-Guru harus memiliki sertifikasi.
Pendidikan guru dari tahun ke tahun semakin meningkat tetepi beban bertambah.
"UU Guru dan Dosen"
Tunjangan fungsional diperoleh oleh guru berdasarkan angka kredit.
-Mengajar.
-Pengajar.
-Memberikan evaluasi.
Perbedaan guru dan dosen.
-Guru:Mengajar 24 jam dalam seminggu.
:Menyiapkan soal,menyiapkan bahan ajar.
Dampak +:Banyak waktu.
-:Rombongan belajarnya cukup.
-Dosen:SKS,Porsi mengajarnya 12 SKS yang tidak selalu mengajarnya,tetapi di setarakan satu minggu.
Guru jenjang kepangkatan=Guru muda,Guru madya.
Dosen kepangkatan 4 = Asisten ahli.
Golongan 3C = Lektor.
3D-4A = Lektor kepala.
Profesor = Guru besar.
Ketentuan Sanksi UU Guru dan Dosen.
1.Penyabutan Profesor.
Dirumuskan:Menjadi guru,standar kompetensi tenaga pendidik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar