Kamis, 05 November 2009

UU GURU DAN DOSEN

-Guru harus memiliki sertifikasi.

Pendidikan guru dari tahun ke tahun semakin meningkat tetepi beban bertambah.

"UU Guru dan Dosen"
Tunjangan fungsional diperoleh oleh guru berdasarkan angka kredit.
-Mengajar.
-Pengajar.
-Memberikan evaluasi.

Perbedaan guru dan dosen.
-Guru:Mengajar 24 jam dalam seminggu.
:Menyiapkan soal,menyiapkan bahan ajar.
Dampak +:Banyak waktu.
-:Rombongan belajarnya cukup.

-Dosen:SKS,Porsi mengajarnya 12 SKS yang tidak selalu mengajarnya,tetapi di setarakan satu minggu.

Guru jenjang kepangkatan=Guru muda,Guru madya.
Dosen kepangkatan 4 = Asisten ahli.
Golongan 3C = Lektor.
3D-4A = Lektor kepala.
Profesor = Guru besar.

Ketentuan Sanksi UU Guru dan Dosen.
1.Penyabutan Profesor.
Dirumuskan:Menjadi guru,standar kompetensi tenaga pendidik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar