewakili universitas,institut,sekolah tinggi,baik negeri maupun swasta;asosiasi perguruan tinggi,unsur media,birokrat,pustakawan,dan seroang wakil dari anggota DPR RI Komisi X.
Masukan dari peserta uji publik ini akan digunakan dalam finalisasi draf standar yang telah disusun selama delapan bulan ini.Draft final kemudian akan direkomendasikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan Nasional RI yang akan menetapkan draf tersebut menjadi sebuah peraturan menteri tentang stadar sarana prasarana pendidikan tinggi.

Kamis, 07 Januari 2010

STANDAR PROSES PENDIDIKAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A,PROGRAM PAKET B,DAN PROGRAM PAKET C.
Menimbang:Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 Ayat(1),(2),(3),Pasal,20,Pasal 21 Ayat(1),(2),Pasal 22 Ayat (1),(2),(3),Pasal 23,dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C.

Mengingat:1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas,Fungsi,Susunan Organisasi,dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;
4.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A,PROGRAM PAKET B,DAN PROGRAM PAKET C.
Pasal 1:(1)Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C mencakup perencanaan proses pembelajaran,pelaksanaan proses pemelajaran,penilaian hasil pembelajaran,dan pengawasan proses pembelajaran.
(2)Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C sebagaimana dimaksud pada ayat(1)tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 Peraturan Meneri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2008 Menteri Pendidikan Nasional BAMBANG SUDIBYO.
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 Tanggal 15 Januari 2008.
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C.
I.Pendahuluan.
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi,misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional.Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sisitem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat serta berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.Sistem pendidikan nasional tersebut diharapkan berlaku bagi semua peserta didik,baik peserta didik usia sekolah maupun orang dewasa yang karena suatu sebab tidak berkesempatan mengikuti pendidikan formal.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan prinsip-prinsip penyelengaraan pendidikan,baik pendidikan formal maupun nonformal untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan proses pendidikan.Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.Dalam proses tersebut diperlukan pendidik yang memberikan keteladanan,membangun kemauan,dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik.Implikasi dari prinsip tersebut adalah pergeseran paradigma proses pendidikan,dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar baik lingkungan pendidikan formal maupun nonformal.
Mengingat kebhinekaan budaya,keragaman latar belakang,karakteristik,kecepatan dan kesempatan belajar peserta didik,serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu,diperlukan standar proses,yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk pendidikan nonformal khususnya pada pendidikan kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C harus dilaksanakan secara interaktif,inspiratif,menyenangkan,menantang,memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,kreativitas,dan kemandirian sesuai dengan bakat,dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
Standar proses pendidikan kesetaraan meliputi perencanaan proses pembelajaran,pelaksanaan proses pembelajaran,penilaian proses dan hasil pembelajaran.dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.Proses pembelajaran pendidikan kesetaraan dapat ditempuh melalui kegiatan tatap muka,tutorial,mandiri,dan/atau kombinasi ketiganya.
II.Perencanaan Proses Pembelajaran.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP)yang memuat identitas mata pelajaran,standar kompetensi(SK),kompetensi dasar(KD),indikator pencapaian kompetensi,tujuan pembelajaran,materi pembelajaran,alokasi waktu,metode pembelajaran,kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar,dan sumber belajar.Perencanaan proses pembelajaran pendidikan kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik.Silabus dan RPP dikembangkan dengan mengacu pada pencapaian beban belajar yang menggunakan sistem modular dengan menekankan pada belajar mandiri,ketuntasan belajar,dan maju berkelanjutan.Perencanaan proses pembelajaran mengacu kepada satuan kredit kompetensi(SKK)yang merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran.
A.Silabus.
Silabus sebagai acuan pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP)pendidikan kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran,SK,KD,materi pembelajaran,kegiatan pembelajaran,indikator pencapaian kompetensi,penilaian,alokasi waktu sesuai dengan jenis layanan pembelajaran,dan sumber belajar.Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan nonformal penyelengaraan pendidikan kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan(SKL)dan Sandar Isi(SI),serta kurikulum pendidikan kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C yang disusun oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.Penyusunan silabus disupervisi oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan sesuai dengan tingkat kewenangannay.
B.Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.Setiap pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sisitematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,inspiratif,menyenangkan,menantang,dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,kreativitas,dan kemandirian sesuai dengan bakat,minat,perkembangan fisik dan psikologis,serta lingkungan peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam aktivitas pembelajaran.Pendidik merancang pengalan RPP untuk setiap aktivitas pembelajaran yang disesuaikan dengan penjadualan di satuan pendidikan.
Untuk kesekian kalinya kita ribut lagi dengan Ujian Nasional. Saya ingin memberi catatan kecil saja pada polemik yang satu ini. Penerapan ujian nasional yang batas nilai kelulusannya setiap tahun meningkat boleh jadi merupakan sesuatu yang baik. Sulit dibayangkan jika seseorang lulus dengan nilai 5 (awalnya ditetapkan 3). Kalau tidak salah waktu kecil dulu 5 ke bawah sudah ditulis dengan tinta merah. Walaupun demikian, ada yang perlu dikomentari dari pelaksanaan UN ini.
Orang boleh bicara output untuk melihat keberhasilan suatu proses. Tetapi output bukan merupakan ukuran mutlak. Bahkan menurut hemat saya kuncinya bukan pada output, tetapi pada proses. Kalau berbicara proses pengendalian dalam manajemen, pendekatan modern mengatakan pengendalian bukan dilakukan pada hasil. Kalaupun kita mengukur hasil, ukuran tersebut hanya digunakan sebagai indikator baik buruknya proses yang terjadi. Yang lebih penting lagi, proses pengendalian seharusnya dilakukan untuk memberikan umpan balik kepada sistem agar dapat melakukan koreksi jika terjadi penyimpangan pada proses. Dengan demikian, tidak tepat jika langkah pengendalian hanya dilakukan pada akhir proses dimana tidak dimungkinkan lagi untuk memperbaiki sistem. Dalam kasus UN hal ini akan menjadi lebih kritis karena hasil yang diukur akan menyebabkan beban proses pendidikan menjadi bertambah.
Berangkat dari pola pikir yang memperhatikan proses maka kebijakan UN memang harus didahului kejelasan terhadap proses pendidikan yang akan diuji lewat UN. Pada saat mengembangkan suatu sistem, setelah tujuan ditetapkan kita perlu menentukan proses apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak pada tempatnya jika dalam sebuah organisasi atau perusahaan, ada tujuan tanpa dibekali proses untuk mencapainya. Pada prakteknya memang hal ini yang lebih banyak terjadi. Bawahan atau pelaksana diberikan beban yang cukup berat (apalagi tanpa otoritas) untuk memikirkan sendiri bagaimana cara mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Boleh jadi karena atasannya sendiri tidak mengetahui cara mencapainya, mungkin karena tidak mau tahu, atau mental yang selalu ingin terima jadi. Hal semacam ini sangat berbahaya. Selain karena akan menyebabkan tidak tercapainya tujuan dengan efektif, juga akan menumbuhsuburkan mental menghalalkan segala cara. Padahal mental-mental seperti ini yang harus dikikis oleh proses pendidikan.

Secara ideal, target nilai UN harus disertai dengan pengembangan proses bisnis yang dipersyaratkan. Sejauh pengetahuan saya, proses bisnis pendidikan ini yang belum kita miliki, baik di level SD, SMP bahkan sampai perguruan tinggi. Mungkin itulah sebabnya mengapa pendidikan di negeri ini memang tidak pernah dapat disejajarkan dengan pendidikan di negara lain. Bukan rahasia lagi bahwa rumusan tujuan pendidikan di negara kita sangat baik. Tetapi lihatlah hasilnya, banyak kecurangan dilakukan (bahkan oleh guru!!!), mental siswa yang lebih suka berkelahi daripada berkreasi, dan banyak lagi hal-hal menyimpang lainnya.
Sebagai kesimpulan akhir catatan ini, pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengembangkan standar proses bisnis pendidikan. Teknis pelaksanaan dapat diatur kemudian. Saya yakin pemerintah tidak akan berdiri sendiri, banyak pihak yang akan membantu.