Selasa, 22 Desember 2009

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
•Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 49-(1)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasisi sekolah ynag ditunjkan dengan kemandirian,kemitraan,partisipasi,keterbukaan,dan akuntabilitas
(2)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi[...].

Stnadar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59-(1)Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.wajib belajar;
b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c.penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik yang diselengarakan oleh Pemerintah
e.Daerah maupun masyarakat;
f.peningkatan status guru sebagai profesi;
g.akreditasi pendidika;
h.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;dan
i.pemenuhan standar pelayanan minimal(SPM)bidang pendidikan.[...]

Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60-Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.wajib belajar;
b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c.penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik ysng diselengarakan oleh pemerintah
e.maupun masyarakat;
f.peningkatan status guru sebagai profesi;
g.peningkatan mutu dosen;
h.standarisasi pendidikan;
i.akreditasi pendidikan;
j.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,nasional,dan global;
k.pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM)bidang pendidikan; dan Penjaminan mutu pendidikan nasional.

Standar Pengelolaan Pendidikan
Sekolah/Madrasah tidak lagi menjalankan kebijakan yang bersifat sentralistik dan pengambilan keputusan terpusat , tetapi bergeser ke arah desentralistik dan manajemen partisipatif berdasarkan pola manajemen berbasis sekolah (MBS/M)
Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan pelaksanaan supervisi dan evaluasi standar pengelolaan pendidikan
DASAR
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
POKOK KAJIAN
PERENCANAAN PROGRAM
PELAKSANAAN RENCANA KERJA
PENGAWASAN DAN EVALUASI
KEPEMIMPINAN SEKOLAH/ MADRASAH
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
PENILAIAN KHUSUS
BAGIAN A PERENCANAAN PROGRAM

RENCANA KERJA SEKOLAH/ MADRASAH
meliputi :
VISI SEKOLAH/MADRASAH
Menjadi cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan stakeholder
Memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan stakeholder
Dirumuskan berdasar masukan warga sekolah/madrasah dan stakeholder selaras dengan visi institusi di atasnya dan visi pendidikan nasional
Ketentuan tentang Visi Sekolah/Madrasah :
Lanjutan ……VISI SEKOLAH/MADRASAH
Rumusan visi diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite S/M
Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders
Visi S/M ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat
Ketentuan tentang Visi Sekolah/Madrasah :
MISI SEKOLAH/MADRASAH
Memberikan arah dalam mewujudkan visi S/M sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu
Menjadi dasar program pokok S/M
Berorientasi pada layanan peserta didik dan mutu lulusan
Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program S/M
Ketentuan tentang Misi Sekolah/Madrasah :
Lanjutan ….. MISI SEKOLAH/MADRASAH
Memberikan keluwesan dan ruang gerak kepada S/M mengembangkan kegiatannya
Rumusan misi diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite S/M
Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders
Misi S/M ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat
TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH
Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan)
Mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat
Tujuan S/M juga mengacu pada standar kmpetensi lulusan yang ditetapkan oleh S/M dan pemerintah
Ketentuan tentang Tujuan Sekolah/Madrasah :
Lanjutan ….. TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH
Tujuan S/M diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite S/M dan stakeholders
Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders
Misi S/M ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat
RENCANA KERJA SEKOLAH/MADRASAH
PENGERTIAN
Rencana Kerja Sekolah/Madrasah adalah suatu dokumen Sekolah/ Madrasah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu satu sampai empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan berdasarkan Visi, Misi dan Tujuan Sekolah/Madrasah
JENIS RENCANA KERJA S/M
Rencana Kerja Jangka Menengah
Jangka waktu 4 tahun
Berisi rencana strategik kegiatan sekolah/ madrasah
Menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan sekolah/madrasah (RKA S/M)
Rencana Kerja Tahunan
Jangka waktu 1 tahun
Berisi rencana operasional (program) kegiatan sekolah/ madrasah
Menjadi dasar penyusunan rencana anggaran dan pendapatan sekolah/madrasah (RAPBS/M)
FUNGSI RK S/M
Sebagai pedoman pengelolaan sekolah/madrasah
Sebagai gambaran kinerja sekolah/madrasah empat dan satu tahun yang akan datang
Sebagai wujud akuntabilitas dan transparasi sekolah/madrasah kepada pemangku kepentingan ( stakeholders )
Sebagai pengendali program dan kegiatan sekolah/madrasah
Sebagai alat evaluasi dan bahan perencanaan kerja sekolah/madrasah jangka menengah berikutnya
FUNGSI RENCANA KERJA TAHUNAN S/M
Sebagai dasar pengelolaan sekolah/ madrasah yang ditunjukkan dengan :
- kemandirian
- kemitraan
- partisipasi
- keterbukaan, dan
- akuntabilitas
PENYUSUN RK S/M
RK S/M disusun oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Sekolah, terdiri dari unsur-unsur :
Kepala Sekolah
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Komite Sekolah
Peserta Didik (untuk SMP, SMA, SMK)
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN RK S/M
RK S/M harus mendapat persetujuan dalam rapat Dewan Pendidik dan memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah/Madrasah
Berlakunya RK S/M Negeri setelah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Untuk Sekolah/Madrasah Swasta pengesahan oleh penyelenggara pendidikan (Yayasan)
SASARAN DALAM RENCANA KERJA SEKOLAH/MADRASAH
Sasaran RKS/M dibagi menjadi 8 bidang :
Kesiswaan
Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sarana dan Prasarana
Keuangan dan Pembiayaan
Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
Lainnya yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu
BAGIAN B PELAKSANAAN RENCANA KERJA
PELAKSANAAN RENCANA KERJA
PENYUSUNAN PEDOMAN
STRUKTUR ORGANISASI
PELAKSANAAN KEGIATAN
1. PENYUSUNAN PEDOMAN
Sekolah/Madrasah wajib membuat dan memiliki pedoman tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak terkait yang mengatur berbagai aspek pengelolaan
Lanjutan ….. PENYUSUNAN PEDOMAN
Perumusan pedoman sekolah/ madrasah seharusnya :
1. Mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah
2. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat
PEDOMAN PENGELOLAAN SEKOLAH/MADRASAH MELIPUTI :
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kalender pendidikan/akademik
Struktur organisasi sekolah/madrasah
Pembagian tugas di antara pendidik
Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
Peraturan akademik
Tata tertib sekolah/madrasah
Kode etik sekolah/madrasah
Biaya operasional sekolah/madrasah
Lanjutan ….. PENYUSUNAN PEDOMAN
Lanjutan ….. PENYUSUNAN PEDOMAN
Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional
Pedoman pengelolaan KTSP, kaldik dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan harus dievaluasi dalam skala tahunan
Pedoman pengelolaan lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan
2. STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH/MADRASAH
Struktur organisasi S/M berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan
Tugas , wewenang dan tanggung-jawab pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan harus diuraikan secara jelas terkait dengan penyelenggaraan dan administrasi S/M
Lanjutan …. STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH/MADRASAH
ada staf administrasi yang diberi wewenang dan tanggungjawab jelas dalam mnyelenggarakan administrasi secara optimal
Dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas mekanisme kerja
Dituangkan dalam surat keputusan kepala sekolah/madrasah atas pertimbangan dan pendapat komite sekolah/madrasah
PEDOMAN YANG MENGATUR TENTANG STRUKTUR ORGANISASI S/M HARUS :
3. PELAKSANAAN KEGIATAN SEKOLAH/MADRASAH
Berdasarkan rencana kerja tahunan
Dilaksanakan oleh Penanggungjawab kegiatan sesuai dengan ketersediaan sumberdaya yang ada
Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan RK S/M Tahunan harus mendapat persetujuan melalui rapat Dewan Pendidik besama Komite Sekolah/ Madrasah
Lanjutan …. PELAKSANAAN KEGIATAN SEKOLAH/MADRASAH
Membuat laporan pertanggungjawaban
Pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada rapat Dewan Pendidik
Pelaksanaan pengelolaan bidang non- akademik pada rapat Komite Sekolah/ Madrasah
Menyampaikan laporan tersebut pada akhir tahun sebelum penyusunan RK S/M tahunan berikutnya
Apa tugas kepala sekolah ?
1. BIDANG KESISWAAN
Penerimaan Peserta Didik
Layanan Konseling
Ekstrakurikuler
Pembinaan Prestasi Unggulan
Pelacakan terhadap Alumni
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
2. BIDANG KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
Penyusunan KTSP
Penyusunan Kaldik
Program Pembelajaran
Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
Peraturan Akademik
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
3. BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Menyusun Program Pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
Pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
Penyusunan rincian tugas ( job discription )
Rekruitmen tenaga tambahan
Pengembangan karir dan prestasi
Promosi, penempatan dan rotasi
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
4. BIDANG SARANA PRASARANA
Penyusunan program pengelolaan sarana prasarana
Pengelolaan sarana prasarana dengan mengacu kepada Standar Sarana Prasarana, meliputi :
a. merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan
b. mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan
c. melengkapi fasilitas pembelajaran
d. menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas
e. pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Lanjutan …. BIDANG SARANA PRASARANA
3. Sosialisasi program pengelolaan sarana prasarana
4. Pengelolaan perpustakaan secara khusus
5. Pengelolaan laboratorium secara khusus
6. Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan perkem-bangan kegiatan ekstrakurikuler
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
5. BIDANG KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN
Menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional mengacu pada Standar Pembiayaan, meliputi :
a. sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola
b. penyusunan dan pencairan anggaran, penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional
c. kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan
d. pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran
2. Sosialisasi pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional agar transparan dan akuntabel
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
6. BIDANG BUDAYA DAN LINGKUNGAN
Menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien
Menyusun prosedur untuk menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pendidikan
Menetapkan pedoman tata tertib
Menetapkan kode etik untuk masing-masing warga sekolah/ madrasah
Memiliki program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga sekolah/madrasah
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
7. BIDANG PERANSERTA MASYARAKAT DAN KEMITRAAN
Melibatkan warga dan masyarakat pendukung dalam mengelola pendidikan
Menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dan berkaitan denga input-proses-output dan pemanfaatan lulusan
Menjalin kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
8. BIDANG LAIN UNTUK PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN MUTU
Penyusunan program disesuaikan dengan karakter, tujuan dan jangka waktu pelaksanaan program
CONTOH :
Program Rintisan MBS
Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
Program Imersi
Program Akslerasi
Program Inklusi, dll.
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
BAGIAN C PENGAWASAN DAN EVALUASI
PENGAWASAN DAN EVALUASI
Program Pengawasan
Evaluasi Diri
Evaluasi dan Pengembangan KTSP
Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. PROGRAM PENGAWASAN
Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung-jawab dan berkelanjutan
Program pengawasan didasarkan pada standar nasional pendidikan
Program pengawasan disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan
Pengawasan pengelolaan s/m meliputi : pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindaklanjut hasil pengawasan
Lanjutan ….. PROGRAM PENGAWASAN
Pemantauan pengelolaan s/m oleh komite s/m secara teratur, dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan
Supervisi pengelolaan akademik dilakukan oleh kepala s/m dan pengawas s/m secara teratur dan berkelanjutan
Pendidik melaporkan hasil evaluasi dan penilaian minimal setiap akhir semester
Tenaga kependidikan (TU, Staf/Karyawan) melaporkan pelaksanaan tugasnya pada setiap akhir semester
Lanjutan ….. PROGRAM PENGAWASAN
Kepala s/m melaporkan hasil evaluasi pada setiap akhir semester kepada komite s/m dan pihak lain yang berkepentingan
Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/ walikota melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota
Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kepala Kantor Depag Kab/Kota
Lanjutan ….. PROGRAM PENGAWASAN
Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan dalam rangka peningkatan mutu s/m, termasuk memberi sanksi atas penyimpangan yang ditemukan
Sekolah/madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pantauan, supervisi, evaluasi dan pelaporan berikut catatan tindaklanjutnya untuk memperbaiki kinerja s/m baik pengelolaan akademik maupun pengelolaan secara keseluruhan
2. EVALUASI DIRI
Evaluasi diri dilakukan terhadap kinerja s/m
S/M menetapkan indikator untuk mengukur, menilai kinerja dan perbaikan dalam rangka pelaksanaan standar nasional pendidikan
S/M mengevaluasi proses pembelajaran dan program kerja tahunan
Evaluasi diri s/m dilakukan secara periodik berdasar data dan informasi yang terpercaya
3. EVALUASI DAN PENGEMBANGAN KTSP
Komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi Iptek mutakhir
Berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik, masyarakat, sistem pendidikan dan sosial
Integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat matapelajaran
Menyeluruh dengan melibatkan dewan pendidik, komite, pengguna lulusan dan alumni
Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi dan pengembangan KTSP secara :
4. EVALUASI PENDAYAGUNAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Evaluasi meliputi kesesuaian penugasan dan keahlian, keseimbangan beban kerja dan kinerja pendidik/teaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas
Evaluasi harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan peserta didik
5. AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH
S/M menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan akreditasi
S/M selalu berupaya meningkatkan status akreditasi
S/M harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi
BAGIAN D KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
BAGIAN E SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
S/M mengelola sistem informasi manajemen (SIM) yang memadai untuk mendukung sistem administrasi pendidikan yang efisien, efektif dan akuntabel
S/M menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses
S/M menugaskan seorang P/TK untuk memenuhi layanan informasi kepada masyarakat
S/M melaporkan data informasi s/m dalam bentuk dokumen kepada Dinas Pendidikan/ Kandepag kab/kota
BAGIAN F PENILAIAN KHUSUS
F. PENILAIAN KHUSUS
Keberadaan Sekolah/Madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah (Depdiknas/Depag) setelah mendapat rekomendasi dari BSNP

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

Pasal 62-(1)Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi,biaya oprasi dan biaya personal.
(2)Biaya investasi satuan pendidikan[...]meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,pengembangan sumberdaya manusia,dan modal kerja tetap.
(3)Biaya personal sebagaimana[...]meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik[...].
(4)Biaya opersi satuan pendidikan[...]meliputi:

a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji,
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,dan
c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya,air,jasa telekmunikasi,pemeliharaan sarana dan prasarana,uang lembur,transportasi,konsumsi,pajak,asuransi,dan lain sebagainya.[...]

Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

■Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
■Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
■Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

JAKARTA - Draft naskah akademik Standar Pembiayaan yang hanya mencakup biaya operasional SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA negeri dan swasta yang tengah dibahas dalam uji publik oleh stake holder dinilai sejumlah peserta uji publik terlalu detail atau rinci. Para peserta pun khawatir dengan draft seperti itu akan sulit diterapkan oleh sekolah. Karena itu, sangat disayangkan.

Demikian benang merah yang dapat ditarik dalam diskusi mengenai paparan tim ahli standar biaya pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menjelang diskusi kelompok sesaat setelah dibuka Ketua BSNP Prof Dr Yunan Yusuf dalam pembukaan Uji Publik Standar Pembiayaan yang diikuti stake holder pendidikan dari seluruh Indonesia, Jumat (15/12).

"Kalau saya pelajari draft naskah akademik standar pembiayaan yang memuat secara dan begitu rinci pembiayaan sejumlah komponen operasional pendidikan, saya khawatir tidak dapat dilaksanakan di lapangan. Kalau pun bisa, mungkin akan banyak pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah atau guru di sekolah," jelas Dr. Fathoni Rozly, peserta dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat.

Menurut dia, seharusnya tim ahli perumus standar pembiayaan BSNP ini tidak menyusun naskah akademik seperti ini. Sebab, akan sulit dilaksanakan oleh kepala sekolah atau guru. Karena itu, perlu direvisi karena dikhawatirkan jika draft naskah akademik ini selesai dibahas dan direkomendasikan kepada pemerintah sebagai peraturan pemerintah atau peraturan menteri akan sangat merepotkan sekolah.

Fathoni juga menyatakan kesalutannya kepada tim ahli yang telah membuat draft naskah akademik ini. Namun dia balik bertanya apakah perbandingan biaya yan diperoleh dari sejumla daerah di Indonesia sudah sangat valid atau sesuai dengan kondisi saat ini. Apalagi kalau dikaitkan dengan komitmen pemerintah daerah terhadap anggaran pendidikan.

Menanggapi masalah ini ketua tim ahli standar biaya pendidikan Dr. Ninasapti Triaswati yang juga dosen pada fakultas ekonomi Universitas Indonesia itu mengatakan, draft naskah akademik ini memang sudah disusun sedemikian rupa dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari informasi dan data yang diperoleh di lapangan.

Ketua BSNP Yunan Yusuf mengemukakan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan pendanaan pendidika menjadi tanggunjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk itu, mutlak dikembangkan standar pembiayaan pendidikan. "Pembiayaan pendidikan tersebut mencakup biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal," paparnya.

Biaya investasi pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, biaya pengembangan sumber daya manusia, modal kerja tetap. Selain itu, biaya personal yang harus dikeluarkan tiap peserta didik.

Senin, 21 Desember 2009

STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

Perbaikan Standar Isi Berdasarkan SKL.
Dunia sekeliling siswa berubah tiap saat. Kebutuhan peningkatan kompetensi siswa berkembang searah dengan tantangan pengembangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah melahirkan jenis-jenis pekerjaan baru yang tidak dapat diduga jauh sebelumnya.

Perubahan kurikulum itu dipandang perlu untuk meraih target pencapaian tujuan yang lebih baik. Fokus pencapaiannya ialah meningkatkan kesiapan siswa melanjutkan pendidikan dan mempersiapkan mereka agar dapat hidup mandiri. Lebih dari itu perubahan kurikulum diperlukan untuk meningkatkan daya saing sekolah dalam menghasilkan mutu lulusan yang lebih baik. Produknya adalah citra sekolah sebagai pemberi pelayanan adaptif terhadap perubahan jaman demi memuaskan siswa.

Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan industri telah menghasilkan berbagai jenis pekerjaan yang baru. Interaksi antar bangsa yang diintegrasikan oleh teknologi informasi dan komunikasi serta pesatnya perkembangan alat transportasi telah mempercepat perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lain. Bersamaan dengan itu perlombaan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri telah mempercepat perubahan dalam segala bidang sehingga kehidupan berada pada daya kompetisi yang semakin ketat. Lembaga pendidikan jauh tertinggal di belakang perkembangan industri yang bergerak dengan dukungan inovasi tanpa henti.

Menghadapi tantangan seperti itu, maka tak ada pilihan bagi pendidikan selain melakukan perubahan yang lebih cepat lagi. Hal ini agar pendidikan tidak semakin jauh berada di belakang, pelayanan pendidikan perlu menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja. Sekalipun siswa menghadapi ketidakpastian yang semakin tinggi karena tidak seluruh pekerjaan masa depan dapat diprediksi. Berbagai inovasi perlu terus dikembangkan dalam rangka menuju perubahan ke arah pengembangan yang dapat mestimulasi lahirnya gagasan baru untuk mampu menghadapi tantangan pekerjaan yang ada. Keterampilan beradaptasi dan ekuatan tersembunyi (hidden life skill) yang baru muncul tatkala orang terjepit masalah perlu diasah melalui berbagai simulasi. Perlu terus dikembangkan keterampilan berpikir kritis dan kecerdasan emosional agar dapat mengembangkan cara, ide, dan teknik baru dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

Jenis Pekerjaan Baru Bermunculan dan Segera Menjadi Usang.
Meningkatnya perang teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan modern telah melahirkan banyak jenis pekerjaan baru. Berbagai jenis pekerjaan muncul tanpa dapat diprediksi sebelumnya. Beberapa contoh diantaranya nada dering handphone, kios penjual pulsa, dan berbagai usaha berbasis SMS.

Perdagangan berbasis internet kini tumbuh pesat di seluruh dunia. Ratusan ribu orang berinteraksi dalam denyut komunitas perdagangan dunia mengalahkan volume pasar mana pun. Transaksi berbagai hal melalui internet telah menggerakkan berbagai moda angkutan, baik pesawat, kereta api, truk-truk pendistribusi barang dari satu tempat ke tempat lain. Transaksi finansial dalam bentuk pertukaran uang dapat dikendalikan dari rumah, kantor, bahkan dari jalan-jalan yang diregulasi oleh bank berbasis elektronik. Bahkan bank percaya untuk menyerahkan uang kepada pengunjung gerai ATM tanpa keraguan.

Lima tahun lalu banyak jenis pekerjaan yang belum ada, namun belakangan menjadi model-model pekerjaan baru yang muncul dengan cepat dan tingkat kebaruannnya akan habis dalam waktu yang cepat karena muncul jenis pekerjaan baru yang lainnya. Fenomena ini menegaskan bahwa sekolah harus dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan lingkungan karena segala sesuatu dalam kehidupan kita, tak ada kecuali mengalami perubahan. Bahkan model perubahan pun dengan cepat pula berubah.

Daya Adaptasi Sekolah.
Daya adaptasi sekolah dalam mengimbangi kecepatan perubahan peradaban seperti pada perkembangan penerapan teknologi informasi dan komunikasi bergantung pada kapasitas tiap individu maupun kelompok komunitas warga sekolah dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan menerapkan ilmu pengetahuan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan penguasaan keterampilan terbaik secara berkelanjutan telah menjadi variabel utama penunjang daya ubah sekolah. Kegiatan belajar warga sekolah menjadi sentral kekuatan utama yang menjadi daya pengubah. Sekolah yang efektif adalah sekolah yang dapat menjadi sebuah organisasi belajar. Proses pergerakannya tidak hanya datang karena untuk menyesuaikan dengan tantangan dari luar, namun pergerakan belajar menjadi inti keseimbangan dalam melaksanakan perubahan yang tumbuh dari dalam karena warga sekolah membangun kultur belajar berkelanjutan.

Kompetensi baru tumbuh dan berkembang untuk saling berkompetisi guna memperoleh citra terbaik, dan kebaikannya segera akan digantikan pula oleh produk baru lain yang lebih baik. Inovasi tumbuh pada komponen sistem yang berkembang secara bertahap namun pasti telah melahirkan banyak hal yang tidak pernah terduga sebelumnya. Teknologi baru seperti pada handphone datang silih berganti dalam waktu cepat, tidak lagi dalam hitungan tahun, namun bulan bahkan dapat lebih cepat daripada itu.

Perubahan Kurikulum dan Pendayagunaan Teknologi.
Substansi permasalahan yang sekolah hadapi pada penyempurnaan kurikulum adalah merumuskan profil kompetensi lulusan seperti apa yang sekolah harapkan? Masalahnya pengembangan kurikulum pada hakekatnya ada pada tiap disiplin ilmu. Kompetensinya menyangkut pengetahuan seperti apa yang sebaiknya siswa kuasai, keterampilan apa dan setinggi apa yang sebaiknya siswa kuasai pada tiap mata pelajaran. Untuk mendukung pengetahuan dan keterampilan itu, guru mempertimbangkan materi belajar, dukungan teknologi apa yang sebaiknya siswa gunakan, sumber belajar, metode belajar, dan alat evaluasi yang guru gunakan. Hasil observasi sekolah menunjukkan bahwa kepala sekolah belum efektif mengontrol hal ini. Guru-guru pada umumnya tidak terkondisikan secara professional untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada pencapaian standar.

Dengan semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi sekolah idealnya sekolah dapat mengembangkan pemikiran tentang bagaimana teknologi dapat membantu guru dalam meningkatkan keunggulan-keunggulan dalam perencanaan pembelajaran, proses pembelajaran, dan evaluasi belajar. Hal ini berkaitan dengan dukungan teknologi pada fungsi manajemen belajar. Asalkan hal ini termonitor dan setiap target yang hendak dicapai telah disepakati bersama.

Dukungan teknologi juga berkaitan erat dengan bagaimana penggunaannya efektivitas penguasaan materi belajar oleh siswa. Hal itu berkaitan dengan teknologi sebagai sumber belajar, teknologi sebagai media belajar, teknologi sebagai alat bantu mengolah informasi belajar, teknologi sebagai alat untuk mendokumentasikan hasil belajar dan media untuk menunjukkan hasil belajar.

Dari pengalaman penggunaan teknologi di sekolah-sekolah menunjukkan bahwa sekolah yang semakin modern telah semakin banyak menggunakan teknologi untuk memamerkan kebolehan siswa. Pengetahuan yang siswa peroleh maupun keterampilan yang dapat siswa tunjukkan terlihat dan dipamerkan melalui berbagai media termasuk melalui internet.

Sejalan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi strategi pembelajaran pun mengalami perubahan. Teknologi telah memberikan dukungan yang sangat besar terhadap peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan, meningkatkan motivasi guru dan siswa belajar, dan yang tidak kalah penting teknologi telah memberikan peluang melakukan pengulangan belajar sebagai syarat dalam penyempurnaan penguasaan siswa sesuai dengan rancangan kurikulum.

Penyempurnaan KTSP Berbasis Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Pemamparan di atas mengindikasikan bahwa perbaikan mutu kurikulum yang biasa sekolah lakukan dalam bentuk penyempurnaan perencanaan pembelajaran terutama menyangkut perbaikan Silabus dan RPP meliputi aktivitas peningkatan standar penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dalam realitas kedupan perlu dilakukan tiap tahun. Selebihnya pernyempurnaan itu pada dasarnya harus dapat mendorong siswa agar lebih berdisiplin dan memastikan tumbuhnya penguasaan ilmu dan menerapkan ilmu melalui bergagai langkah di bawah ini:

•Pembaharuan profil lulusan.Hal utama yang perlu sekolah perhatikan adalah standar lulusan. Profil lulusan yang ideal adalah lulusan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan perubahan peradaban, sesuai dengan tantangan jaman secara global. Keberhasilannya ditunjukkan dengan indikator output dalam bentuk produk kreasi siswa, daya kompetisi, daya kolaborasi, tingkat nilai kelulusan, jumlah siswa yang dapat melanjutkan, lolos seleksi pada sekolah lanjutan bermutu menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Indikator kinerja itu juga buah dari perbaikan pekerjaan. Sekolah memiliki data perkembangan mutu produknya atas hasil evaluasi diri yang dilaksanakan untuk mengukur pencapaian program.

•Penyempurnaan indikator belajar. Indikator hasil belajar perlu disesuaikan dengan standar mutu lulusan yang diharapkan. Indikator belajar pada dasarnya mencakup penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan menerapkan ilmu pengetahuan yang terintegrasi pada level berpikir dan tindakan. Tingkat kecukupan standar yang sekolah tetapkan pada prinsipnya dielaborasi pada tiap disiplin ilmu. Dasar pertimbangannya adalah pengetahuan yang siswa kuasai sesuai dengan kebutuhannya untuk mengikuti ujian nasional, mengikuti seleksi pendidikan lanjutan yang menjadi target siswa, dan sesuai untuk berkompetisi pada taraf nasional dan internasional. Kompetensi siswa dalam menguasai materi belajar dan bagaimana menunjukkan hasil belajar merupakan komponen penting yang selalu perlu menjadi perhatian guru.

•Penyempurnaan tujuan belajar. Penyempurnaan atau perbaikan indikator belajar siswa pada hakekatnya mencerminkan target-target pencapaian tujuan belajar. Secara akademik puncak dari keberhasilan siswa adalah kriteria ketuntasan minimal (KKM), target rata-rata pencapaian nilai ujian, mutu kejuaraan dalam kompetisi, dan jumlah siswa yang melanjutkan pendidikan. Pada pendidikan tinggi ukuran ditambah dengan jumlah lulusan yang memperoleh atau menciptakan pekerjaan. Indikator pencapaian hasil belajar pada prinsipnya muncul dalam bentuk nilai, dalam bentuk hasil karya menerapkan ilmu pengetahuan, bentuk hasil karya kreatif seperti dalam bidang seni, hasil karya prestasi keterampilan seperti dalam bidang olah raga, dan sikap yang sesuai dengan kriteria yang sekolah harapkan.

•Penyempurnaan materi pelajaran. Tujuan belajar yang digambarkan dengan profil mutu lulusan menentukan jenis dan kedalaman materi pada setiap sekolah. Standar tiap sekolah dapat berbeda karena harus sesuai dengan karakteristik siswa. Tingkat ketersediaan materi, kemudahan untuk memperoleh informasi, tingkat ketersediaan buku, merupakan beberapa variable yang berkaitan dengan sumber belajar. Di samping itu, tinggi rendahnya target siswa belajar, tingkat persaingan belajar yang sekolah kembangkan, kemampuan sekolah menyediakan informasi terbaru dapat mempengaruhi tinggi rendahnya pengetahuan dan minat siswa belajar. Oleh karena itu guru pada tingkat satuan pendidikan yang paling tahu untuk menentukan batas tingkat kedalaman dan keluasan materi belajar yang paling sesuai dengan potensi daya kembang siswa. Pada sekolah yang siswanya terlatih menguasai informasi secara progresif melalui siklus belajar eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi yang dilakukan secara kolaborasi dan secara mandiri dapat menentukan target standar yang tinggi. Sebaliknya pada sekolah-sekolah yang siswanya memiliki tingkat pembiasaan belajar mandiri yang rendah target mereka pun rendah pula.

•Penyempurnaan perencanaan proses pembelajaran. Belajar merupakan serangkaian aktivitas menguasai informasi tentang dunia, dan otak menyimpan informasi itu dari waktu ke waktu. Tidak ada proses penyimpanan informasi tanpa belajar, tetapi tak ada kegiatan belajar tanpa penyimpanan informasi, ini dinyatakan oleh Eric R. Kandel Pemenang Hadiah Nobel bidang Psikologi.

Terdapat tiga kemungkinan yang dapat terjadi pada kegiatan pembelajaran. (1) Apa yang guru ajarkan tidak siswa pelajari; (2) apa yang guru ajarkan siswa pelajari; (3) apa yang siswa pelajari tidak guru ajarkan.
Oleh karena itu sekolah perlu menyadari bahwa di samping kurikulum yang sekolah kembangkan siswa dapat belajar dari sumber lain yaitu hidden curriculum, istilah yang digunakan Snyder (1971).
Pengembangan disain proses belajar perlu dirancang agar berpengaruh konstruktif dalam mengembangkan potensi diri siswa sesuai dengan standar yang sekolah tetapkan.
Perancangan idealnya dilaksanakan dalam kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Rancangan proses pembelajaran agar berlangsung interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivisi siswa untuk aktif, berprakarsa, kreatif dan mandiri sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis siswa.

Seluruh kriteria di atas harus berkembang secara simultan sehingga proses pembelajaran memberi ruang yang cukup kepada siswa untuk berdialog, melahirkan pikiran-pikiran baru, meningkatkan semangat menambah pengetahuan dan keterampilan baru, memberi tantangan yang nantinya dapat meningkatkan mutu penguasaan ilmu dan keterampilan secara bertahap agar kompetensi makin bertambah baik. Hal ini nanti dapat ditunjukkan dengan lahirnya pikiran-pikiran dan karya-karya baru sebagai penyempurnaan atau peningkatan dari kondisi sebelumnya.

Teknologi menyediakan peluang besar kepada guru untuk memperbaharui proses pembelajaran dengan menggunakan metode yang lebih varitatif. Perancangan proses belajar disesuaikan dengan potensi fisik dan psikologis siswa. Artinya proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan yang ditunjukkan dalam bentuk lisan, tulisan, karya nyata, atau perbuatan. Hal ini dimantapkan melalui sebuah proses bertahap yang semakin memandirikan proses belajar karena teknologi dapat digunakan kapan pun dan di mana pun, dengan atau tanpa keberadaan guru.

•Penyempurnaan metode dan media belajar. Dengan bekal pemahaman guru mengenai target belajar yang hendak diwujudkannya yang dirancang dalam kriteria yang terukur, guru menguasai strategi pembelajaran. Ketersedian teknologi sebagai pendukung sistem informasi pembelajaran, sumber belajar siswa, dan media belajar siswa sangat menentukan jenis strategi pembelajaran yang guru terapkan dalam kelas. Yang perlu diperhatikan di sini ialah teknologi merupakan alat untuk meningkatkan minat belajar siswa sehingga mereka mau belajar, teknologi membantu guru mewadahi kepentingan belajar sesuai dengan tipe siswa belajar, dan teknologi mewadahi kepentingan siswa untuk menerapkan ilmu pengetahuannya ke dalam aktivitas hidup yang nyata dan kontekstual. Dengan bantuan teknologi seorang siswa menjadi lebih mudah menghitung, lebih mudah menggambar, lebih mudah memetakan dan lebih mudah memamerkan hasil belajarnya. Dengan bantuan teknologi pula guru dapat lebih mudah mengarsipkan hasil belajar siswa, sehingga hasil karya terbaik siswa pada satu tahun dapat menjadi rujukan mutu pada tahun berikutnya sehingga guru dapat dengan mudah pula menggunakan hasil belajar siswa melalui benchmark internal.

•Penyempurnaan sumber belajar. Informasi adalah energi belajar. Tanpa informasi yang siswa serap tidak ada proses pembelajaran. Sekolah unggul memiliki pusat sumber belajar yang memenuhi kebutuhan siswa belajar. Informasi yang tersedia di pusat sumber belajar selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan kebutuhan siswa. Pusat sumber belajar belajar tidak selalu dalam bentuk perpustakaan, di dalamnya tersedia berbagai handouts bimbingan belajar, panduan meningkatkan keterampilan, panduan meningkatkan kemampuan memecahkan masalah, kemampuan merumuskan masalah dari buku, kemampuan merumuskan masalah dari catatan sehari-hari dalam kelas, flashcards, video dan sejumlah referensi yang mendukung peningkatan kinerja belajar siswa. Hal penting dalam era penggunaan teknologi informasi saat ini pusat sumber belajar yang paling penting adalah akses internet yang dapat siswa gunakan setiap saat. Atas perkembangan ini maka guru perlu memperbaharui sumber belajar yang siswa gunakan ada selalu menggunakan informasi yang up to date.

•Penyempurnaan penilaian. Dengan mendayagunakan teknologi guru dapat menggunakan teknik dan alat penilaian yang variatif dan paling relevan dengan kompetensi yang hendak diukur. Dengan demikian teknologi dapat membantu guru dalam meningkatkan validitas dan reliabilitas sistem penilaian. Yang tidak kalah penting juga guru dapat menggunakan teknologi dalam merekam hasil belajar siswa. Dengan bantuan teknologi pula pada dasarnya guru dapat melakukan perbaikan pembelajaran dengan didasari hasil penilaian belajar sebelumnya. Teknologi membantu guru mengarsipkan hasil penilaian dari tahun ke tahun sehingga ia tahu betul kinerjanya yang dapat berpengaruh pada peningkatan hasil belajar siswa. Bahkan guru dapat mengetahui seberapa tinggi hasil belajar siswa asuhannya dalam berkompetisi dengan siswa dari sekolah lain. Itulah kinerjanya.

•Menyempurnakan sikap.Seluruh kebutuhan itu disempurnakan dengan kebiasaan hidup disiplin, hemat, kegemaran menbung, pandai memanfaatkan waktu dengan baik, memiliki sikap sosial yang terlatih bekerja sama sehingga cerdas menempatkan diri di tengah lingkungan, terbiasa dengan menyelesaikan pekerjaan yang bermutu, daya juang untuk kuat dan tidak mengenal menyerah yang selalu dilandasi dengan kekuatan iman yang kuat. Hasil karya siswa yang didokumentasikan tidak hanya dalam bentuk nilai melainkan karya dapat mencerminkan aspek-aspek sikap yang mampu guru fasilitasi untuk dikembangkan. Sikap siswa sangat bergantung pada seberapa banyak kebiasaan baik diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.

•Mengintegrasikan berbagai variabel dalam kisi-kisi perencanaan belajar. Terdapat begitu banyak variabel mutu yang perlu pendidik pertimbangkan dalam meningkatkan perbaikan mutu hasil lulusan melalui kegiatan perbaikan perencanaan pada tiap tahun pelajaran. Target sekolah agar siswa dapat memperoleh ilmu pengetahuan dan terampil menerapkan ilmu pengetahuan, serta meningkatkan kapasitas sikap pribadinya yang kontruktif dalam memanfaatkan kompetensinya agar mampu bersaing dalam memperoleh penghidupan. Semua bergantung pada daya belajarnya.

Untuk mengoptimalkan daya belajar siswa, maka sekolah perlu memenuhi kebutuhan dasar perbaikan kurikulum melalui 10 langkah di bawah ini .
•Merumuskan profil lulusan disertai dengan target mutu keberhasilan yang terukur.
•Menggambarkan indikator hasil belajar yang sesuai dengan kebutuhan peningkatan mutu lulusan.
•Mengidentifikasi indikator hasil belajar yang siswa butuhkan untuk lulus ujian nasional, melanjutkan pendidikan, dan berkompetisi dalam bidang akademik pada tiap mata pelajaran yang diuraikan pada tiap standar kompetensi.
•Memiliki sejumlah soal yang secara empirik digunakan dalam seleksi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau berkompetisi.
•Menganalisis materi esensial dan level kesulitan soal pada soal-soal yang siswa harus kerjakan dalam kompetisi.
•Mengidentifikasi produk keterampilan terapan ilmu pengetahuan pada tiap disiplin ilmu yang berpeluang menjadi nilai keunggulan siswa pada taraf nasional dan internasional dalam bentuk lisan, tulisan, atau perbuatan yang dapat dipamerkan.
•Mengidentifikasi materi pelajaran, sumber belajar, dan teknologi yang sekolah akan gunakan dalam meningkatkan kapasitas belajar siswa.
•Mengidentifikasi penggunaan teknologi pada fungsi manajemen pembelajar maupun daya dukung tekologi dalam fungsi pedagogis.
•Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sumber belajar dan hasil belajar yang sesuai dengan keperluan siswa melanjutkan, berkompetisi, dan hidup mandiri yang diselaraskan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diintegrasikan pada kebutuhan perbaikan proses belajar, penggunaan metode belajar, dan alat peraga pembelajaran.
•Mengidentifikasi kebutuhan penyempurnaan perangkat evaluasi belajar yang selalu disesuaikan dengan kebutuhan siswa lulus ujian nasional, lolos masuk pendidikan lanjutan, dan berkompetisi di tingkat nasional dan internasional.

Standar Kompetensi Lulusan.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

Panduan Penyusunan KTSP.
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.

Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.

Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.

Perubahan Permen No 24 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pelajar Diberi Soal Standar Kompetensi Lulusan.
Para pelajar SMA sederajat akan mengikuti ujian nasional(UN)2010.
Untuk menghadapinya, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang meminta kepada seluruh sekolah untuk mengoptimalkan pembekalan kepada para siswa. Sehingga saat UN nanti, semua siswa bisa menjawab soal ujian dengan tepat. ”Kita sudah meminta ke setiap sekolah untuk memperhatikan hal ini. Kita ingin semua siswa di Tanjungpinang lulus,” kata Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Tanjungpinang, Ahadi.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni, memberikan soal-soal perbandingan yang memiliki standar isi dan SKL (standar kompetensi lulusan) kepada siswa untuk dipelajari. Lalu guru-guru membuat soal-soal try out, yang tak jauh menyimpang dari SKL. Sehingga, jika siswa menemui soal-soal yang mirip, dapat dikerjakan dengan mudah.

Selain pembekalan lewat try out dan terobosan yang dilakukan pihak sekolah, lanjut Ahadi, pihaknya juga akan melakukan dua kali try out. ”Rencananya pertama akhir Desember dan kedua Januari. Setelah itu baru persiapan pembahasan soal-soal yang belum dimengerti,” ujar Ahadi.

Masih kata Ahadi, pelaksanaan try out ini bukan hanya dilakukan pihak sekolah dan Disdik Pemko Tanjungpinang saja. Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau juga membantu mengadakan satu kali try out. Tujuannya untuk memaksimalkan persiapan dan mendapatkan hasil kelulusan hingga 100 persen.

”Semua ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan para siswa. Semua ini tak bisa didapat hanya dari sekolah dan Dinas pendidikan saja. Namun butuh kerja sama dari orang tua siswa,” ungkap Ahadi. Dilanjutkannya, jika anak-anak ini hanya belajar di sekolah dan tidak dilanjutkan di rumah, maka ilmu yang diserap belum maksimal. Untuk itu, Ahadi juga berharap dukungan dari orang tua untuk dapat memperhatikan anaknya.

PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

ETIKA PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

1.ETIKA PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SERI MATERI PEMBEKALAN PENGAJARAN MIKRO 2008

2.KONSEP DASAR
Etika adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang didalamnya berisi garis besar nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, santun dan bermartabat.
Pembentukan sikap, kepribadian, moral, dan karakter sosok seorang guru/pendidik harus dimulai sejak mahasiswa calon guru/pendidik memasuki dunia pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).

3.Etika: UMUM
Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, mampu berfikir kritis, rendah hati, demokratis, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, menghargai waktu, dan terbuka terhadap perkembangan ipteks
Mampu merancang, melaksanakan, dan menyelesaikan studi dengan baik.
Mampu menciptakan kehidupan kampus yang aman, nyaman, bersih, tertib, dan kondusif
Mampu bertanggungjawab secara moral, spiritual, dan sosial untuk mengamalkan ipteks

4.Etika: KHUSUS
Berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi sesuai dengan konteks keperluan
Bergaul, bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan, wajar, simpatik, edukatif, bermakna sesuai dengan norma moral yang berlaku
Mengembangkan iklim penciptaan karya ipteks yang mencerminkan kejernihan hati nurani, bernuansa pengabdian pada Tuhan YME, dan mendorong pada kualitas hidup kemanusiaan.

5.ETIKA PROFESI
memiliki kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
memiliki wawasan kependidikan, psikologi, budaya peserta didik dan lingkungan.
mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional.
mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
mampu mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.
memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya.
memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.

6.ETIKA PROFESI
mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
memiliki wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
memiliki wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.

Direktorat Profesi Pendidik merupakan salah satu dari 4 direktorat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Direktorat ini berdiri pada tanggal 5 Juli 2005, berdasarkan Permen no. 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.

Tugas utama yang diemban oleh Direktorat Profesi Pendidik adalah melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan profesi pendidik pada pendidikan formal. Oleh karena itu, program kerja yang dilaksanakan oleh Direktorat Profesi Pendidik adalah mengimplementasikan berbagai program pembangunan pendidikan, khususnya yang berkenaan dengan UU no. 14 tentang Guru dan Dosen, yang berkaitan dengan upaya pemerintah dalam revitalisasi kinerja pendidikan nasional, memberdayakan guru, memberikan perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan ketenagakerjaan bagi guru pendidikan formal.

Direktorat Profesi Pendidik akan mengelola hampir sekitar 2,7 juta guru pada berbagai tingkat pendidikan formal baik negeri maupun yang diselenggarakan oleh satuan masyarakat, mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Luar Biasa (LB), sampai Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Dari sejumlah guru tersebut baru sekitar 27% yang telah memenuhi kualifikasi S1/D4, sisanya (73%) guru baru memiliki kualifikasi setingkat D3, D2, D1, bahkan SMA. Padahal untuk dapat mengikuti program sertifikasi, guru harus telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, yaitu harus sudah berkualifikasi S1/D4.

Namun demikian dengan dukungan kuat dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat, kerja sama dengan instansi-instansi terkait, dan keinginan kuat dari para guru untuk selalu meningkatkan profesionalisme, kami yakin segala hambatan yang ada dapat diatasi. Salah satu modal utama yang diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah informasi. Pada saat ini banyak fasilitas yang dapat dijadikan sebagai sumber informasi, salah satunya adalah melalui internet.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Profesi Pendidik sebagai direktorat yang ditugaskan untuk melakukan pembinaan tenaga pendidik (guru) pada pendidikan formal berusaha untuk menyediakan fasilitas informasi yang berbasis teknologi informasi komputer, yaitu dalam bentuk situs jaringan (website) yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja oleh para guru dan masyarakat yang memerlukan.

Kami berharap masyarakat pada umumnya dan para guru pada khususnya dapat memanfaatkan website direktorat profesi pendididik secara maksimal, sehingga penyediaan fasilitas website ini akan betul-betul menjadi salah satu tonggak keberhasilan penyediaan sarana informasi on-line Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), seperti yang tertuang di dalam key development milestones Ditjen PMPTK.

PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKAN

Terdapat deretan panjang strategi perubahan SDM melalui jalur belajar yang dapat dilaksanakan di lingkup sekolah. Tetapi, dalam artikel ini hanya akan dimunculkan beberapa yang paling umum dipakai.Berikut adalah cara-cara tersebut.

1. Peningkatan kualifikasi pendidikan
Kualifikasi pendidikan formal yang dipersyaratkan bagi guru SMP rintisan SBI adalah S-1 atau D-4, sedangkan tenaga kependidikan lain adalah D-3 kecuali kepala tata usaha S-1/D-4 (Dit. PSMP, 2007, h.). Peningkatan kualifikasi pendidikan formal, jika demikian, adalah wajib bagi mereka yang belum memenuhi kriteria. Peningkatan kualifikasi pendidikan akan sangat menguntungkan baik kepada individu maupun bagi lembaga. Keuntungan individual diperoleh karena peningkatan kualifikasi pendidikan disamping merupakan agen pencerahan (enlightment agent) bagi guru juga menambah poin untuk kepentingan sertifikasi dan kenaikan jabatan guru dan pangkatnya. Bagi tenaga kependidikan, peningkatan kualifikasi ini sangat mungkin akan membantu memperlancar kenaikan jabatan dan pangkat mereka. Secara institusional, perbaikan kualifikasi pendidikan disamaping berarti perbaikan konformitas kriteria SDM juga berarti peningkatan kompetensi SDM yang diperlukan demi mutu proses dan hasil pekerjaan yang diharapkan. Dengan alasan ini, mereka yang sudah memenuhi kualifikasi-pun hendaknya terus didorong untuk melanjutkan pendidikannya. Dorongan yang dimaksud dapat berupa satu atau gabungan dari a) pemberian motivasi yang sungguh-sungguh dan terus menerus, b) pemberian status tugas belajar atau setidaknya ijin belajar, c) dispensasi waktu jika diperlukan, dan jika mungkin, d) penyediaan fasilitas termasuk pemberian beasiswa baik penuh maupun sebagian.

Masalah yang sering muncul dan teramati di lapangan berkaitan dengan pendidikan formal ini adalah sebagai berikut. Menempuh pendidikan relatif makan waktu. Sering juga terjadi pendidikan yang berkualitas berbanding lurus dengan waktu tempuh. Sehingga, justru lembaga pendidikan yang kurang berorientasi mutu menjadi pilihan. Fokus diarahkan pada perolehan ijasah tanpa mempedulikan peningkatan nyata pada kualitas. Jika ini dilakukan oleh SDM sekolah rintisan SBI, dikhawatirkan maksud peningkatan mutu yang diharapkan tidak akan betul-betul kesampaian. Oleh karenanya, perlu diingatkan agar mereka yang bekerja pada sekolah rintisan SBI memperhatikan betul unsur mutu dalam pemilihan lembaga kependidikan. Hendaknya dipilih lembaga pendidikan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang secara nyata mengedepankan kualitas Para pemangku kepentingan (stake holders) sekolah: kepala sekolah, komite sekolah, kepala dinas pendidikan, pejabat-pejabat departemen pendidikan nasional, dan bupati/walikota, selain membantu mempermudah para pendidik dan tenaga kependidikan rintisan SBI untuk melanjutkan studinya, hendaknya juga memperhatikan benar-benar unsur kualitas agar terjaga kesetaraan kualitas dengan kualifikasi pendidikan yang disandang oleh mereka. Selain itu pemilihan jurusan syang sesuai dengan bidang tugas juga perlu mendapat perhatian.

2. Pendidikan dan Pelatihan (diklat)
Diklat umumnya diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi yang memiliki tugas pembinaan terhadap sekolah berkisar mulai dari tingkat Kabupaten/Kota sampai tingkat pusat bahkan tingkat internasional. Berbeda dengan pendidikan formal, diklat bersifat luwes dalam hal waktu. Diklat dapat dilangsungkan dari bilangan jam sampai bilangan bulan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan. Diklat dapat diselenggarakan dengan materi sesuai dengan kebutuhan atau keinginan sehingga hampir semua fungsi pendidikan di sekolah dapat di-diklat-kan: manajemen, kepemimpinan, proses belajar mengajar, administrasi, dsb. Disamping itu, instruktur diklat dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan. Mereka dapat dipilih dari kalangan akademisi, teknisi, maupun praktisi sehingga diklat dapat bersifat teoritis, teknis, maupun praktis.

Karena keluwesan diklat hampir pada seluruh aspeknya, diklat sering dijadikan jalan keluar untuk mengatasi masalah kualitas SDM. Catatan yang perlu diungkap agar diklat dapat benar-benar menjadi solusi bagi masalah mutu SDM adalah bahwa pelaksanaan diklat hendaknya setia kepada tujuan. Tidak jarang dijumpai diklat dipakai sebagai ’proyek’ yang secara ekonomis menguntungkan para penyelenggara sehingga fokus perhatian mereka bukan pada tercapainya tujuan diklat secara efektif. Hasilnya bukan diklat bermutu yang benar-benar menjadi solusi masalah mutu SDM tetapi sebaliknya menurunkan kadar kepercayaan peserta diklat. Kontrol yang ketat dari mereka yang berwenang agar diklat tidak disalahgunakan perlu dilakukan dengan serius.

3. Kursus
Seperti halnya diklat, kursus diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi di luar sekolah. Bedanya, diklat diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi nirlaba sedangkan kursus biasanya oleh organisasi berorientasi laba. Karena berorientasi bisnis, lembaga pengelola kursus umumnya berusaha menjual produk jasanya dalam kualitas maksimal yang dapat mereka tawarkan. Umumnya, harga jasa mereka berbanding lurus dengran kualitas jasa yang mereka tawarkan. Jika tidak, mekanisme pasar akan ’bertindak’. Oleh karena mekanisme pasar ini, memilih lembaga kursus yang bermutu relatif lebih gampang dibanding dengan menentukan kulaitas pada sebuah diklat. Jika kursus menjadi pilihan, yang penting dilakukan adalah penyiapan dana yang sesuai dengan mutu kursus yang dipilih. Yang perlu dilakukan oleh pemakai jasa kursus agar tidak membeli terlalu mahal adalah membandingkan kualitas jasa yang mereka jual dengan jasa sejenis dari penjual lain.

4. In-house training (IHT)
Berbeda dengan diklat dan kursus yang diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi di luar sekolah, IHT dilaksanakan sendiri oleh sekolah. Instruktur dapat diambil dari kalangan dalam sekolah atau dari luar sekolah. Karena diselenggarakan oleh sekolah, materi IHT dapat lebih dispesifikasikan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan sekolah penyelenggaranya. Karena diselenggarakan di sekolah, IHT merupakan kegiatan yang sangat mungkin diikuti oleh semua tenaga pendidik dan kependidikan karena disamping murah, mereka juga tidak harus meninggalkan tugas dinas mereka. Disamping itu, IHT juga sangat baik untuk menjadi wahana peningkatan penguasaan materi bagi para instruktur dari dalam sekolah karena menjadi instruktur sesunggguhnya merupakan cara belajar yang sangat efektif. IHT dapat juga menjadi media untuk mempererat hubungan batin antar warga sekolah sehingga ikatan kekeluargaan bisa menjadi lebih baik. Hasilnya, IHT dapat menjadi forum yang baik untuk membentuk kultur baru sekolah atau memperkuat kultur lama yang dipertahankan.

Untuk menghindari masalah mutu seperti yang diungkap dalam diskusi tentang diklat, penyelenggaraan IHT perlu taat tujuan dan kualitas perlu dijadikan pusat perhatian. Jika, misalnya, penetapan instruktur dari dalam sekolah dirasa kurang mendatangkan efek peningkatan mutu yang memadai, mendatangkan instruktur dari luar dapat menjadi solusinya; atau sebaliknya.

5. Peningkatan Budaya Membaca
Tanpa perlu dibicarakan panjang lebar membaca masih terbukti sebagai cara belajar yang sangat efektif. Bahan dan waktu membaca dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesempatan yang dimiliki oleh individu. Problem yang paling dominan berkenaan dengan membaca di Indonesia adalah masih rendahnya minat baca dan terbatasnya bahan bacaan. Untuk meminimalisasikan problem ini, para pemimpin kalangan pendidikan hendaknya terus-menerus memotivasi anak buah untuk meningkatkan kebiasaan membacanya. Sekolah rintisan SBI hendaknya menjadikan kebiasaan membaca sebagi kultur sekolah. Disamping itu tentu diperlukan penyediaan bacaan yang sesuai dengan kebutuhan. Dewasa ini masalah bahan bacaan cetak yang relatif mahal dapat dibantu diatasi dengan menambah sumber bacaan dari CD dan internet. Penyediaan fasilitas ICT canggih ini dan pengenalan cara mencari bahan bacaan elektronik ini aharus dilakukan oleh sekolah jika kebiasaan membaca betul-betul ingin didongkrak.

6. Aktif dalam Mail list
Mail list adalah group e-mail yang biasanya diikuti oleh orang-orang dalam kelompok minat tertentu. Para guru dan tenaga kependidikan di sekolah rintisan SBI akan mendaptkan keuntungan besar jika mereka aktif dalam mail list yang beranggotakan sejawat baik dari dalam maupun luar sekolah, baik dari dalam maupoun luar negeri. Ikut dalam mail list internasional: teachers helping teachers (http://www.pacificnet.net/~mandel/math.html), sebagai contoh, akan sangat membantu guru memperoleh banyak pengetahuan baru di bidang tugasnya. Melalui kelompok ini banyak informasi dapat di sebar luaskan dan banyak masalah mungkin dapat dicarikan jalan keluarnya. Jika ingin membuat mail-list sendiri, diperlukan fasilitaor yang berdedikasi tinggi dan tegas dalam menyaring arus informasi yang layak untuk di up-load dalam mail list. Disamping itu, diperlukan pula keaktifan masing-masing anggota dalam sharing informasi, masalah dan jalan keluarnya.

7. Naratif (Narrative)
Naratif berkaitan dengan cerita seseorang tentang pengalamannya kepada orang lain. Walaupun naratif dengan sengaja dapat difasilitasi untuk disampaikan pada pertemuan resmi, naratif umumnya berkembang dalam suasana informal pada waktu luang. Melalui naratif, baik penutur maupun pendengar dapat memperoleh dan mengembangkan pengetahuan (Lieblich et al., 1998, h.7). Disinilah keunggulan naratif. Sebab, pengetahuan tidak selalu berbentuk pengetahuan ‘resmi’ seperti dalam tradisi akademik, tetapi dapat pula berbentuk ‘subjugated knowledge’ [pengetahuan terselubung] seperti ‘type of knowledge … in teachers’ conversations either in formal or informal settings’ [tipe pengetahuan… dalam percakapan guru baik dalam situasi formal maupun informal (Doecke, 2001, p.111). Percakapan sering didominasi oleh naratif. Karenanya, naratif memainkan peranan pentingnya dalam membentuk dan mentransfer pengetahuan sejak jaman purba (Kreiswith, 2000, h.295).

Naratif tidak selalu berisi kisah sukses seseorang. Kisah kegagalan-pun, jika dinaratifkan dapat menjadi sumber belajar yang berharga bagi penutur dan pendengar. Jika naratif tumbuh subur di kalangan personel seprofesi di sekolah, transfer dan penguatan pengetahuan akan terjadi dengan kuantitas dan kualitas yang luar biasa banyak tanpa harus didukung oleh dana mahal oleh sekolah. Suasana ini relatif gampang dikembangkan sebab ’a man is always a teller of tales [manusia selalu merupakan penutur cerita] (Kreiswith, 2000, p.293) atau ’people are story tellers by nature’ [orang pada dasrnrya adalah penutur cerita] (Lieblich et al., 1998, h 7) . Naratif bahkan telah diakui sebagai salah satu metode ilmiah (Kreiswith, 2000, h.295). Yang terpenting untuk dilakukan oleh sekolah agar naratif dapat berkembang adalah, pertama, pengembangan suasana kekeluargaan yang sehat di sekolah dan pemberian kesempatan yang cukup bagi kelompok-kelompok guru/tenaga kependidikan untuk memiliki waktu luang bersama. Yang kedua penciptaan suasana sekolah agar waktu luang sebanyak mungkin digunakan untuk bercerita tentang pelaksanaan pekerjaan. ’Nothing is more credence to a teacher than the word of another teacher’ [Tidak ada yang lebih dapat dipercaya oleh seorang guru kecuali kata-kata sesama guru] (Weller, 1996, p.4). Weller (1996) menambahkan ’saling hubungan antara teman lebih banyak berpengaruh dalam meningkatkan kualitas daripada model instruksional seperti lokakarya, seminar atau program pengembangan staf’ (h.4)

Kompetensi SDM perlu diidentifikasi, dinilai dan dikembangkan secara obyektif, valid dan reliabel. Assessment and Development Center (ADC) merupakan salah satu sistem yang dapat dihandalkan untuk mengidentifikasi, menilai dan mengembangkan kompetensi tenaga kependidikan yang memiliki talenta dan potensi tinggi.. Pada kenyataannya, sistem ADC yang mengaplikasikan pendekatan multidisipliner terbukti memiliki daya prediksi yang tinggi dan mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta potensi dari peserta.

Untuk mengimplementasikan sistem ADC dalam penilaian dan pengembangan kompetensi tenaga kependidikan secara yang obyektif dan transparan, maka diperlukan model kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaan / profesi. Sistem ADC dapat diimplementasikan dalam rangka seleksi, pelatihan dan pengembangan, penilaian kinerja dan pembinaan karir tenaga kependidikan termasuk profesi teknologi pendidikan.. Dalam hal pengembangan secara individual, maka IDP (Individual Development Process) dapat menjadi salah satu metode untuk pengembangan talenta dan potensi individu berdasarkan kompetensi yang dimiliki.

Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (2) arif dan bijaksana, (3) mantap, (4) berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.

Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.

Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Minggu, 20 Desember 2009

PERAN GURU DALAM PEMBELAJARAN

Keberadaan guru di mayapada sudah ada sejak jaman dulu. Sejak manusia paling awal diciptakan, yaitu Nabi Adam A.S. Guru Nabi Adam A.S. adalah guru dari segala guru, guru dari para penemu, guru dari makhluk paling soleh, yaitu Allah SWT. yang Maha Tahu. Dalam Al Quran diterangkan Allah SWT. yang mengajarkan pada Adam segala sesuatu tentang benda yang ada di dunia. Selanjutnya Nabi Adam mengajarkannya pada Siti Hawa, begitu seterusnya.

Istilah guru pada saat ini mengalami penciutan makna. Guru adalah orang yang mengajar di sekolah. Orang yang bertindak seperti guru seandainya di berada di suatu lembaga kursus atau pelatihan tidak disebut guru, tetapi tutor atau pelatih. Padahal mereka itu tetap saja bertindak seperti guru. Mengajarkan hal-hal baru pada peserta didik.

Terlepas dari penciutan makna, peran guru dari dulu sampai sekarang tetap sangat diperlukan. Dialah yang membantu manusia untuk menemukan siapa dirinya, ke mana manusia akan pergi dan apa yang harus manusia lakukan di dunia. Manusia adalah makhluk lemah, yang dalam perkembangannya memerlukan bantuan orang lain, sejak lahir sampai meninggal. Orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah dengan harapan guru dapat mendidiknya menjadi manusia yang dapat berkembang optimal.

Minat, bakat, kemampuan, dan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individu, karena antara satu perserta didik dengan yang lain memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Mungkin kita masih ingat ketika masih duduk di kelas I SD, gurulah yang pertama kali membantu memegang pensil untuk menulis, ia memegang satu persatu tangan siswanya dan membantu menulis secara benar. Guru pula yang memberi dorongan agar peserta didik berani berbuat benar, dan membiasakan mereka untuk bertanggungjawab terhadap setiap perbuatannya. Guru juga bertindak bagai pembantu ketika ada peserta didik yang buang air kecil, atau muntah di kelas, bahkan ketika ada yang buang air besar di celana. Guru-lah yang menggendong peserta didik ketika jatuh atau berkelahi dengan temannya, menjadi perawat, dan lain-lain yang sangat menuntut kesabaran, kreatifitas dan profesionalisme.

Memahami uraian di atas, betapa besar jasa guru dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan para peserta didik. Mereka memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan Negara dan bangsa.

Guru juga harus berpacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini, guru harus kreatif, professional dan menyenangkan, dengan memposisikan diri sebagai :

1. Orang tua, yang penuh kasih saying pada peserta didiknya.

2. Teman, tempat mengadu dan mengutarakan perasaan bagi para peserta didik.

3. Fasilitator, yang selalu siap memberikan kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan dan bakatnya.

4. Memberikan sumbangan pemikiran kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.

5. Memupuk rasa percaya diri, berani dan bertanggung jawab.

6. Membiasakan peserta didik untuk saling berhubungan dengan orang lain secara wajar.

7. Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antar peserta didik, orang lain, dan lingkungannya.

8. Mengembangkan kreativitas.

9. Menjadi pembantu ketika diperlukan.

Demikian beberapa peran yang harus dijalani seorang guru dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh para siswanya.

Saat ini permasalahan yang menimpa bidang pendidikan sangat beragam dan tergolong berat. Mulai dari sarana dan prasarana pendidikan, tenaga pengajar yang kurang, serta tenaga pengajar yang belum kompeten. Kondisi sekolah yang memprihatinkan, ruang kelas bocor bila hujan dan sebagian sekolah ambruk. Maka tidaklah aneh kalau kondisi pendidikan kita jauh dari harapan.

Salah satu permasalahan yang menimpa dunia pendidikan adalah kompetensi guru. Guru yang harusnya memiliki kompetensi sesuai ketentuan dan kebutuhan, nyatanya hanya sedikit yang masuk kategori tersebut. Sisanya sungguh memprihatinkan. Program sertifikasi guru yang sekarang sedang digalakkan adalah salah satu bagian dari usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Program sertifikasi guru merupakan program yang menyentuh langsung kompetensi guru. Salah satu kriterianya yaitu menilai kemampuan guru dari segi kreatifitas dan inovasi dalam pembelajaran. Diharapkan guru dapat melakukan pembelajaran yang dapat menghantarkan siswa ke arah sikap kreatif dan inovatif serta trampil. Kondisi tersebut harus dimulai dari gurunya sendiri.

Sebagai contoh derasnya informasi serta cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memunculkan pertanyaan terhadap tugas utama guru yang disebut “mengajar”. Masih perlukah guru mengajar di kelas seorang diri, menginformasikan, menjelaskan dan menerangkan? Permasalahan lain akibat derasnya informasi dan munculnya teknologi baru adalah kesiapan guru untuk mengikuti perkembangan tersebut. Seorang guru dituntut harus serba tahu bila tidak tahu guru harus berkata jujur “Saya tidak tahu”. Namun kalau terlalu sering guru berkata demikian alangkah naifnya guru tersebut. Seyogyanya dia terus mencari tahu, belajar terus sepanjang hayat, memanfaatkan teknologi yang ada.

Di masyarakat, seorang guru diamati dan dinilai masyarakat, di sekolah dinilai oleh murid dan teman sejawatnya serta atasannya. Peran apakah yang harus dilakoni seorang guru supaya penilaian mereka positif? Suatu pertanyaan -yang menjadi salah satu permasalahan- yang sekarang muncul di masyarakat.

Dalam proses pembelajaran, guru dituntut untuk dapat membentuk kompetensi dan kualitas pribadi anak didiknya. Untuk mencapai hal demikian timbul pertanyaan, sebenarnya peran apa saja yang harus dimiliki oleh seorang guru sehingga anak didik bisa berkembang optimal? Cukupkah peran guru seperti yang telah disampaikan di atas ataukah ada peran lain yang harus dilakoni seorang guru ?

Beragam pertanyaan tadi dapat menyebabkan demotivasi bagi seorang calon guru ataupun guru yang sudah lama mengabdi. Apakah saya mampu menjadi guru yang ideal? Peran apa yang harus saya lakoni untuk menjadi guru yang ideal? Demikian pertanyaan yang timbul dalam hati seorang guru yang berniat mengabdikan sisa hidupnya di dunia pendidikan.

Pertanyaan tersebut sebelumnya telah menggugah sejumlah pengamat dan akhli pendidikan. Mereka telah meneliti peran-peran apa yang harus dimiliki seorang guru supaya tergolong kompeten dalam pembelajaran maupun pergaulan di masyarakat.

Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan penelitian tentang peran guru yang harus dilakoni. Peran guru yang beragam telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988), Manan (1990) serta Yelon dan Weinstein (1997). Adapun peran-peran tersebut adalah sebagai berikut :

1. Guru Sebagai Pendidik

Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.

2. Guru Sebagai Pengajar

Kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh berbagai factor, seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman dan keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika factor-faktor di atas dipenuhi, maka melalui pembelajaran peserta didik dapat belajar dengan baik. Guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik dan terampil dalam memecahkan masalah.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu : Membuat ilustrasi, Mendefinisikan, Menganalisis, Mensintesis, Bertanya, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media untuk mengkaji materi standar, Menyesuaikan metode pembelajaran, Memberikan nada perasaan.

Agar pembelajaran memiliki kekuatan yang maksimal, guru-guru harus senantiasa berusaha untuk mempertahankan dan meningkatkan semangat yang telah dimilikinya ketika mempelajari materi standar.

3. Guru Sebagai Pembimbing

Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.

Sebagai pembimbing perjalanan, guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan empat hal berikut.

Pertama, guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai.

Kedua, guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis.

Ketiga, guru harus memaknai kegiatan belajar.

Keempat, guru harus melaksanakan penilaian.

4. Guru Sebagai Pelatih

Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih. Hal ini lebih ditekankan lagi dalam kurikulum 2004 yang berbasis kompetensi, karena tanpa latihan tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar dan tidak akan mahir dalam berbagai keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan materi standar.

5. Guru Sebagai Penasehat

Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang.

Peserta didik senantiasa berhadapan dengan kebutuhan untuk membuat keputusan dan dalam prosesnya akan lari kepada gurunya. Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental.

6. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)

Guru menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini, terdapat jurang yang dalam dan luas antara generasi yang satu dengan yang lain, demikian halnya pengalaman orang tua memiliki arti lebih banyak daripada nenek kita. Seorang peserta didik yang belajar sekarang, secara psikologis berada jauh dari pengalaman manusia yang harus dipahami, dicerna dan diwujudkan dalam pendidikan.

Tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga ini kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan genearasi muda, yang juga penerjemah pengalaman, guru harus menjadi pribadi yang terdidik.

7. Guru Sebagai Model dan Teladan

Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Terdapat kecenderungan yang besar untuk menganggap bahwa peran ini tidak mudah untuk ditentang, apalagi ditolak. Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang di sekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru : Sikap dasar, Bicara dan gaya bicara, Kebiasaan bekerja, Sikap melalui pengalaman dan kesalahan, Pakaian, Hubungan kemanusiaan, Proses berfikir, Perilaku neurotis, Selera, Keputusan, Kesehatan, Gaya hidup secara umum

Perilaku guru sangat mempengaruhi peserta didik, tetapi peserta didik harus berani mengembangkan gaya hidup pribadinya sendiri.

Guru yang baik adalah yang menyadari kesenjangan antara apa yang diinginkan dengan apa yang ada pada dirinya, kemudian menyadari kesalahan ketika memang bersalah. Kesalahan harus diikuti dengan sikap merasa dan berusaha untuk tidak mengulanginya.

8. Guru Sebagai Pribadi

Guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik. Ungkapan yang sering dikemukakan adalah bahwa “guru bisa digugu dan ditiru”. Digugu maksudnya bahwa pesan-pesan yang disampaikan guru bisa dipercaya untuk dilaksanakan dan pola hidupnya bisa ditiru atau diteladani.

Jika ada nilai yang bertentangan dengan nilai yang dianutnya, maka dengan cara yang tepat disikapi sehingga tidak terjadi benturan nilai antara guru dan masyarakat yang berakibat terganggunya proses pendidikan bagi peserta didik.

Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya, antara lain melalui kegiatan olah raga, keagamaan dan kepemudaan. Keluwesan bergaul harus dimiliki, sebab kalau tidak pergaulannya akan menjadi kaku dan berakibat yang bersangkutan kurang bisa diterima oleh masyarakat.

9. Guru Sebagai Peneliti

Pembelajaran merupakan seni, yang dalam pelaksanaannya memerlukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi lingkungan. Untuk itu diperlukan berbagai penelitian, yang didalamnya melibatkan guru. Oleh karena itu guru adalah seorang pencari atau peneliti. Menyadari akan kekurangannya guru berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas. Sebagai orang yang telah mengenal metodologi tentunya ia tahu pula apa yang harus dikerjakan, yakni penelitian.

10. Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas

Kreativitas merupakan hal yang sangat penting dalam pembelajaran dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan menunjukkan proses kreatifitas tersebut. Kreatifitas merupakan sesuatu yang bersifat universal dan merupakan cirri aspek dunia kehidupan di sekitar kita. Kreativitas ditandai oleh adanya kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada dan tidak dilakukan oleh seseorang atau adanya kecenderungan untuk menciptakan sesuatu.

Akibat dari fungsi ini, guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik, sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif dan tidak melakukan sesuatu secara rutin saja. Kreativitas menunjukkan bahwa apa yang akan dikerjakan oleh guru sekarang lebih baik dari yang telah dikerjakan sebelumnya.

11. Guru Sebagai Pembangkit Pandangan

Dunia ini panggung sandiwara, yang penuh dengan berbagai kisah dan peristiwa, mulai dari kisah nyata sampai yang direkayasa. Dalam hal ini, guru dituntut untuk memberikan dan memelihara pandangan tentang keagungan kepada pesarta didiknya. Mengembangkan fungsi ini guru harus terampil dalam berkomunikasi dengan peserta didik di segala umur, sehingga setiap langkah dari proses pendidikan yang dikelolanya dilaksanakan untuk menunjang fungsi ini.

12. Guru Sebagai Pekerja Rutin

Guru bekerja dengan keterampilan dan kebiasaan tertentu, serta kegiatan rutin yang amat diperlukan dan seringkali memberatkan. Jika kegiatan tersebut tidak dikerjakan dengan baik, maka bisa mengurangi atau merusak keefektifan guru pada semua peranannya.



13. Guru Sebagai Pemindah Kemah

Hidup ini selalu berubah dan guru adalah seorang pemindah kemah, yang suka memindah-mindahkan dan membantu peserta didik dalam meninggalkan hal lama menuju sesuatu yang baru yang bisa mereka alami. Guru berusaha keras untuk mengetahui masalah peserta didik, kepercayaan dan kebiasaan yang menghalangi kemajuan serta membantu menjauhi dan meninggalkannya untuk mendapatkan cara-cara baru yang lebih sesuai. Guru harus memahami hal yang bermanfaat dan tidak bermanfaat bagi peserta didiknya.

14. Guru Sebagai Pembawa Cerita

Sudah menjadi sifat manusia untuk mengenal diri dan menanyakan keberadaannya serta bagaimana berhubungan dengan keberadaannya itu. Tidak mungkin bagi manusia hanya muncul dalam lingkungannya dan berhubungan dengan lingkungan, tanpa mengetahui asal usulnya. Semua itu diperoleh melalui cerita.

Guru tidak takut menjadi alat untuk menyampaikan cerita-cerita tentang kehidupan, karena ia tahu sepenuhnya bahwa cerita itu sangat bermanfaat bagi manusia.

Cerita adalah cermin yang bagus dan merupakan tongkat pengukur. Dengan cerita manusia bisa mengamati bagaimana memecahkan masalah yang sama dengan yang dihadapinya, menemukan gagasan dan kehidupan yang nampak diperlukan oleh manusia lain, yang bisa disesuaikan dengan kehidupan mereka. Guru berusaha mencari cerita untuk membangkitkan gagasan kehidupan di masa mendatang.

15. Guru Sebagai Aktor

Sebagai seorang aktor, guru melakukan penelitian tidak terbatas pada materi yang harus ditransferkan, melainkan juga tentang kepribadian manusia sehingga mampu memahami respon-respon pendengarnya, dan merencanakan kembali pekerjaannya sehingga dapat dikontrol.

Sebagai aktor, guru berangkat dengan jiwa pengabdian dan inspirasi yang dalam yang akan mengarahkan kegiatannya. Tahun demi tahun sang actor berusaha mengurangi respon bosan dan berusaha meningkatkan minat para pendengar.

16. Guru Sebagai Emansipator

Dengan kecerdikannya, guru mampu memahami potensi peserta didik, menghormati setiap insane dan menyadari bahwa kebanyakan insan merupakan “budak” stagnasi kebudayaan. Guru mengetahui bahwa pengalaman, pengakuan dan dorongan seringkali membebaskan peserta didik dari “self image” yang tidak menyenangkan, kebodohan dan dari perasaan tertolak dan rendah diri. Guru telah melaksanakan peran sebagai emansipator ketika peserta didik yang dicampakkan secara moril dan mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya diri.

17. Guru Sebagai Evaluator

Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variable lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Teknik apapun yang dipilih, dalam penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.

Penilaian harus adil dan objektif.

18. Guru Sebagai Pengawet

Salah satu tugas guru adalah mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi berikutnya, karena hasil karya manusia terdahulu masih banyak yang bermakna bagi kehidupan manusia sekarang maupun di masa depan.

Sarana pengawet terhadap apa yang telah dicapai manusia terdahulu adalah kurikulum. Guru juga harus mempunyai sikap positif terhadap apa yang akan diawetkan.

19. Guru Sebagai Kulminator

Guru adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi). Dengan rancangannya peserta didik akan melewati tahap kulminasi, suatu tahap yang memungkinkan setiap peserta didik bisa mengetahui kemajuan belajarnya. Di sini peran kulminator terpadu dengan peran sebagai evaluator.

Guru sejatinya adalah seorang pribadi yang harus serba bisa dan serba tahu. Serta mampu mentransferkan kebisaan dan pengetahuan pada muridnya dengan cara yang sesuai dengan perkembangan dan potensi anak didik.

Begitu banyak peran yang harus diemban oleh seorang guru. Peran yang begitu berat dipikul di pundak guru hendaknya tidak menjadikan calon guru mundur dari tugas mulia tersebut. Peran-peran tersebut harus menjadi tantangan dan motivasi bagi calon guru. Dia harus menyadari bahwa di masyarakat harus ada yang menjalani peran guru. Bila tidak, maka suatu masyarakat tidak akan terbangun dengan utuh. Penuh ketimpangan dan akhirnya masyarakat tersebut bergerak menuju kehancuran. (Bahan dirangkum dari berbagai sumber).

SUPERVISI PENDIDIKAN

1.Supervisi Fungsional yang dilakukan oleh orang yang memang diberikan wewenang supevisi pendidikan (pengawas)sekolah,(penelik)luar sekolah.

2.Supervisi Melekat yang dilakukan oleh atasan guru.Supervisi Melekat:guru kelas menyelesaikan masalah lalu diberikan kepada guru BK.

Tujuan Supervisi.
-Memberikan bantuan kepada guru agar dia bisa melaksanakan kegiatan pendidikan dan pembelajaran dalam upaya potensi siswa.

-Standar Pengelolaan.
-Punya Visi.
-Punya Target.
-Punya Sasaran.
-Aturan-Aturan/Pedoman-Pedoman.

Rabu, 16 Desember 2009

Bimbingan Dan Konseling

PENGERTIAN.
*BIMBINGAN:
-Bantuan agar individu dapat memahami keadaan dirinya dan mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
-Pelayanan yang diberikan kepeda individu agar dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal sesuai dengan kemampuannya.

*Ciri-ciri Konseling:
-Dilaksanakan secara individual.
-Dilakukan pada pertemuan tatap muka.

*Pelayanan Bimbingan Dan Konseling:
-Bimbingan belajar.
-Bimbingan sosial.
-Bimbingan pribadi.

*Prinsip umum bimbingan:
-Mengenal dan memahami karateristik individu yang dibimbing.
-Bimbingan yang diberikan pada individu harus terarah.
-Pelaksanaan bimbingan harus dipimpin dengan orang yang ahli dalam bidang bimbingan.
-Diadakan penilaian secara teratur.

*Prinsip khusus bimbingan.
-Bimbingan dilaksanakan secara berkesinambungan.
-Harus memiliki kartu pribadi bagi setiap individu.
-Pembagian waktu yang teratur.
-Bimbingan dilaksanakan dalam situasi individual dan kelompok.


*Asas-Asas Bimbingan:
-Asas kerahasiaan.
-Asas keterbukaan.
-Asas kesukarelaan.
-Asas kedinamisan.
-Asas keterpaduan.
-Asas kenormatifan.
-Asas keahlian.

*Penyelenggaraan konseling:
1.Fase persiapan.
2.Fase konseling.
3.Fase follow up.

Kamis, 05 November 2009

UU GURU DAN DOSEN

-Guru harus memiliki sertifikasi.

Pendidikan guru dari tahun ke tahun semakin meningkat tetepi beban bertambah.

"UU Guru dan Dosen"
Tunjangan fungsional diperoleh oleh guru berdasarkan angka kredit.
-Mengajar.
-Pengajar.
-Memberikan evaluasi.

Perbedaan guru dan dosen.
-Guru:Mengajar 24 jam dalam seminggu.
:Menyiapkan soal,menyiapkan bahan ajar.
Dampak +:Banyak waktu.
-:Rombongan belajarnya cukup.

-Dosen:SKS,Porsi mengajarnya 12 SKS yang tidak selalu mengajarnya,tetapi di setarakan satu minggu.

Guru jenjang kepangkatan=Guru muda,Guru madya.
Dosen kepangkatan 4 = Asisten ahli.
Golongan 3C = Lektor.
3D-4A = Lektor kepala.
Profesor = Guru besar.

Ketentuan Sanksi UU Guru dan Dosen.
1.Penyabutan Profesor.
Dirumuskan:Menjadi guru,standar kompetensi tenaga pendidik.

Rabu, 04 November 2009

PARADIGMA

Paradigma dalam disiplin Intelektual adalah cara pandang seseorang terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalam berfikir,bersikap dan bertingkah laku.Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi,konsep,nilai dan praktek yang diterapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas yang sama,khusus na dalam disiplin Intelektual.

Kata paradigma sendiri berasal dari abad pertengahan di Inggris yang merupakan kata serapan dari bahasa Latin di tahun 1483 yaitu Paradigma yang berarti suatu model atau pola.Bahasa Yunani Paradiegma (Para+deiknunai)yang berarti untuk "membandingkan","bersebelahan",(Para)dan memperlihatkan,(Deik).

Paradigma,pandangan,persepsi itulah kata bermakna sama yang sering kita jumpai dalam keseharian.Setiap hari kita tentu memiliki paradigma/pandangan terhadap sesuatu maupun orang dalam dunia ini.Tergambar jelas dari bagaimana sebuah respon kita berikan.Begitu banyaknya sikap dan perilaku yang ditampilkan,mengkondisikan kehidupan duniawi yang syarat dengan kompleksitas.Contoh sederhana ketika kita mendapatkan informasi tantang seseorang,perilaku atasan kepada bawahan di kantor,penampilan orang lain,kebiasaan yang dilakukan orang lain,dan masih banyak lagi stimulus oarang lain yang sering kali merefleksikan sikap dan perilaku kita terhadap kondisi tersebut.Baik atau buruknya sebuah respon yang kita berikan bergantung bagaimana persepsi yang berada diotak kepala.

Pahamilah paradigma dan karakter adalah dua sisi yang saling mengikat satu sama lain.Apa yang kita lihat sama berkaitan dengan siapa kita.menjadi berarti melihat dalam dimensi kemanusiaan,dan kita tidak bisa Mengubah,dapat mengubah cara pandang kita tanpa sekaligus mengubah keberadaan kita,dan sebaliknya.

Paradigma kita adalah sumber dari mana sikap dan perilaku kita mengalir.Paradigma sama seperti kacamata,dia mempengaruhi cara kita melihat segala sesuatu melalui paradigma.Prinsip yang benar,apa yang kita lihat dalam hidup akan berbeda secara dramatis dengan apa yang kita lihat malalui paradigma dengan pusat yang lain.

Sementara kita mengembangkan paradigma yang memberdaya kita untuk melihat melalui lensa kepentingan ketimbang kegentingannya,kita akan meningkatkan kemampuan kita untuk mengorganisasi dan melaksanakan setiap minggu dari hidup kita di sekitar prioritas kita yang lain,untuk menjalani apa yang kita katakan.Kia tidak akan bergantung pada orang lain atau benda apapun untuk manajemen yang efektif atas hidup kita.

Perubahan paradigma mengubah kita ke arah yang positif atau negatif,entah bersikap spontan atau bertahap,perubahan paradigma menggerakkan dari satu cara melihat dunia ke cara yang lain.Dan perubahan paradigma tersebut menghasilkan perubahan yang kuat.Paradigma kita,benar atau salah,adalah sumber darisikap dan perilaku kita,dan akhirnya sumber dari segala hubungan kita dengan orang lain.

Jumat, 30 Oktober 2009

SISDIKNAS

Fungsi sekolah:

-Teknis/ekonomis.
perbaikan ekonomi individu,keluarga,masyarakat.

-Sosial/manusiawi.
kontribusi pada tatanan sosial,hubungan antar manusia,berkontribusi pada peradaban.

-Politik.
kepentingan negara>WN tahu hak dan kewajiban,kepemimpinan,partisipasi,demokrasi,kewenangan.

-Kultural.
menjaga nilai-nilai baik dimasyarakat dan mengembangkan nilai-nilai yang lebih baik untuk membentuk peradaban.
Peradaban>tingkat kemajuan budaya suatu bangsa dalam jangka waktu tertentu.
Fungsi budaya>memelihara/mempertahankan(statis),dan pengembangan/inovasi(dinamis).
Budaya lama yang baik dapat menimbulkan efisiensi,yang out of date/kurang baik>diperbaiki.

-Pendidikan.
proses transformasi IPTEK dan budaya mengembangkan IPTEK layanan masyarakat.

Transformasi=sesuatu yang dipindahkan maka akan berubah fungsinya.

-Spiritual.
memahami hakikat kemanusiaan dan kesempurnaan sang pencipta


UU NO.20/2003.
-Semangat desentralisasi.
-Pendidikan khusus/pendidikan layanan khusus.
-Madrasah setara dengan sekolah.
-Ketentuan alokasi anggaran pemerintah untuk pendidikan=20%.
-Badan hukum pendidikan.
-Dewan pendidikan dan komite sekolah.
-Sertifikasi.
-Penggunaan bahasa inggris.
-Ketentuan pidana.