tag:blogger.com,1999:blog-63365420462257026632024-03-13T05:00:00.486-07:00jeritan sepidayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.comBlogger18125tag:blogger.com,1999:blog-6336542046225702663.post-79241373240979415862010-03-17T04:56:00.000-07:002010-03-17T06:04:34.361-07:00JEPANG<strong>Bagian Pertama: Masakan di Japang</strong><br /><br /><em>Sebuah masakan yang "dirancang untuk dimakan dengan menggunakan mata"</em><br /><br />Lebih dari masakan lainnya di dunia,makanan jepang adalah pengalaman estetika sempurna yang menyenangkan bagi mata, hidung dan keinginan untuk meningkatkan citarasa.keinginan untuk mempertinggi daripada mengubah kualitas esensial musiman segar menghasilkan bahan-bahan masakan yang unik , sebuah penghargaan kepada alam dan manusia yang, setelah semua, menciptakan barang pecah belah indah di mana makanan disajikan.<br /><br />Restoran jepang di luar negeri sering sekali rindu terutama oleh wisatawan jepang atau pengusaha kerinduan untuk merasakan kampung halaman.Lebih dari beberapa dekade, bagaimanapun,masyarakat internasional telah menerima masakan jepang dan terinspirasi mengikuti presentasi dari prancis nouvelle cuisene serta gelombang pengaruh masakan jepang di mana-mana dari paris ke san francisco ke sydney.Seperti selera menjadi lebih berpetualang dan seperti sadar kesehatan pengunjung mencari makanan yang rendah lemak, rendah gula dan membuat bermacam-macam menggunakan kacang kedelai dan sayuran, makanan jepang semakin populer dan bahan-bahan lebih mudah untuk mendapatkan secara internasional.<br /><br />Dikelilingi oleh lautan kaya ikan, jepang telah mendapat karunia laut menjadi bagian penting dari diet mereka, makan berbagai jenis rumput laut serta ikan dan berbagai jenis kerang.Kaldu menjadi dasar masakan di jepang, dashi, adalah berbau harum dari laut, yang dibuat dari rumput laut kering dan serpihan ikan kakap bonito kering.<br /><br />Ada orang Jepang mengatakan bahwa makan harus selalu menyertakan "sesuatu dari gunung dan sesuatu dari laut", gunung yang diwakili oleh berbagai sayuran musiman bersama-sama dengan bahan pokok,beras .Unggas dan daging juga dimakan, meskipun kurang penting dari kacang kedelai yang rendah hati, yang muncul sebagai nutrisi kaya buncis (tahu); seperti miso, pasta kacang kedelai difermentasi digunakan untuk sup dan bumbu, dan, tentu saja, dalam bentuk kecap di mana-mana.<br /><br />Sejumlah faktor datang bersama untuk membentuk unsur-unsur utama dari masakan jepang.Musiman dan kedaerahan mengatur kumpulan sepesial secara keseluruhan sifat untuk masakan. Pengaruh sejarah dapat dilihat dalam pemilihan makanan, persiapan teknik dan kebiasaan makan makanan tertentu pada waktu tertentu dalam setahun.Penyajian dari makanan selalu sangat penting, dengan sangat hati-hati memberikan detail, warna, bentuk dan keseimbangan.Menyediakan makanan untuk sebuah karya seni jepang seperti porselen, keramik, barang-keranjang, pernis dan bambu.<br /><br />Rahasia persiapan masakan jepang di rumah adalah pemahaman bahan dasar dan bagaimana makanan terdiri; kuliner metode digunakan sebenarnya sangat sederhana.Tapi syarat penting dari semua adalah hanya memberi makanan enak disusun dan disajikan dengan keselarasan rasa.<br /><br /><br /><strong>Paradoks dari Kemoderenan Jepang</strong><br /><br /><em>Sebuah Negara yang kontras secara fisik di mana lama dan baru hidup berdampingan</em><br /><br />Jepang adalah negeri kontras dramatis: tradisional geisha menggunakan gadget teknologi tinggi; yang banyak dibanggakan kesopanan dan siku di belakang pada kereta api komuter yang padat; konstan keinginan untuk "menyelamatkan muka" seimbang terhadap cinta bangsa mesin karaoke , kimono, rumah-rumah pertanian beratap ilalang dan pemandangan Gunung Fuji tanpa halang oleh pencakar langit semakin sulit untuk ditemukan, namun jika satu goresan melapisi dengan lapisan kayu halus mengilap japang baru, hampir tradisional cara dan nilai-nilai feodalistik berbohong mengherankan dekat dengan permukaan.<br /><br />Yang lama dan yang baru, yang tradisional dan moderen dengan terus-menerus berselisih dan bercampur menyesuaikan diri dan melenyapkan satu sama lain.Berubah menjadi kesatuan yang konstan.Barang kali itu bahkan suatu keharusan dalam sebuah bangsa dimana tekanan 124 juta orang (kira-kira setengah dari penduduk Amerika Serikat ) ke wilayah daratan hanya sedikit lebih besar dari Jerman.Lebih dari 43% dari populasi nasional yang berjejalan di tiga kota-kota pesisir utama dari Tokyo, Osaka dan Nagoya.Penuh dua-pertiga dari lahan pegunungan atau hutan; hanya sekitar 14% adalah pertanian, sedikit lebih dari 4% yang digunakan untuk perumahan.<br /><br />Beradaptasi dengan kondisi yang selalu berubah, belajar untuk bekerja sama dalam kegiatan koperasi (seperti budidaya padi dan perikanan), menjaga psikologis daripada jarak fisik dari orang lain dan dengan hati-hati mengikuti aturan-aturan perilaku yang ditetapkan telah diterima secara tradisional cara untuk menghadapi kehidupan di negeri di mana lebih dari berkerumun dan menghancurkan gempa bumi, angin topan, letusan gunung berapi dan tanah longsor adalah biasa.Lingkungan seperti itu, keabadian adalah kualitas yang sulit untuk dipertahankan dan, memang, jarang mencoba.Itu adalah saat yang sekilas dan cepat memudar dari keindahan ceri bunga sakura yang terhormat.<br /><br />Jepang juga merupakan negeri yang, walaupun diklaim homogen, adalah sangat beragam, dengan adat, festival dan dialek sangat beragam dari satu wilayah ke.wilayah.Terdiri dari empat pulau utama (Hokkaido, Honshu, Shikoku dan Kyushu) dan beberapa ribu lebih kecil pulau-pulau yang membentang 3.000 kilometer dari Hokkaido, pantai utara yang menghadap ke laut Okhotsk, untuk pulau Iriomote di selatan Taiwan dan dekat Tropic of Cancer.<br /><br />Hokkaido adalah pulau yang paling sesuai dengan citra orang luar japan.Ini merupakan hamparan luas, tanah pertanian dan peternakan susu membesarkan kuda berdarah murni,dan padang rumput bunga liar dan lavender,lebih mengingatkan Midwest Amerika daripada pulau Honshu.Ainu,penduduk asli Jepang,Caucasoid merupakan minoritas kecil yang kini tinggal terutama di pulau utara Holkkaido.Mereka sekali pemburu dan nelayan yang diduga telah menjelajahi daerah besar utara Honshu.Dengan garis pantai dan pegunungan terjal dan salju musim dingin yang panjang,di bagian utara Honshu Tohoku secara tradisional dianggap sebagai salah satu japan yang paling terpencil dan daerah yang kurang berkembang.<br /><br />Jepang Tengah meliputi lautan wilayah pesisir jepang,di mana desa-desa nelayan yang tenang masih dapat ditemukan,dan daerah Alpen japan berpusat di Prefektur Nagano,kadang-kadang dijuluki atap Jepang.Tiga besar melintasi pegunungan Nagano,lokasi Olimpiade Musim Dingin 1998 dan mekkah untuk turis dari timur dan barat Jepang.Koumi membentuk pemandangan jalur kereta berjalan melalui Nagano sentral,dimungkinkan untuk menikmati pemandangan pegunungan Alpen Jepang,yang masih aktif gunung berapi Gunung Asama dan Gunung Fuji di kejauhan.<br /><br />3.774 meter di Gunung Fuji adalah gunung tertinggi di Jepang dan simbol suci bangsa.Pada puncaknya,musim panas,menarik garis panjang pendaki bertekad untuk membuat ziarah ke atas setidaknya sekali dalam hidup mereka.Mereka cukup kuat untuk berhasil dapat berjalan kaki di sekitar kawah,menghidupkan diri dengan semangkuk nasi kari di restoran di atas dan mudah diinstal menggunakan telepon umum untuk berbicara dengan orang-orang kembali ke rumah sebelum memulai keturunan mereka.<br /><br />Silang jalur kereta api bangsa dan tercepat dan paling terkenal adalah kereta peluru Shinkansen Tokaido yang menghubungkan kota-kota utama dari pantai Pasifik dari Tokyo ke Hakata di pulau Kyushu.Pengunjung ke kota-kota utama Jepang sering kecewa oleh abu-abu terkapar,perkotaan abadi.Kegembiraan perjalanan melalui kota Jepang berasal dari penemuan yang tersembunyi di sepanjang jalan: kastil kuno dengan susah payah dipelihara dan bersembunyi di balik tembok tinggi bangunan perkantoran,gerbang tori mengintip dari balik parkir pusat perbelanjaan,atau manikur hati-hati kecil taman Jepang terselip di sudut yang sebenarnya biasa-biasa saja.<br /><br />Kurashiki,di sepanjang rute Tokaido Shinkansen di Jepang barat,wisatawan dapat melarikan diri dari jalan padat dan toko-toko makanan cepat saji jepang modern ke dalam "kota tua" kota.Damai itu adalah seperempat dari kanal yang dihubungkan oleh jembatan batu melengkung dan berbaris dengan pohon-pohon willow,lumbung tua dan toko-toko plester putih dan hitam ubin yang membangkitkan kenangan hari sebelumnya.Pada tengah berdiri Ohara Museum seni barat,kuil Yunani fasad anamusing kontras di tengah-tengah penghargaan ini kepada Tokugawa Jepang.Setelah hampir 150 tahun kontak dengan dunia luar,Jepang adalah konglomerat dari semua itu telah diserap dan budaya yang berbeda menjadi lebih lama dan lebih sulit untuk menemukan dalam bentuk aslinya.<br /><br />Melintasi Laut Pedalaman dari Shikoku Jepang Kurashiki,di pulau terbesar keempat,sedikit eksotisme tua dapat ditemukan di zaman modern peziarah mengenakan kostum tradisional berkelana jubah biarawan-doa sederhana,topi jerami,sandal,manik-manik dan staf-yang mengelilingi pulau 88 kuil-kuil suci berjalan kaki (atau selama kurang hardy,dengan bus atau kereta api) untuk mencari pencerahan atau sebagai cara untuk berdamai dengan masalah-masalah mereka atau mereka di masa lalu.<br /><br />Provinsi paling selatan di Okinawa yang terdiri dari 160 pulau-pulau kecil,adalah kotak-kotak dengan bidang tebu dan nanas,kenangan perang dan pangkalan militer,dan menawarkan beberapa bangsa yang paling indah dan terumbu karang pantai,namun terus berjuang untuk bertahan dari ancaman tiang beton dan pengembang wisata daratan.Okinawa adalah budaya sangat berbeda dari daratan Jepang dan dikenal sebagai kerajaan independen Pulau Ryukyu sampai Clan Satsuma di Kyushu menginvasi 1609.Bahkan saat ini,banyak pulau budaya tradisional,masakan dan musik telah diawetkan.<br /><br />Di utara Kyushu,Okinawa,terbesar ketiga di Jepang pulau ini,terkenal atas tembikar Arita Imari,dan sumber air panas resort nya dan sangat aktif gunung berapi.Nagasaki di barat Kyushu secara tradisional pusat perdagangan dengan Cina dan Belanda dan Jepang pintu ke dunia luar.Selama periode Edo (1603-1867),hanya diizinkan Belanda untuk mempertahankan pemukiman kecil di pulau Dejima di teluk Nagasaki,dari mana mereka terlibat dalam perdagangan dan memberikan informasi mengenai bahasa,ilmu kedokteran Barat,dan sains.Kebijakan nasional ini mengasingkan diri dari dunia luar menyebabkan pengembangan eksklusif,berwawasan ke mentalitas yang kadang-kadang mengangkat kepalanya bahkan hari ini.<br /><br />Kedatangan Amerika Komodor,Matthew Perry,pada tahun 1858,akhirnya memaksa membuka pintu-pintu tertutup panjang masyarakat dan dalam abad yang menyusul,Jepang terlibat dalam gila terburu-buru untuk mengejar ketinggalan dengan Barat.Fase pertama dari ras ini memodernisasikan masyarakat Jepang namun hal ini menyebabkan ekspansionisme dan kekalahan dalam Perang Dunia II.Tahap kedua melahirkan keberhasilan ekonomi tak tertandingi pasca-periode perang.<br /><br />Kesuksesan Jepang sebagian besar disebabkan kepada rakyatnya: ketekunan mereka dan pasif menerima nasib mereka,vitalitas dan tekad untuk maju dan kemampuan mereka untuk mengikuti patuh.Mereka telah memperlihatkan fleksibilitas untuk mengubah bangsa ke dunia terbesar kedua adikuasa,namun sering tidak fleksibel berpegang teguh pada aturan-aturan dan perilaku social.Bangsa mempertahankan kerajinan,seni kuno dan tradisi dalam menghadapi yang semakin berteknologi tinggi dunia dan belum mampu mengatasi perubahan konstan.Jepang benar-benar sebuah paradoks.<br /><br /><br /><strong>Evolusi dari Masakan Jepang</strong><br /><br /><em>Meskipun banyak bahan berbagi dengan tetangga,<br />Jepang telah menciptakan dan mempertahankan masakan </em>unik<br /><br />Masakan Jepang hari ini adalah hasil dari dua ribu tahun dari pengaruh kuliner yang diimpor dari dunia luar,disempurnakan dan disesuaikan untuk mencerminkan preferensi lokal dalam menghasilkan rasa dan presentasi dalam gaya Jepang yang unik.<br /><br />Sawah,diyakini berasal dari Cina,mulai di Jepang sekitar 300 B.C.Beras digunakan sebagai bentuk upeti dan perpajakan kanan sampai awal abad ke-20 dan menjadi kemewahan yang langka bagi para petani yang menghasilkannya.Mereka umumnya harus ada di jelai,soba dan biji-bijian lain.<br /><br />Memakan daging dan minum susu adalah praktek-praktek umum sampai akhir abad ke-7,tetapi sebagai Buddhisme muncul sebagai kekuatan penting dalam bangsa,pembatasan diletakkan di makan daging.Pada abad ke-8,daging-makan secara resmi dilarang dan pendahulu sushi hari ini muncul.<br /><br />Pengaruh Cina pada masakan Jepang tetap kuat selama tiga abad.Itu adalah dari Cina bahwa Jepang mempelajari seni membuat beancurd (tahu) dan bagaimana menggunakan sumpit.Cina juga asal kecap,dikatakan telah datang dari daratan Asia di-8 atau abad ke-9,walaupun sekarang gaya Jepang kecap merupakan produk abad ke-15.Teh pertama kali diperkenalkan dari Cina pada abad ke-9,tetapi lambat laun menghilang dari penggunaan hanya untuk diperkenalkan kembali oleh seorang pendeta Zen pada akhir abad ke-12.<br /><br />Dalam Heinan Periode (794-1185),Gaya khas masakan jepang mulai berkembang.Ibukota dipindahkan dari Nara ke Kyoto dan berkembang aristokrasi punya waktu untuk memanjakan kepentingannya dalam seni,sastra, puisi, santapan lezat dan permainan rumit dan hobi.Elegant makan menjadi bagian penting dari gaya hidup dan aristokrasi tidak hanya gourmets tapi dilengkapi gourmands yang biasa mereka makan dua kali sehari dengan berbagai antara makan makanan ringan.Hari ini, Kyo ryori, masakan Kyoto,mewakili yang paling dalam makan Jepang.Ini ditunjukkan oleh kaiseki,yang menampilkan berbagai macam dengan hati-hati disiapkan dan disajikan hidangan indah.<br /><br />Tahun 1185,pemerintah pindah ke Kamakura,di mana gaya hidup samurai lebih sederhana dan Zen Buddhisme yang lebih sehat dipupuk,masakan sederhana.Shojin ryori (makan vegetarian kuil Buddha)<br />sangat dipengaruhi oleh masakan cina kuil Buddha,fitur porsi kecil dari berbagai macam makanan vegetarian yang disiapkan di salah satu dari lima standar metode memasak.Mencakup Shojin ryori menempatkan penekanan pada makanan dari lima warna (hijau, merah, kuning, putih dan hitam-ungu) dan enam rasa (pahit, asam, manis, panas, asin dan halus).Ini merupakan pengaruh kuliner yang sangat penting selama waktu dan penekanan ini pada selera tertentu,warna dan teknik memasak hidup hari ini.Shojin ryori juga mendorong pengembangan cha kaiseki,makanan yang disajikan sebelum upacara minum the,pada pertengahan abad ke-16.<br /><br />Perdagangan Jepang dengan dunia luar dari abad ke-14 sampai 16 membawa banyak pengaruh baru.Kabocha,yang tercinta labu berkulit hijau,adalah inroduced melalui Kamboja oleh portugis di abad ke-16.Mereka diikuti satu abad kemudian oleh Belanda,yang memperkenalkan jagung, dan ubi jalar potatos.Teknik memasak Eropa membuat beberapa minat dan berkembang menjadi apa yang kemudian dikenal di Jepang sebagai "barbar selatan memasak" atau Nanban ryori.<br /><br />Ini adalah dari Portugis pao bahwa Jepang berasal janjinya untuk roti, panic.Orang-orang Portugis yang dikreditkan dengan memperkenalkan tempura (gorengan adonan) serta kue populer kasutera (castilla).Kuliner komunikasi lintas budaya tidak sepenuhnya satu sisi; Belanda dikatakan telah mengambil kecap kembali ke Eropa dengan mereka.<br /><br />Selama Periode Edo (1603-1857),Jepang mengalami hampir tiga abad yang dikenakan pengasingan diri dari dunia luar.Bangsa memandang ke dalam dan yang sangat halus dan sangat makmur kelas pedagang dengan uang tunai untuk melanjutkan canggih selera dalam makanan dan seni muncul secara bertahap.Noodle restoran menjamur selama periode ini dan nigiri-Zushi (berpengalaman nasi panggang yang dibungkus rumput laut) diciptakan.<br /><br />Periode Meiji (1868-1912) ditandai kembalinya kontak dengan dunia luar.Pada akhir abad ke-19,sapi sekali lagi diizinkan pada menu dan awal abad ke-20 membawa minat asing seperti memperlakukan seperti roti, kari, es krim, kopi dan croquettes.<br /><br />Dalam periode pasca perang,puritan telah mengecam penurunan masakan rumah Jepang,mengutip rice cooker listrik,mie instan dalam cangkir stayrofoam,sup miso instan,dashi bubuk kaldu dan acar readymade persiapan yang menyediakan "home-made" acar dalam menit.Namun berbagai program memasak di televisi Jepang dan jumlah buku resep di toko buku modern Jepang mengkonfirmasi bahwa masih sangat banyak tertarik dalam persiapan makanan yang baik.<br /><br />Keinginan orang Jepang untuk mengadaptasi pengaruh luar selera lokal tidak pernah surut dan telah menghasilkan yang unik tersebut percampuran Timur dan Barat adalah es krim teh hijau,keripik kentang rasa-rumput laut dan cod-roe spageti.Dan mendalam adalah kejutan pengunjung ke Jepang yang menggigit es beku berwarna cokelat,hanya untuk menemukan dia telah membeli adzuki atau kacang merah-bar bukan.<br /><br /><br /><strong>Daerah Favourite</strong><br /><br /><em>Makanan preferensi dan menghasilkan<br />bervariasi dari utara ke selatan</em><br /><br />Ekstrem drastis iklim di Jepang-dari yang sangat dingin Pulau Hokkaido utara ke selatan subtropis pulau Okinawa-menghasilkan masakan daerah yang beragam seperti tanah itu sendiri.<br /><br />Di Hokkaido,dengan ruang-ruang terbuka luas dan iklim yang tidak konduktif untuk budidaya padi<br />orang-orang yang telah memperoleh cita rasa kentang, jagung, produk susu, daging dan ikan salem panggang.Versi khusus mie cina mereka sendiri,disebut saporo ramen,sering disajikan dengan secuil mentega.Hidangan laut o-Nabe (satu-panci rebusan) menampilkan kepiting<br />scalops dan ikan salem juga merupakan daerah khusus.<br /><br />Ada perbedaan besar dalam preferensi makanan penduduk wilayah Kanto (berpusat di sekitar Tokyo dan Yokohama) dan daerah Kansai (Kyoto, Osaka dan sekitarnya).Di daerah Kansai<br />kedelai difermentasi sup atau miso hampir putih dibandingkan dengan cokelat yang lebih gelap dan miso merah disukai dalam wilayah Kanto.Timur dan Barat Jepang juga dibagi dengan selera berbeda sushi<br />manis dan acar.Daerah Kyoto diidentifikasi dengan cahaya,rasa hati-hati masakan kuno haute pengadilan-benar masakan-dan ada perasaan di Barat Jepang yang di Tokyo,mereka pasti agak berat menyerahkan dengan kecap.<br /><br />Nagoya,terletak separuh jalan antara Tokyo dan Kyoto,dikenal dengan rata udon mie dan uiro<br />beras manis jeli.Peziarah mengunjungi kuil-kuil Buddha di Shikoku pasti akan mencoba pulau yang terkenal mie udon Sanuki,sarden segar dan jeruk mandarin.Kyushu dikenal dengan the,buah-buahan dan produk makanan laut,dan untuk Cina dan Barat pengaruh kuliner yang berkembang karena peran Nagasaki sebagai pusat perdagangan dengan dunia luar.Pengunjung ke kota itu pastikan untuk rasa yang otentik kaya kasutera (Castilla) kue bolu.<br /><br />Di pulau Okinawa,menampilkan masakan daging babi yang disukai.Manis dibuat dengan gula mentah,pineaples dan pepaya juga popular,seperti juga beberapa minuman lokal yang kuat: awamori,terbuat dari ubi jalar,dan hobu sake,lengkap dengan habu mematikan ular bergelung di dalam botol.<br /><br /><br /><strong>O-bento: Sebuah Perayaan Yang Mudah Di Bawa</strong><br /><br /><em>Dari Bendera Matahari Terbit Makan siang istri penuh kasih makan siang,<br />yang o-bento adalah mikrokosmos dari masakan Jepang.</em><br /><br />Para o-bento atau kotak makan siang adalah sebuah lembaga Jepang yang terdiri dari nasi putih dan bermacam-macam porsi kecil sayuran,ikan,daging,telur dan acar buah prem (umeboshi),semua diatur dalam kotak persegi panjang kecil.<br /><br />Acar plum dipercaya untuk membantu pencernaan dan adalah metode untuk menjaga beras dari memanjakan.Jika bahan-bahan lain yang tidak tersedia,sebuah o-bento dapat terdiri hanya dari acar plum merah tegas ditanam di tengah ladang beras putih,disebut Hinomaru bento atau "bendera matahari Rising makan siang".<br /><br />Karena hanya porsi kecil dari setiap makanan yang dimasukkan dan yang seimbang variasi makanan,perlu menyiapkan o-bento yang tepat dapat menjadi ritual memakan waktu.Seperti halnya dengan hampir semua masakan,Jepang perhatian terhadap detail dan menarik presentasi adalah hal yang terpenting.<br /><br />Sebuah rumah yang dibuat o-bento dianggap sebagai simbol nyata seorang istri atau ibu cinta dan kesetiaan.Seorang suami muda mungkin malu dengan waktu dan perhatian yang ditujukan untuk persiapan kotak makan siang dikenal sebagai aisai bento (mencintai istri makan siang) dan ragu-ragu untuk memakannya di depan rekan-rekan.Anak,kurang mudah diintimidasi,kemuliaan dan menertawakan kotak makan siang mereka.Mereka membandingkan dan perdagangan makanan lezat,menunjukkan rasa aman dan kebanggaan dalam cinta seorang ibu yang akan repot-repot bangun jam 5 pagi untuk menggoreng ayam tidbits,membuat omelet persegi panjang dan membuat beruang panda dan wajah beagle dari rumput laut dan sayur-sayuran.<br /><br />Yang paling terkenal dari komersial yang dibuat o-bento adalah kotak makan siang ekiben,tersedia di sebagian besar stasiun kereta api bangsa.Ini bervariasi dari satu wilayah negara ke negara lain dan dianggap sebagai cara penting untuk mempromosikan makanan lezat daerah,adat,dan kerajinan.Dalam Takasaki,Gunma Prefektur,sebuah daerah yang dikenal untuk industri pembuatan boneka,kotak makan siang dijual dalam mangkuk plastik merah kecil berbentuk seperti Daruma,penutup plastik yang menyerupai wajah Daruma.Ini khas sentuhan lokal yang telah membuat Takasaki's ekiben terkenal nasional.Untuk beberapa wisatawan,mencicipi semua ekiben lokal di sepanjang rute mereka adalah bagian penting dari perjalanan.<br /><br /><br /><strong>Saat Yang Sekilas</strong><br /><br /><em>Musiman makanan mencerminkan jepang budaya<br />sikap serta bentuk yang masakan</em><br /><br />Salah satu aspek yang paling mencolok dari masakan Jepang adalah penekanan pada masakan musiman.Setiap makanan memiliki musim yang tepat,yang tidak hanya memastikan bahwa selera Jepang selaras dengan alam tetapi bahwa mereka menikmati bahan segar musiman mungkin.<br /><br />Ahli senang dalam penampilan pertama dari setiap musiman khusus dan sangat ingin mengambil bagian dari ikan bonito pertama atau teh hijau baru di musim semi,atau jamur matsutake pertama atau mackerel di musim gugur.<br /><br />Tahun Jepang ini penuh dengan hari-hari libur dan acara-acara yang membutuhkan makanan lezat musiman khusus: sesuai permen dan manis sake untuk partai Festival Doll diadakan untuk gadis kecil pada tanggal 3 Maret dan pangsit beras untuk melihat bulan-partai di bulan September.<br /><br />Sejauh ini yang paling penting adalah keahlian dinning musiman Osechi ryori,makanan khusus yang disajikan pada minggu pertama tahun baru.Puluhan item yang dekoratif arreanged dalam kotak pernis berjenjang yang dibawa keluar lagi dan lagi selama beberapa hari pertama tahun baru,ibu rumah tangga memberikan sedikit jeda dari non-berhenti makan (dan melayani) yang menandai hari libur.<br /><br />Cukai bervariasi dari rumah ke rumah dan wilayah ke wilayah,tapi makanan khas Tahun Baru biasanya mencakup bantalan Kamaboko sosis ikan keberuntungan bamboo,prem dan pinus desain,rolls konbu rumput laut diikat dalam labu kering busur dengan strip,rebus kacang hitam,chestnut dalam lengket pasta,ubi jalar,herring roe,iris wortel dan lobak putih di rias vinegared manis dan acar akar teratai.Sayuran seperti jamur shiitake,lobak,lotus root,burdock,wortel dan direbus dalam kecap dan kaldu dashi.Telur kukus yang lezat puding yang dikenal sebagai chawan-Mushi juga sering dimakan waktu ini.<br /><br />Pokok iringan untuk masakan ini adalah o-Mochi,kue beras yang dapat dipanggang atau direbus dalam sup yang disebut o-zoni disajikan pada pagi Tahun Baru.Memperlakukan kenyal ini harus dimakan dengan hati-hati,untuk setiap tahun beberapa pengunjung tua tersedak sampai mati pada Tahun Baru o-Mochi.<br /><br />Sekali,semua keluarga membuat kue beras mereka sendiri,tetapi sekarang ini adalah tradisi yang dipertahankan terutama di pedesaan.Mochi-Gome,jenis khusus beras ketan,telah disiapkan dan dibentuk selagi masih panas menjadi sebuah bola dan diletakkan di dalam sebuah mortir kayu bundar besar di mana ia memukul irama.Produk akhir yang digulung keluar datar dan potong kue persegi panjang.Kini,ibu rumah tangga pedesaan membekukan beberapa kue,yang dapat de-beku dalam waktu singkat sepanjang tahun ketika acara khusus timbul.<br /><br />Bunga sakura menandakan datangnya musim semi,dan di atas pengunjung restoran dapat dilayani secangkir teh bunga sakura dengan beberapa bunga yang lembut mengambang di jelas,sedikit asin minuman.Cherry blossom pihak melihat musiman wajib bagi sebagian besar Jepang.Siang kotak,atau o-bento,yang dikemas penuh dengan makanan lezat untuk dimakan di bawah mekar wangi,walaupun pada saat ini,penekanan yang paling sering di o-sake (minuman) daripada o-bento (makanan).<br /><br />Bambu kecambah adalah musim semi lain kehalusan,sebagaimana tahun pertama dan perkosaan bunga bonito.Pegas juga waktu ketika pecinta alam bawa ke hutan untuk berburu untuk dimakan tanaman liar seperti pakis (wasabi) dan osmunda (zenmai).<br /><br />Cuaca musim panas menandai waktu untuk makan belut panggang,yang dipercaya untuk memasok energi yang diperlukan untuk bertahan hidup yang lengket,lembab.Juga merupakan waktu untuk gurita,abalone dan banyak buah-buahan dan sayuran segar,khususnya musim panas favorit,edamame-segar kacang kedelai direbus dalam polong,ditaburi garam dan memasukkannya ke dalam mulut sebagai pendamping sempurna untuk bir di malam musim panas.Musim panas lain memperlakukan dingin makan bakmi disajikan dengan dashi dan saus kecap.<br /><br />Untai kesemek berangkat untuk kering dapat dilihat tergantung dari banyak atap rumah pertanian di daerah pedesaan di musim gugur.Ini juga merupakan musim chestnut panggang,soba yang terbuat dari tanah yang baru dipanen dan soba,dan untuk berburu jamur.Matsutake,savoured jamur sangat berharga bagi keharuman khas mereka,muncul di musim gugur dan ahli mengharapkan musiman piring sup dan nasi dibumbui dengan kehalusan ini.Matsutake yang paling umum di daerah pegunungan yang dingin tengah Jepang dan begitu sangat dihargai bahwa jamur pemasaran adalah bisnis besar di daerah pegunungan terpencil,di mana penduduk desa detend berjuang untuk tanaman mereka dari "emas cokelat" dari para pemburu. Keprihatinan mereka mudah dimengerti ketika kita menyadari bahwa matsutake dapat dijual untuk sekitar US$200 per kilo pada tahun yang normal.<br /><br />Akhir musim gugur adalah waktu untuk melestarikan tahun panen untuk musim dingin sayuran.Besar acar berbagai metode yang populer di Jepang,yang paling umum menggunakan miso (pasta kacang kedelai fermentasi),garam,cuka atau dedak padi sebagai bahan pengawet.<br /><br />Awal musim dingin membawa Fugu sashimi,strip Blowfish mentah yang dapat mematikan lezat jika racun di hati dan ovarium tidak dihilangkan berlisensi dengan benar oleh koki.Favourites musim dingin lainnya termasuk jeruk mandarin dan o-Nabe,satu-pot stcws dirancang untuk menghangatkan tubuh di musim dingin malam.Pada hari terakhir dari tahun<br />adalah kebiasaan untuk makan khusus soba,karena ia percaya bahwa mie yang panjang akan menjamin kesehatan dan panjang umur dalam tahun baru.<br /><br /><br /><strong>Pahit Manis</strong><br /><br /><em>Kepahitan teh Jepang diimbangi oleh<br />artistik permen dan kue bola</em><br /><br />Beberapa hal adalah sebagai dasarnya Jepang sebagai ritual upacara minum teh yang,untuk non-Jepang,tampaknya merangkum semua perbaikan,disiplin dan mistik budaya Jepang .Cha-noyu ,Jalan Teh,dimulai pada abad ke-15 dan di awal dari menempatkan banyak penekanan pada impor menampilkan dan mengagumi benda-benda seni Cina.<br /><br />Jalan Teh melahirkan dua aspek yang lebih menarik masakan Jepang: cha kaiseki <br />Haute masakan Jepang yang dirancang untuk disajikan sebagai makanan ringan sebelum upacara minum the,dan Wagashi,permen tradisional Jepang yang menjadi aksesori penting untuk upacara minum teh dari pertengahan abad ke-16 di.Wagashi hari ini bervariasi dari yang agak ringan memperlakukan dinikmati dengan secangkir teh hijau pucat pada sore hari dengan lembut indah dan sering sangat manis Wagashi ditawarkan untuk menetralisir rasa pahit dari bubuk teh hijau.<br /><br />Kanten,yang berbasis agar-agar gelatin,unsur penting dalam permen.Ketika dibuat menjadi jeli,lentur kanten adalah bahan mematung di tangan pengrajin yang terampil yang dengan cepat dapat mengukir ungu pucat sebagian kanten hydrangea yang indah mekar di musim semi,atau membuat ikan mas mengapung di lautan yang dingin di musim panas kanten di musim panas.<br /><br />Karena asosiasi mereka dengan upacara minum teh dan bangsawan kuno,Wagashi beruang terkadang nama-nama yang mengacu kepada sastra dan puisi dari masa lalu.<br /><br />Meskipun ada beberapa favorit standar tersedia sepanjang tahun,paling Wagashi bervariasi pembuat produk mereka sesuai dengan perubahan musim.Sakura Mochi,pangsit beras yang lembut berwarna merah muda ceri,diisi dengan selai kacang dan dibungkus dengan daun pohon ceri,populer di waktu musim semi.Kashiwa Mochi,kue serupa terbungkus daun ek,dimakan Mei.Dedaunan musim gugur yang direplikasi pada bulan Oktober dan gunung yang tertutup salju desain mengambil alih di musim dingin.Bulan Januari,Oriental hewan zodiak tahun itu membuat sebuah tampilan.<br /><br />Kunjungan ke toko permen tradisional Jepang memang merupakan hiburan bagi mata serta perut.<br /><br /><br /><br /><strong>Bagian Dua: Dapur Jepang</strong><br /><br /><em>Meskipun hari ini rice cooker listrik,tradisional<br />peralatan bambu masih lebih disukai</em><br /><br />Selama ratusan tahun,dapur Jepang adalah sebuah ruangan gelap sederhana dengan kayu pembakar,tempayan besar untuk menahan air,lain tempayan atau bak kayu untuk memegang acar dan meja kayu untuk memotong.Dapur awal ini yang pasti bukan tempat yang cerah dan menyenangkan,tetapi proses memasak dan makan bersama itu dibuat lebih ceria oleh penggunaan irori,perapian terbuka besar dipanaskan dengan arang dan diposisikan di tengah ruangan utama rumah.Sebuah hook tergantung di atas perapian untuk memegang ketel air mendidih untuk minum the,atau untuk salah satu panci sup yang merupakan bagian penting dari masakan rumah Jepang.Ikan dan kue beras sering panggang di sini juga.<br /><br />Dapur Jepang mengambil langkah besar ke depan pada awal periode pasca perang dan hari ini,dapur memiliki peralatan listrik modern,termasuk semua informasi penting yang rice cooker.Akan tetapi,peralatan dasar telah berubah sangat sedikit dan kebanyakan koki masih menggunakan peralatan tradisional yang terbuat dari bambu.Ini termasuk berbagai keranjang bambu untuk mengeringkan mie (saringan atau saringan membuat pengganti yang memadai),menggulung tikar bambu dan pemanas bambu.Tikar bamboo,yang harus tersedia di semua toko khusus dapur Asia,berguna untuk menggulung nasi bungkus dalam rumput laut (norimaki),untuk menggulung omelet Jepang,untuk menekan cairan dari sayuran yang dimasak dan untuk sejumlah tugas-tugas lain.Berjenjang pemanas bambu,umumnya tersedia di toko Asia,dapat diatur di atas panci atau wajan besar berisi air mendidih.<br /><br />Dapur Jepang rata-rata akan menyertakan sebuah mortir dan alu digunakan terutama untuk menggiling biji wijen yang merupakan unsur penting dalam banyak saus dan saus; blender listrik pengganti yang baik.Item penting lainnya termasuk untuk parutan lobak,jahe dan lobak; dalam panci untuk menggoreng (wajan sangat ideal); gerabah pot casserole dan berbagai pisau tajam untuk memotong daging,sayuran dan ikan untuk sashimi.<br /><br />Paling simbolis perkakas dapur,yang shamoji,(sendok kayu yang digunakan untuk melayani beras),telah datang untuk mewakili otoritas domestic.Ketika seorang wanita tua tangannya ke putrinya shamoji mertuanya,secara simbolis mewakili keinginannya untuk menyerahkan pengelolaan urusan rumah tangga kepada wanita muda dan juga yang tak terucap pengakuan bahwa wanita muda akhirnya berlalu kerahkan.<br /><br /><br /><strong>Perencanaan dan Mempresentasikan sebuah Makanan</strong><br /><br /><em>Komposisi dan penyajian makanan Jepang<br />sangat berbeda dengan masakan lain</em><br /><br />Dua ekstrem dari masakan Jepang adalah kaiseki penuh ryori,array yang sangat indah dari selusin atau lebih kecil porsi makanan yang luar biasa berseni diatur pada peralatan makan,dan makanan dasar hanya terdiri dari nasi,miso sup dan acar.Masakan Jepang berkembang dari pengetatan,dan rasa menahan diri daripada layar mewah masih melekat pada hari ini makanan Jepang.Jangan disesatkan dengan berpikir bahwa karena individu bagian dari makanan yang membuat makanan kecil,Anda akan menyelesaikan makan jepang lapar.Dengan berbagai rasa,tekstur dan rasa tertentu,Anda merasa puas di akhir makanan.<br /><br />Dasar dari setiap makanan utama di Jepang adalah nasi,miso sup dan acar.Menyertai hidangan yang bervariasi sesuai dengan ketersediaan,musim,berapa banyak waktu yang Anda miliki untuk persiapan makanan dan seterusnya.Orang Jepang tidak mengkategorikan makanan mereka dengan bahan dasar (misalnya,sayuran,daging sapi atau ikan),tapi dengan metode yang sudah dipersiapkan.Makanan demikian diklasifikasikan sebagai panggang,dikukus,direbus,goreng atau vinegared.Sebagaimana konsep ini adalah tidak dikenal koki Barat,resep dalam buku ini telah dikelompokkan untuk mengikuti pola dasar makanan Jepang.<br /><br />Sebuah makanan Jepang dapat dibagi menjadi tiga area utama: sebuah awal,menengah dan akhir.Awaltermasuk appetizers,sup bening dan ikan mentah (sashimi).Tengah makan terdiri dari sejumlah makanan laut,daging,unggas dan sayuran piring disiapkan oleh baik memanggang,mengepul,mendidih<br />dalam menggoreng atau melayani sebagai vinegared "salad".Untuk memastikan berbagai,persiapan masing-masing gaya akan digunakan hanya sekali untuk makanan yang membentuk tengah makan.Misalnya,jika ikan itu digoreng,mungkin sayuran berbumbu direbus dalam kaldu,daging panggang dan campuran telur dan lezat dikukus tidbits.Atau,beragam ini "tengah" mencuci piring mungkin digantikan oleh hot-pot (Nabe),satu kombinasi hidangan sayuran,seafood,daging,beancurd dan mie.Diakhiri dengan makan nasi,miso sup dan acar,bersama-sama dengan teh hijau dan buah segar.<br /><br />Jika anda baru untuk masakan Jepang,Anda mungkin ingin menyimpan menu sederhana relativety.Jadi,perencanaan sekitar dasar beras,sup dan acar,Anda mungkin ingin mempersiapkan satu appetiser dan beberapa hidangan lainnya menggunakan ikan,daging,unggas atau sayuran.Anda bahkan mungkin membatasi makan untuk satu appetiser sederhana dan satu-panci piring seperti sukiyaki,diikuti,oleh beras,sup dan acar.Ketika Anda menjadi lebih percaya diri,Anda akan menemukan lebih mudah untuk mempersiapkan sejumlah besar piring.Jangan lupa,akan tetapi,bahwa menahan diri adalah karakteristik yang sangat Jepang dan bahwa lebih baik untuk melayani tiga dimasak dengan hati-hati,hidangan yang disajikan dengan indah dari enam kurang dari yang sempurna.<br /><br />Dalam rumah-rumah pribadi dan banyak restoran,semua hidangan yang membentuk makanan yang disajikan pada waktu yang sama.Pada makan formal,akan tetapi,yang pertama tiba appetisers<br />diikuti oleh "tengah" piring,masing-masing bertugas di urutan ditentukan oleh metode mereka persiapan<br />menyimpulkan dengan nasi,sup,acar,teh hijau dan buah-buahan.<br /><br />Presentasi makanan Jepang adalah seni memasak yang mendorong imajinasi dan kreativitas.Sebagai pengunjung ke Jepang Jerman mengatakan sekitar pergantian abad,"seseorang tidak pergi ke meja seperti di Barat namun tabel dibawa ke mereka dari dapur sudah ditetapkan dengan makanan".Individu baki untuk setiap rumah makan ditetapkan dengan berbagai macam mangkuk dan piring,bersama-sama dengan sepasang sumpit yang halus menunjuk pada ujung (tidak seperti sumpit cina,yang bulat atau bahkan tumpul).<br /><br />Pilihan peralatan makan di Jepang dipengaruhi oleh musim dan juga oleh jenis makanan yang sedang disajikan.Restoran saham empat set peralatan makan<br />satu untuk setiap musim,dan bahkan rumah-rumah pribadi memiliki beragam luas peralatan makan di berbagai bahan,bentuk dan ukuran.Sup dan nasi selalu disajikan dalam mangkuk lacquer bulat dengan tutup,sedangkan keranjang lebih disukai untuk makanan goring.Rustic tembikar,baik porselen,kaca<br />dan dipernis baki semua bila dianggap sesuai.<br /><br />Umumnya,makanan yang bulat (seperti potongan daging digulung atau akar lotus iris) disajikan pada pelat empat persegi panjang atau bujur sangkar,sementara makanan berbentuk persegi kemungkinan besar akan disajikan di piring bundar.Imajinasi seperti ditunjukkan di Jepang,akan tetapi,piring dan mangkuk yang tidak hanya persegi,empat persegi panjang atau bulat; mereka mungkin heksagonal,setengah lingkaran,kipas berbentuk atau menyerupai daun atau shell.Tidak heran Jepang yang bepergian di Eropa abad terakhir diberhentikan makanan Barat dengan pernyataan "setiap sialan piring itu bulat".<br />Perlu mencari barang pecah belah jepang untuk rumah Anda-masak makanan Jepang,saat menambahkan sangat besar terhadap total pengalaman estetis.Dan seperti peralatan makan itu penting,demikian juga dengan memotong makanan.Telah dikatakan di Jepang bahwa "seseorang tidak bisa keluar telanjang di depan umum,tidak dapat makanan ".Dengan hati-hati bahwa percikan kinome daun,yang kecil Shiso setangkai bunga,bola merah terang dari parutan lobak putih parut dicampur dengan cabai merah semua adalah bagian integral dari piringan.<br /><br />Dalam kebanyakan kasus,hiasan adalah adible.Jika Anda diwajibkan menggunakan pengganti yang mirip dengan warna dan bentuk (kecambah alfalfa atau sangat parut halus kubis untuk benitade marun,kecambah,misalnya) anda tidak akan dapat menduplikasi rasa.Ini tidak penting,akan tetapi<br />sehingga merasa bebas untuk memilih hiasan bunga-bunga kecil dan daun yang tampaknya meningkatkan hidangan tertentu anda melayani.<br /><br /><br /><br /><strong>Bahan Jepang</strong><br /><br /><em>Memasak masakan Jepang sangat mudah bila kamu mengetahui bahan dasarnya</em><br /><br /><strong>TERONG:</strong> Dikenal di beberapa negara seperti terong,sayuran ini jauh lebih kecil dan lebih tipis di seluruh Asia daripada rekan Barat.Terong Jepang seringkali tidak lebih dari sekitar 10 cm (4 in) panjang.Gunakan ramping Asia atau terong jepang untuk semua resep dalam buku ini,karena mereka kurang pahit dan memiliki tekstur yang lebih baik.<br /><br /><strong>REBUNG:</strong> Fresh rebung,tersedia pada waktu musim semi,jauh unggul memiliki rasa dan tekstur dengan berbagai kalengan,walaupun yang terakhir dapat digunakan sebagai pengganti.Buy seluruh kalengan tunas tunas daripada iris,dan didihkan dalam air selama 5 menit sebelum digunakan untuk menghilangkan rasa logam.Simpan dalam lemari es tertutup air tawar<br />berubah setiap hari,hingga 10 hari.<br /><br /><strong>BEANCURD:</strong> penting,rendah lemak,sumber protein murah<br />beberapa jenis dadih yang terbuat dari kacang kedelai digunakan dalam masakan Jepang.Paling umum,dan paling mudah tersedia di negara-negara Barat,disebut "kapas" atau momen tofu.Gunakan jenis ini kecuali ditentukan lain dalam resep dalam buku ini."kapas" beancurd biasanya dijual dikemas dalam air dalam kemasan dari sekitar 280 g (9 oz) di Jepang.Hal ini lebih kencang dan lebih mudah ditangani daripada bertekstur halus "sutra" beancurd (kinu-goshi tahu),yang biasanya ditambahkan ke sup atau menikmati dingin di musim panas.Beancurd jenis ini seringkali tersedia dalam nampan plastik atau gulungan dirancang untuk dipotong dengan pisau tajam, sementara masih dalam plastik sehingga akan mempertahankan bentuk.Digoreng beancurd atau aburage tersedia dalam kantong plastik dan harus dibilas dalam air mendidih untuk menghilangkan kelebihan minyak sebelum menggunakan.Sebuah panggang beancurd (yakidofu),yang memiliki permukaan berbintik-bintik cokelat,juga dijual dalam kantong plastik.<br /><br /><strong>BENITADE:</strong> Dekorasi berwarna merah kecambah digunakan sebagai hiasan,ini memiliki rasa yang agak,pedas.Gantikan dengan kecambah alfalfa,atau,untuk,warna serupa,sangat halus kol merah iris.<br /><br /><strong>BONITO KERING:</strong> Bersama dengan rumput laut kering,ini adalah salah satu komponen penting saham.Jepang,atau dashi.Rock-keras ikan bonito kering secara tradisional hanya bercukur sebelum,digunakan,tapi hari,bercukur bonito flakes (Katsuo-Bushi) tersedia dalam kemasan plastik yang paling umum digunakan,keduanya untuk dashi dan sebagai granish (beberapa waktu melemparkan ringan dengan sedikit kecap bumbu tambahan).<br /><br /><strong>BURDOCK:</strong> Panjang,akar kurus yang harus dimasukkan ke dalam air untuk menghentikannya berubah warna segera setelah mengorek dari kulit.Menikmati lebih banyak untuk tekstur lebih lembut daripada rasa,burdock seringkali tersedia di toko-toko Jepang di luar negeri.Burdock kalengan dapat digunakan sebagai substitute.<br /><br /><strong>DAUN KRISAN:</strong> Dimakan krisan tertentu daun dari berbagai tanaman berbunga ini dinikmati khas mereka rasa dan warna hijau terang.Sering tersedia di toko-toko Asia di luar negeri (mereka juga digunakan dalam masakan cina); bayam dapat digunakan sebagai pengganti,meskipun tidak memiliki rasa daun krisan.<br /><br /><strong>JAMUR KUPING HITAM:</strong> Kadang-kadang dikenal sebagai jamur kayu,ini keriting kering cokelat keabu-abuan jamur membengkak untuk berkali-kali dari ukuran aslinya setelah direndam dalam air hangat selama beberapa menit.<br /><br /><strong>KETIMUN:</strong> Timun Jepang pendek,kira-kira 2,5 cm (1 in) dengan diameter,dan memiliki rasa manis dan tekstur yang lebih baik daripada ketimun besar.Keanekaragaman ini,dikenal sebagai mentimun Libanon di beberapa Negara,seringkali tersedia di pasar Asia.<br /><br /><strong>DASHI:</strong> Kaldu ini terbuat dari rumput laut kering dan serpihan bonito kering adalah dasar dari yang tak terhitung jumlahnya sup dan saus Jepang.Dashi instan butiran (dashi-no-moto) yang dijual dalam stoples kaca di toko-toko Jepang dan memberikan alternatif yang praktis ketika sejumlah kecil dashi diperlukan.Akan tetapi,jika Anda ingin rasanya maksimum untuk sup,dianjurkan agar Anda membuat dashi sendiri (resep halaman 33).<br /><br /><strong>LIDAH SETAN:</strong> Aneh,cokelat keabu-abuan-massa yang terbuat dari akar tepung yang dikenal sebagai lidah setan (konnyaku).Hal ini dijual dalam paket plastic,terus didinginkan.Jenis mi yang dibuat dari pati ini,shirataki konnyaku,juga tersedia.<br /><br /><strong>JAHE:</strong> Jahe segar secara luas digunakan sebagai bumbu untuk makanan Jepang.Kulit harus selalu dikikis sebelum menggunakan.Untuk membuat jus jahe parut halus sekitar 8 cm (3 in) jahe segar.Meremasnya sedikit di tekan bawang putih,atau bungkus dalam kain katun tipis dan meremasnya untuk mengekstrak jus.Tergantung pada umur jahe (jahe muda jauh lebih juicy)<br />Anda akan mendapatkan 1-2 sendok makan jus.Acar jahe (beni-shoga atau gari),kadang-kadang diwarnai merah,dijual dalam botol-botol dan banyak digunakan sebagai hiasan.Ramping tunas jahe muda merah muda juga acar dan dijual dalam stoples.<br /><br /><strong>PAPRIKA HIJAU JEPANG:</strong> Tiny paprika hijau ramping yang tidak ada kepedasan cabai hijau digunakan di Jepang,8 paprika Jepang menjadi setara dengan 1 paprika hijau besar (paprika) yang tersedia di negara-negara Barat.Yang terakhir ini lebih dekat dalam rasa ke paprika Jepang dan membuat pengganti yang lebih baik dibandingkan de-seeded cabai hijau.<br /><br /><strong>LOBAK:</strong> Mungkin yang paling populer iringan dari semua,lobak (wasabi) tersedia secara luas sebagai campuran pasta siap dalam tabung,meskipun bubuk wasabi (tersedia dalam kaleng kecil) dicampur dengan sedikit air 10 menit sebelum diminta memberikan pendekatan yang jauh lebih dekat dari akar parut.<br /><br /><strong>KELP:</strong> Lihat Rumput laut.<br /><br /><strong>KINOME:</strong> Tender pegas daun dari pohon yang berduri abu memiliki penampilan dekoratif dan rasa khas yang membuat mereka yang populer yang lebih hangat gernish selama bulan.Sering tersedia di toko-toko Jepang,mereka akan terus refrigated selama sekitar 1 minggu.Meskipun rasanya berbeda,selada air mata air membuat pengganti yang dapat diterima.<br /><br /><strong>AKAR TERATAI:</strong> Bola lampu dari tanaman teratai memiliki tekstur crunhcy yang lezat dan sangat dekoratif tampak sama bila diiris,menjadikannya sayuran dan hiasan populer di Jepang.Tersedia segar di banyak toko-toko Asia;versi kaleng tidak memiliki tekstur akar segar namun dapat digunakan sebagai pengganti.<br /><br /><strong>MIOGA BUD:</strong> Pink pucat cantik ini kuncup dengan tips hijau,anggota keluarga jahe,tidak memiliki subsitusi;digunakan untuk rasa pedas dan penampilan di beberapa masakan Jepang.<br /><br /><strong>MIRIN:</strong> Beras yang sangat manis botol anggur yang dijual di toko-toko di Jepang,ini hanya digunakan untuk memasak,alkohol sering dibakar dengan memanaskan.Jika mirin tidak tersedia<br />gunakan 1 sendok teh gula sebagai pengganti 1 sendok makan mirin.<br /><br /><strong>MISO:</strong> Sebuah asin yang kaya protein pasta dari kacang kedelai yang difermentasi dengan aroma dan rasa yang khas,ini sangat penting dalam masakan Jepang.Kantong plastik atau bak dari miso umumnya dijual di bagian pendingin healthfood jepang atau toko;miso terus didinginkan sampai 1 tahun.Banyak berbagai jenis miso yang tersedia,berbeda-beda dalam rasa,tekstur warna dan aroma.Yang paling umum ditemukan di luar Jepang:miso merah,yang memiliki warna coklat kemerahan dan rasa emphatetic,dan digunakan untuk musim dingin sup dan hidangan lainnya,dan putih miso,yang notabene adalah warna kuning keemasan,memiliki rasa lebih ringan dan kurang asin daripada varietas merah.Miso putih baik untuk kedua jenis sup dan saus.Varietas lain seperti moro miso dan Inaka miso ( "negara" miso) dapat tersedia di toko-toko khusus;jika tidak,menggunakan miso merah sebagai pengganti.<br /><br /><strong>MITSUBA:</strong> Baik batang dan daun tanaman hias ini,anggota keluarga peterseli,digunakan dalam masakan Jepang;peterseli membuat pengganti yang dapat diterima,meskipun Mitsuba cita rasa lebih mirip seledri.<br /><br /><strong>JAMUR:</strong> Musim jamur ditunggu-tunggu di Jepang,mana jamur liar segar sangat dicari-cari.Ada juga banyak tumbuh jamur komersial.Shiitake segar memiliki rasa yang sangat baik dan semakin tersedia di luar Asia.Shiitake kering,coklat-hitam jamur kering juga digunakan dalam masakan Cina,tersedia secara luas di toko Asia.Jamur Golden (enokitaki),kelompok ramping tangkai berwarna krem dengan topi kecil,kadang-kadang tersedia segar,serta kalengan;pada akhir walaupun batang harus dibuang sebelum digunakan.Jamur tiram segar (maiitake) juga tersedia kalengan.Jamur Nameko cokelat kemerahan jamur memiliki tekstur licin dan menarik topi cokelat kemerahan;sebagai musim ini singkat,mereka lebih sering ditemukan dalam stoples atau kaleng.Mirip dengan nameko dalam ukuran dan bentuk,kurangnya jamur shimeji tekstur licin mereka.<br /><br /><strong>MUSTAR:</strong> Menyiapkan mustard Jepang,yang cukup panas dan mirip dengan mustard Inggris<br />tersedia dalam tabung,Atau,kaleng bubuk mustard jepang dapat dicampur dengan sedikit air tepat sebelum digunakan.Jangan mengganti dengan Eropa atau Amerika mustard,yang terlalu manis atau terlalu pedas.<br /><br /><strong>MIE:</strong> Mi terbuat dari bahan-bahan dasar yang berbeda baik dinikmati panas atau dingin di Jepang.Mie Tepung terigu yang umum,udon,datang dalam berbagai ukuran lebar dan datar atau bulat.Paket udon kering,keputihan warna beige,banyak tersedia di toko-toko Jepang.Sōmen juga terbuat dari gandum<br />tetapi sangat halus dan putih warnanya.Soba dibuat dari tepung gandum memiliki rasa yang khas dan kadang-kadang dibumbui dengan teh hijau,dalam hal ini normal mereka warna krem-coklat digantikan oleh hijau.Soba kering yang tersedia dalam paket.Baik nasi putih atau bihun hiyamugi hampir identik dengan yang digunakan dalam masakan Cina.Dikelantang licin mie lidah setan putih (shirataki konyyaku) dapat diganti dengan plastik atau jeli mie,yang terbuat dari tepung dan kacang hijau yang harus direndam dalam air panas sampai transparan.<br /><br /><strong>NORI:</strong>Lihat rumput laut.<br /><br /><strong>PONZU:</strong> Sebuah jeruk nipis kecil dikenal di luar negeri sebagai jeruk kesturi atau oleh nama Filipina,calamansi,ini memiliki aroma yang menyenangkan dan kurang keasaman dari lemon atau air jeruk nipis.Yang terakhir dapat digunakan,dicampur dengan sedikit air jeruk jika suka.<br /><br /><strong>KENTANG:</strong> Yamato-imo,sering disebut sebagai kentang di Jepang,sebenarnya jenis ubi gunung yang diparut dan digunakan mentah untuk lekat tekstur dan warna putih terang.Pengganti yang cocok diusulkan dalam setiap resep dalam buku ini.Sato-imo kentang juga merupakan jenis ubi yang memiliki tekstur yang jauh lebih halus dan rasa yang sedikit berbeda dari kentang Barat.Kentang membuat pengganti yang dapat diterima.<br /><br /><strong>LOBAK PUTIH RAKSASA:</strong> Mungkin yang paling banyak digunakan sayur di Jepang,yang dimuliakan daikon dapat sekecil 22 cm (8 in) atau lemak yang besar 50 cm (20 in) rakasa panjang.Itu dicabik dan digunakan sebagai hiasan mentah;diiris dan direbus atau digoreng,parut;meremas dan menjabat polos sebagai hiasan atau dicampur dengan cabai merah parut halus untuk membuat akaoroshi (yang juga dapat dibuat dengan cabai bubuk atau pasta cabai merah digerus).Juga acar dan dijual dalam stoples.Digunakan dalam masakan Cina dan Korea serta Jepang,lobak putih raksasa seharusnya siap tersedia di pasar Asia manapun.<br /><br /><strong>SELAI KACANG MERAH:</strong> Kecil Azuki kacang merah direbus,pure dan manis untuk membuat jenis selai yang dikenal sebagai an,digunakan di banyak kue.<br /><br /><strong>BERAS:</strong> Short-grained nasi dengan tekstur yang agak lengket yang digunakan di Jepang,lebih mudah untuk makan dengan sumpit dari pada varietas lain.Tidak melayani harum Thailand atau beras Basmati dengan makanan Jepang sebagai kombinasi seperti khas rasa varietas dengan masakan Jepang tidak memberikan hasil otentik.<br /><br /><strong>SAKE:</strong> Populer sebagai minuman,sake atau anggur beras tersedia dalam berbagai kualitas dan juga bahan penting dalam memasak.Hal ini hampir selalu dipanaskan untuk menyingkirkan alkohol untuk masakan Jepang.Banyak tersedia di toko minuman keras atau di supermarket di mana hukum lisensi tidak mencegah penjualan,sebotol sake akan terus selama sekitar satu bulan setelah pembukaan.Jika sake merah tidak tersedia,gantikan dengan sake biasa.<br /><br /><strong>SANSHO:</strong> Sebuah bubuk pedas yang terbuat dari biji-biji yang berduri abu,tersedia dalam gelas kecil botol di toko-toko Jepang.Jika Anda tidak dapat menemukannya,menggiling kering Sichuan (Szechuan) lada yang digunakan dalam masakan Cina,seperti yang persis sama tanah untuk sansho benih.<br /><br /><strong>RUMPUT LAUT:</strong> Penting untuk bumbu dan mineral yang dikandungnya,berbagai rumput laut digunakan di Jepang.Yang paling penting adalah rumput laut kering atau konbu,unsur penting dalam kaldu dasar atau dashi.Dijual dalam paket,ini memiliki warna hijau,sering dengan bercak-bercak putih di atasnya.Lap bersih dengan kain lembab tetapi tidak merendam sebelum menggunakan.Pada kesempatan khusus kelp keemasan (shiraita konbu) juga digunakan.Sekotak kecil kelp asin kering (shio-konbu),tersedia dalam paket plastic,dinikmati sebagai camilan atau digunakan sebagai aksen sedap di beberapa masakan.Jenis rumput laut yang umumnya disebut sebagai bejana pembasuhan (nori) yang dikeringkan dan dijual dalam sangat tipis,lembaran gelap sering sudah dipanggang sampai garing;kadang-kadang tersedia sudah diparut.Wakame,dijual baik kering (ketika terlihat seperti massa berkerut besar daun teh hitam) atau dalam bentuk asin dalam kantong plastik,yang dilarutkan dengan merendam dalam air.Ini memiliki tekstur kenyal yang menyenangkan dan halus rasa yang berjalan dengan baik dalam sup dan makanan pembuka.Rambut halus-seperti sherds dari berbagai dikenal sebagai mozuku dijual dalam paket plastik di bagian pendingin toko Jepang.Mengalirkan air sebelum pencampuran apapun dengan saus.Beberapa merek yang sudah direndam dengan cuka Tosa dan siap untuk dimakan.<br /><br /><strong>WIJEN:</strong> Baik biji wijen hitam dan putih,yang kedua lebih umum,digunakan di Jepang.Biji wijen putih dipanggang dan dilumatkan untuk membuat pasta,jika Anda tidak ingin melakukan ini sendiri.Anda dapat membeli baik merek Cina atau merek Jepang pasta wijen.Tahina Timur Tengah memiliki rasa yang sedikit berbeda sebagai biji wijen belum dipanggang sebelum penggilingan;selai kacang halus adalah pengganti yang lebih baik.<br /><br /><strong>TUJUH REMPAH BUBUK:</strong> Sebuah campuran beberapa rempah-rempah dan rasa yang berbeda,shichimi berisi sansho,cabe tanah,biji rami,kulit jeruk kering,serpihan nori,biji wijen putih dan putih biji poppy.Sebuah campuran dari beberapa jenis cabai dan rempah-rempah,shichimi togarashi,adalah pedas,spicier bumbu.Keduanya tersedia dalam botol kecil di toko-toko Jepang.<br /><br /><strong>SHISO:</strong> Yang tajam,menarik daun hijau Perilla frutescens atau tanaman bistik,berhubungan dengan keluarga mint,adalah hiasan umum di Jepang.Tidak ada pengganti untuk cita rasa daun Shiso,walaupun daun hias lainnya dapat digunakan sebagai hiasan.Bunga kecil yang dekoratif Shiso musim semi sering digunakan sebagai hiasan.Setiap musim semi bunga kecil,seperti bunga kemangi,dapat digunakan sebagai pengganti.Biji kecil Shiso digunakan dalam beberapa resep,jika ini tidak tersedia,hilangkan karena tidak ada pengganti yang baik.<br /><br /><strong>PLUM ASAM:</strong> Acar asin plum (umeboshi),yang berhasil mempertahankan aroma buah,sangat populer dengan nasi putih sebagai bagian dari sarapan di Jepang,karena mereka dipercaya untuk membantu pencernaan.Plum merah ini tersedia dalam stoples,dan harus didinginkan setelah membuka.<br /><br /><strong>KECAP:</strong> Mencari merek kecap Jepang;Kikkoman secara luas dianggap sebagai salah satu yang terbaik dan sudah tersedia secara internasional.Kecap datang dalam berbagai kelas.Paling sering digunakan adalah kecap encer,yang asin dan memiliki warna yang lebih ringan dan lebih tipis tekstur dari kecap gelap;Merek Cina kecap hitam dapat digunakan untuk yang terakhir.Jenis lain kecap,tamari,sangat kuat,tebal dan hitam dan seharusnya tersedia di toko-toko Jepang;gantikan dengan kecap gelap jika tamary tidak tersedia.<br /><br /><strong>BAWANG:</strong> Beberapa jenis daun bawang dan daun bawang yang digunakan;sebagai bawang Jepang yang jarang tersedia di luar negeri,bawang merah (terkadang salah dikenal sebagai bawang merah) yang direkomendasikan di seluruh buku ini.<br />CUKA BERAS: Cuka beras,kurang asam daripada cuka malt atau anggur yang ditemukan di Barat,memiliki keharuman ringan yang menyenangkan.Tersedia secara luas di luar negeri,meskipun sedikit diencerkan cuka dapat digunakan sebagai pengganti.<br /><br /><strong>WAKAME:</strong>Lihat rumput laut.<br /><br /><strong>JERUK YUZU:</strong> Sebuah buah jeruk yang berwarna oranye tetapi digunakan hanya untuk kulit aroma yang harum,ini tidak seperti jeruk lainnya ditemukan di luar Jepang.Lemon atau kulit jeruk nipis dapat digunakan sebagai pengganti,atau jika Anda dapat memperoleh wangi jeruk (magrut atau limau purut) yang digunakan dalam masakan Thai dan beberapa masakan Malaysia,ini dapat digunakan sebagai alternatif.dayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6336542046225702663.post-17102300871502929442010-01-15T06:01:00.000-08:002010-01-15T08:30:13.487-08:00UASStandar Pendidikan dan Tenaga Pendidik.<br />Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,sehat jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.<br /><br />Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah /atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.<br />Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: <br />- Kompetensi pedagogik; <br />- Kompetensi kepribadian; <br />- Kompetensi profesional; dan <br />- Kompetensi sosial. <br /><br />Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA,SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA,SDLB/SMPLB/SMALB,SMK/MAK,satuan pendidikan Paket A,Paket B dan Paket C,dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.<br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. <br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. <br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. <br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah. <br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah. <br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.<br /><br />Undang-Undang Guru dan Dosen mengajak kita percaya bahwa program kualifikasi,sertifikasi,dan pemberian beberapa tunjangan untuk guru akan meningkatkan kualitas guru dan secara otomatis mendongkrak mutu pendidikan.Tentu kita tidak percaya sepenuhnya.Mengapa?Karena ada satu hal yang sering kali terluput dari diskursus tentang rendahnya kualitas guru di Indonesia,yaitu soal birokratisasi profesi guru.<br /><br />Menurut Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian,kecerdasan,akhlak mulia,serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat,bangsa dan negara.Dari pengertian tersebut dapatlah dimengerti bahwa pendidikan merupakan suatu usaha atau aktivitas untuk membentuk manusia-manusia yang cerdas dalam berbagai aspeknya baik intelektual,sosial,emosional maupun spiritual,trampil serta berkepribadian dan dapat berprilaku dengan dihiasi akhlak mulia.Ini berarti bahwa dengan pendidikan diharapkan dapat terwujud suatu kualitas manusia yang baik dalam seluruh dimensinya,baik dimensi intelektual,emosional,maupun spiritual yang nantinya mampu mengisi kehidupannya secara produktif bagi kepentingan dirinya dan masyarakat.<br />Birokratisasi profesi guru di zaman Orde Baru telah menghasilkan mayoritas guru bermental pegawai.Orientasi jabatan sangat kental melekat dalam diri para guru.Jabatan guru utama sebagaimana layaknya guru besar di perguruan tinggi tidak lagi dilihat sebagai tujuan puncak karier yang harus diraih seorang guru,melainkan lebih pada jabatan kepala sekolah atau jabatan-jabatan birokrasi lainnya di dinas-dinas pendidikan maupun di departemen pendidikan.Semangat profesionalismenya luntur seiring terjadinya disorientasi jabatan ini. <br /><br />Birokratisasi juga menciptakan hubungan kerja“atasan-bawahan”,yang lambat laun menghilangkan kesejatian profesi guru yang seharusnya merdeka untuk menentukan berbagai aktivitas profesinya tanpa harus terbelenggu oleh juklak dan juknis(petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis)yang selama ini menjadi bagian dari budaya para birokrat.Guru menjadi tidak kreatif,kaku,hanya berfungsi sebagai operator atau tukang dan takut melakukan berbagai pembaruan.<br />Rasa takut itu pada akhirnya semakin memperkokoh kekuasaan birokrasi dengan menjadikan guru sebagai bagian dari pegawai-pegawai bawahan yang harus tunduk patuh pada perintah“atasan”.Guru yang berani mengkritik,apalagi memprotes tindakan“atasan”yang tidak benar,dengan mudah diperlakukan sewenang-wenang seperti diintimidasi,dimutasi,diturunkan pangkatnya atau bahkan dipecat dari pekerjaannya.<br />Kasus mutasi Waldonah di Temanggung,kasus mutasi 10 guru di Kota Tangerang,kasus pemecatan Nurlela dan mutasi Isneti di Jakarta,serta beberapa kasus penindasan terhadap guru di berbagai daerah menunjukkan begitu kuatnya proses birokratisasi profesi guru sampai saat ini.<br /><br />Proses yang sama terjadi pula sampai ke dalam kelas.Dalam proses pembelajaran,guru lebih menempatkan diri sebagai agen-agen kekuasaan.Ia memerankan dirinya sebagai pentransfer nilai-nilai ideologi kekuasaan yang tidak mencerahkan kepada anak-anak didiknya daripada membangun suasana pembelajaran yang demokratis dan terbuka.Anak didik dijadikan“bawahan-bawahan”baru yang harus tunduk dan patuh kepada guru sesuai juklak dan juknis atau atas nama kurikulum.<br />Kondisi ini semakin diperparah ketika proses birokratisasi ikut memasuki jejaring organisasi guru.Sebagian pengurusnya dikuasai oleh kalangan birokrasi.Akibatnya,organisasi yang diharapkan mampu membangun komunitas guru yang intelektual-transformatif dan melindungi gerakan pembaruan intelektual guru,justru jadi bagian dari rezim birokrasi yang“mengebiri”kemerdekaan profesi guru.<br />Penunggalan organisasi guru menjadi bagian dari agenda penguatan kekuasaan birokrasi yang tak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan yang lebih besar lagi.Bisa dibayangkan,guru menjadi tidak cerdas dan tumpul pemikirannya justru oleh ulah organisasinya sendiri.Sungguh ironis!<br /><br />Dengan mengingat berat dan kompleksnya membangun pendidikan,adalah sangat penting untuk melakukan upaya-upaya guna mendorong dan memberdayakan tenaga pendidik untuk makin profesional serta mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberikan ruang bagi pendidik untuk mengaktualisasikan dirinya dalam rangka membangun pendidikan,hal ini tidak lain dimaksudkan untuk menjadikan upaya membangun pendidikan kokoh,serta mampu untuk terus mensrus melakukan perbaikan kearah yang lebih berkualitas.<br /><br />Debirokratisasi.<br />Program kualifikasi,sertifikasi,dan pemberian tunjangan kesejahteraan kepada guru jelas bukan jawaban satu-satunya untuk membangun kualitas guru.Tanpa disertai gerakan debirokratisasi profesi guru,sulit rasanya kesejatian kualitas guru akan terbangun.<br />Oleh karena itu,profesionalisme guru harus dibangun bersamaan dengan dorongan untuk membangun keberanian guru melibatkan diri dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan,bebas menyampaikan berbagai pandangan profesinya,mengkritik,bebas berekspresi dan bebas berserikat sebagai wujud kemandirian profesinya.Bagaimana semua itu dapat diwujudkan?<br /><br />Beberapa pasal dalam UU Guru dan Dosen ternyata menjadikan debirokratisasi profesi guru sebagai bagian penting dari upaya peningkatan kualitas guru.Pasal 14 Ayat 1 Butir(i)menyebutkan:Dalam menjalankan tugas keprofesionalan,guru berhak memperoleh kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.<br />Klausul ini mempertegas hak guru untuk terlibat dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan,mulai dari tingkat sekolah sampai penentuan kebijakan pendidikan di tingkat provinsi maupun pemerintahan pusat.Guru tidak boleh lagi ditempatkan sebagai bawahan yang hanya menerima berbagai kebijakan birokrasi,tetapi harus duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang partisipatif.<br /><br />Pada pasal yang sama Butir(h)disebutkan:Guru berhak memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru.Pasal ini diperkuat oleh Pasal 41 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa:Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen,juga Pasal 1 Butir(13)yang menyebutkan:Organisasi profesi guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.<br />Ketiga pasal ini mempertegas kemandirian guru untuk bebas berorganisasi dan melepaskan diri dari kepentingan kekuasaan birokrasi.Pasal 1 Butir(13)mempertegas bahwa siapa pun yang bukan guru tidak dibenarkan mendirikan dan mengurus organisasi guru,seperti yang selama ini banyak dilakukan oleh birokrasi atau bahkan para petualang politik.<br /><br />UU Guru dan Dosen juga memberikan perlindungan hukum kepada guru dari tindakan sewenang-wenang birokrasi,baik dalam bentuk ancaman maupun intimidasi atas kebebasan guru untuk menyampaikan pandangan profesinya,kebebasan berserikat/berorganisasi,keterlibatan dalam penentuan kebijakan pendidikan dan pembelaan hak-hak guru.<br /><br />Pasal 39 Ayat 3 menegaskan bahwa guru mendapat perlindungan hukum dari tindak kekerasan,ancaman,perlakuan diskriminatif,intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak birokrasi atau pihak lain.Ayat 4 pada pasal yang sama secara tegas memberi perlindungan profesi kepada guru terhadap pembatasan dalam menyampaikan pandangan,pelecehan terhadap profesi dan terhadap pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.<br /><br />UU Guru dan Dosen cukup mendorong proses debirokratisasi profesi guru.Ruang kebebasan guru tanpa harus dibayangi ketakutan pada kekuasaan birokrasi kini mulai terbuka lebar.Birokrasi kekuasaan harus menerima perubahan paradigma yang ditawarkan undang-undang ini.Guru harus berani menempati ruang tersebut.Karena itu,jangan pernah takut lagi untuk menjadi guru yang kreatif!<br /><br />UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA adalah salah satu universitas di jakarta yang mempunyai berbagai jurusan yang dapat di pilih oleh calon mahasiswa untuk dapat menjadikan mereka sebagai tenaga pendidik,salah satunya Jurusan Pendidikan Tata Boga yang saya pilih sebagai mahasiswa untuk menjadikan saya nantinya setelah lulus S1 dari Jurusan Pendidikan Tata Boga UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA menjadi seorang guru.Terutama tenaga pendidik di bidang Pendidikan Tata Boga untuk mengajar di sekolah kejuruan,Pendidikan Tata Boga di UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA lebih mengutamakan pada segi Teori dan Praktek,seperti jurusan yang saya pilih di bidang Pendidikan Tata Boga karna melihat dari pengalaman orang tua yang menjadi tenaga pendidik di SMK Negeri di jakarta,dan menjadi salah satu bahan acuan saya untuk menjadi seorang Tenaga Pendidik karna sebagian Tenaga Pendidik di bidang Pendidikan Tata Boga sangat kurang memadai dari segi Tenaga Pendidik karna Tenaga Pendidik masih di anggap rendah oleh masyarakat awam terutama di bidang Pendidikan Tata Boga,karna saya adalah salah satu lulusan sekolah SMK Negeri di jakarta jurusan Usaha Jasa Pariwisata dan ketika saya mengambil keputusan untuk kuliah di Universitas Negeri Jakarta jurusan Pendidikan Tata Boga banyak dari sebagian teman-teman saya,lingkungan di mana saya tinggal dan Guru-guru SMK saya,mereka bingung dan menganggap remeh dengan jurusan Pendidikan Tata Boga yang saya pilih dan untuk menjadi seorang Guru setelah lulus nantinya,karna yang saya lihat sebagai Tenaga Pendidik tidak lah mudah seperti membalikkan telapak tangan karna kita harus bisa mengkontrol siswa yang kita didik,membaca pikiran mereka,membaca sifat-sifat mereka,memberi dorongan,memotivasi mereka supaya giat dalam belajar,agar mereka menjadi seseorang yang berani dan kreatif,dapat mengemukakan pendapatnya di masyarakat luas,menjadikan mereka sebagai pribadi yang mandiri dalam menghadapi kompetisi,menjadi orang tua ke dua di sekolah ketika mereka punya masalah baik dari segi materi,emosi,dan pendidikan.Yang saya inginkan dari tenaga pendidik bisa menjadi contoh dari tenaga pendidik yang lain dan bisa memajukan siswa ke arah yang lebih baik.<br /><br />Gaji guru negeri di Jakarta memang menggiurkan.Namun,semua itu belum ada artinya untuk menyelesaikan gunung es persoalan guru di Tanah Air.Nasib guru honorer swasta masih di luar agenda pemerintah.Tunjangan profesional yang dikaitkan dengan sertifikasi guru tetap menjadi mimpi bagi guru SD yang sebagian besar belum berkualifikasi akademik S-1.Apalagi persoalan guru tidak semata- mata masalah kesejahteraan.dayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6336542046225702663.post-66896343753330988622010-01-10T06:25:00.000-08:002010-01-10T09:15:13.812-08:00AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAHPERANAN AKREDITASI DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN. <br />BAB I PENDAHULUAN.<br />A.Latar Belakang.<br />Di dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa pendidikan merupakan sarana mencerdaskan kehidupan bangsa.Hal ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945(UUD 1945)yaitu:<br />”Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.Untuk mewujudkan itu semua perlu diusahakan terselenggaranya satu sistem pendidikan nasional yang bermutu dan mengikatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.<br />Agar mutu pendidikan itu sesuai dengan apa yang seharusnya dan apa yang diharapkan oleh masyarakat,maka perlu ada standar yang dijadikan pagu(benchmark).Setiap sekolah/madrasah secara bertahap dikembangkan untuk menuju kepada pencapaian standar yang dijadikan pagu itu.Acuan ini seharusnya bersifat nasional,baik dilihat dari aspek masukan,proses,maupun lulusannya.Apabila suatu sekolah/madrasah,misalnya telah mampu mencapai standar mutu yang yang bersifat nasional,diharapkan sekolah/madrasah tersebut secara bertahap mampu mencapai mutu yang kompetitif secara internasional.Jadi,pada dasarnya pagu mutu pendidikan nasional merupakan acuan minimal yang harus dicapai oleh setiap satuan dan atau program pendidikan.<br />Sebagaimana diketahui,upaya peningkatan mutu pendidikan secara nasional merupakan salah satu program yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga pendidikan selalu berupaya untuk memberikan jaminan mutu layanannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.Yang dimaksud dengan mutu layanan adalah jaminan bahwa proses penyelenggaraan pendidikan disekolah sesuai dengan yang seharusnya terjadi dan sesuai pula dengan yang diharapkan.Apabila setiap satuan pendidikan selalu berupaya untuk memberi jaminan mutu dan upaya ini secara nasional akan terus meningkat.Peningkatan mutu pendidikan ini akan berdampak pada peningkatan mutu sumber daya manusia secara nasional.Hal ini sangat penting mengingat dewasa ini kita dihadapkan pada berbagai kesempatan dan tantangan,baik yang bersifat nasional maupun global,sedangkan berbagai kesempatan dan tantangan itu hanya dapat diraih dan dijawab apabila sumber daya manusia yang dimiliki bermutu tinggi.<br />Berangkat dari pemikiran tersebut dan untuk dapat membandingkan serta memetakan mutu dari setiap satuan pendidikan,perlu dilakukan akreditasi bagi setiap lembaga dan program pendidikan.Proses akreditasi ini dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan membantu dan memberdayakan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.Dalam menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif dan dikembangkan berdasarkan standar mutu yang ditetapkan,diharapkan profil mutu sekolah/madrasah dapat dipetakan untuk kepentingan peningkatan mutu sekolah/madrasah oleh berbagai pihak yang berkepentingan.<br />B.Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah.<br />Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan,yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik.<br />Di dalam proses akreditasi,sebuah sekolah/madrasah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya,serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah/madrasah sebagai sebuah institusi belajar.Walaupun beragam perbedaan dimungkinkan terjadi antar sekolah/madrasah,tetapi sekolah/madrasah dievaluasi berdasarkan standar tertentu.Standar diharapkan dapat mendorong dan menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan untuk evaluasi diri yang berkelanjutan,serta menyediakan perangsang untuk terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.<br />Akreditasi merupakan alat regulasi diri(self-regulation)agar sekolah/madrasah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya.Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan.Di samping itu akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah/madrasah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proses akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah/madrasah secara berkelanjutan.Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan bahwa suatu sekolah/madrasah telah memenuhi standar kelayakan yang telah ditentukan.<br />C.Ruang lingkup.<br />Ruang lingkup akreditasi sekolah/madrasah maliputi TK/RA,TKLB,SD/MI,SMP/MTs,SMPLB,SMA/MA,SMK/MAK dan SMLB,baik berstatus negeri maupun swasta.<br />Untuk TK/RA,SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA,akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan secara menyeluruh,sedangkan untuk SMK/MAK,akreditasi dilakukan terhadap program keahlian.Untuk TKLB,SDLB,SMPLB dan SMLB,akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan sesuai dengan jenis kelainannya(kekhususannya).<br />BAB II TUJUAN DAN FUNGSI AKREDITASI.<br />A.Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah.<br />Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:<br />1.Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.<br />2.Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.<br />3.Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.<br />Manfaat hasil akredtasi sekolah/madrasah sebagai berikut:<br />1.Membantu sekolah/madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari suatu sekolah ke sekolah lain,pertukaran guru,dan kerjasama yang saling menguntungkan.<br />2.Membantu mengidentifikasi sekolah/madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah,investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.<br />3.Acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah.<br />4.Umpan balik salam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi,misi,tujuan,sasaran,strategi,dan program sekolah/madrasah.<br />5.Motivator agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap,terencana,dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota,provinsi,nasional bahkan regional dan internasional.<br />6.Bahan informasi bagi sekolah/madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah,masyarakat,maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme,moral,tenaga,dan dana.<br />Untuk kepala sekolah/madrasah,hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah,kinerja warga sekolah/madrasah,termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya.Disamping itu,hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.<br />Untuk guru,hasil akreditasi sekolah/madrasah merupakan dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras untuk memberikan layanan yang terbaik bagi peserta didiknya.Secara moral,guru senang bekerja di sekolah/madrasah baik yang di akui sebagai sekolah/madrasah baik,oleh karena itu,guru selalu beruasaha untuk meningkatkan diri dan bekerja keras untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah.<br />Untuk masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik,hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah/madrasah,sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan bagi anaknya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.<br />Untuk peserta didik,hasil akreditasi juga menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik,dan harapannya,sertifikat dari sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang bermutu.<br />B.Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah.<br />Dengan menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif,hasil akreditasi diharapkan dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah.Proses akreditasi sekolah/madrasah berfungsi untuk:<br />1.Pengetahuan,yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.<br />2.Akuntabilitas,yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban sekolah/madrasah kepada publik,apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.<br />3.Pembinaan dan pengembangan,yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah,pemerintah,dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.<br />C.Komponen Akreditasi Sekolah/Madrasah.<br />Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 tanggal 14 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah/Madrasah,komponen-komponen sekolah yang menjadi bahan penilaian adalah:<br />1.Kurikulum dan Proses Pembelajaran.<br />2.Administrasi dan Manajemen Sekolah/Madrasah.<br />3.Oraganisasi dan Kelembagaan Sekolah/Madrasah.<br />4.Sarana dan Prasarana.<br />5.Ketenagaan.<br />6.Pembiayaan.<br />7.Peserta didik.<br />8.Peran serta masyarakat.<br />9.Lingkungan dan Budaya Sekolah/Madrasah.<br />Setiap komponen dijabarkan kedalam berbagai aspek dan indikator.Selanjutnya indikator-indikator yang dikembangkan tersebut dijadikan acuan dalam pengembangan instrumen akreditasi dan penilaian yang digunakan dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.<br />1.Kurikulum dan Proses Pembelajaran.<br />a.Pelaksanaan Kurikulum.<br />Standar kurikulum dibuat untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa apa yang diperoleh di sekolah/madrasah benar-benar konsisten dengan prinsip dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam kurikulum nasional.Meskipun sekolah diperkenankan untuk mengembangkan atau melaksanakan kurikulum yang menjadi ciri khas dari sekolah/madrasah yang bersangkutan,namun kurikulum nasional tetap harus dilaksanakan sepenuhnya.Kekhasan kurikulum yang dilaksanakan di sekolah/madrasah merupakan tambahan terhadap kurikulum nasional sehingga tidak mengurangi porsi kurikulum nasional.Selain itu,sekolah/madrasah juga seharusnya melaksanakan kurikulum muatan lokal atau pilihan sebagai upaya pelestarian dan pengembangan berbagi aspek yang menjadi ciri dan potensi daerah tempat sekolah berada atau kurikulum yang berorientasi pada kemajuan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni secara global.Semua ini dikemas sehingga silabus yang dikembangkan dan alokasi waktu yang disusun benar-benar menjamin bahwa kurikulum nasional dan muatan lokal atau pilihan tersebut terlaksana dengan baik.<br />b.Proses Pembelajaran.<br />Proses pembelajaran adalah serangkaian aktivitas yang terdiri dari perencanaan,pelaksanaan,dan evaluasi pembelajaran.Ketiga hal tersebut merupakan rangkaian utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan.<br />-Perencanaan Pembelajaran.<br />Perencanaan pembelajaran adalah penyusunan rencana tentang materi pembelajaran,bagaimana melaksanakan pembelajaran,dan bagaimana melakukanpenilaian.Termasuk dalam perencanaan ini juga adlah memilih sumber belajar,fasilitas,waktu,tempat,harapan-harapan,dan perangkat informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar.Esensi perencanaan pembelajaran adalah kesiapan yang diperlukan untuk berlangsungnya proses pembelajaran.<br />-Pelaksanaan Pembelajaran.<br />Proses pembelajaran adalah interaksi antara pendidik dan peserta didik yang diharapkan menghasilkan perubahan pada peserta didik,yaitu dari belum mampu menjadi mampu,dari belum terdidik menjadi terdidik,dari belum kompeten menjadi kompeten.Inti dari proses belajar mengajar adalah efektivitasnya.Tingkat efektivitas pembelajaran sangat dipengharui oleh perilaku pendidik dan perilaku peserta didik.Perilaku pendidik yang efektif,antara lain,mengajar dengan jelas,menggunakan variasi metode pengajaran,menggunakan variasi sumber belajar,antusiasme,memberdayakan peserta didik,menggunakan konteks(lingkungan)sebagai sarana pembelajaran,menggunakan jenis penugasan dan pertanyaan yang membangkitkan daya pikir dan keingintahuan.Sedang perilaku peserta didik mencakup antara lain motivasi/semangat belajar,keseriusan,perhatian kerajinan,kedisiplinan,keingintahuan,pencatatan,pertanyaan,senang melakukan latihan,dan sikap belajar yang positif.<br />-Evaluasi Pembelajaran.<br />Evaluasi pembelajaran adalah suatu proses untuk mendapatkan informasi tentang hasil pembelajaran.Fokus evaluasi pembelajaran adalah pada hasil,baik hasil yang berupa proses maupun produk.Informasihasil pembelaran ini kemudian dibandingkan dengan hasil pembelajaran yang diharapkan.<br />2.Administrasi dan Pembelajaran.<br />Standar administrasi dan manajemen sekolah meliputi:<br />a.Perencanaan Sekolah.<br />Sekolah memiliki rencana yang akan dicapai dalam jangka panjang( rencana strategis)yang dijadikan acuan dalam rencana operasional.Dalam rencana ini wawasan masa depan(Visi)dijadikan paduan bagi rumusan misi sekolah/madrasah.Dengan kata lain,wawasan masa depan atau visi sekolah adalah gambaran masa depan masa depan yang dicita-citakan oleh sekolah.<br />b.Manjemen Sekolah.<br />Manajemen sekolah adalah pengelolaan sekolah yang dilakukan dengan dan melalui sumberdaya untuk mencapai tujuan sekolah/madrasah secara efektif dan efisien.Dua hal yang merupakan inti dari manajemen sekolah adalah aspek dan fungsi.Manajemen dipandang sebagai aspek meliputi kurikulum,tenaga/sumberdaya manusia,peserta didik,sarana dan prasarana,dana,dan hubungan masyarakat.Manajemen dipandang sebagai fungsi meliputi pengambilan keputusan,perumusan tujuan,perencanaan,pengorganisasian,pengaturan ketenagaan,pengkomunikasian,pelaksanaan,pengkoordinasian,supervisi,dan pengendalian.<br />c.Kepemimpinan.<br />Manajemen memfokuskan diri pada sekolah sebagai sistem dimana kepemimpinan menekankan pada orang sebagai jiwanya.Kepala sekolah/madrasah berperan sebagai manajer dan pemimpin sekaligus.Tugas dan fungsi manajer adalah mengelola para pelaksananya dengan sejumlah masukan(input)manajemen seperti tugas dan fungsi,kebijakan,rencana,program,aturan main,serta pengendalian agar sekolah sebagai sistem mampu berkembang.Kepala sekolah/madrasah sebagai manajer berurusan dengan sistem dan sebagai pemimpin berurusan dengan tanggung jawab tentang pelaksanaan tugas dari orang-orang yang di pimpinnya.<br />d.Pengawasan.<br />Pengawasan(supervisi)merupakan salah satu fungsi penting dalam manajemen sekolah. Dalam pelaksanaan pengawasan ini terkandung pula fungsi pemantauan yang diarahkan untuk melihat apakah semua kegiatan berjalan lancar dan semua sumberdaya dimanfaatkan secara optimal,efisien dan efisien.Pengawasan dan monitoring dilakukan secara berkala dan tepat sasaran sehingga hasilnya dapat digunakan untuk melakukan perbaikan.<br />e.Administrasi Sekolah/Madrasah.<br />Penyelenggaraan sekolah akan berjalan lancar jika didukung olehadministrasi yang efektif dan efisien.Sekolah yang administrasinya kurang efisien dan kurang efektif akan mengalami hambatan dalam penyelenggaraan program sekolah.Secara umum,administrasi sekolah dapat di artikan sebagai upaya pengaturan dan pendayagunaan seluruh sumberdaya sekolah/madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan disekolah/madrasah secara optimal.<br />3.Organisasi dan kelembagaan.<br />Standar organisasi dan kelembagaan mencakup dua hal utama,yaitu organisasi dan legalitas serta regulasi sekolah/madrasah.<br />a.Organisasi.<br />Program sekolah/madrasah akan berjalan lancar,terorganisasi,dan terkoordinasi secara konsisiten jika didukung oleh organisasi sekolah/madrasah yang cepat tanggap terhadap kebutuhan sekolah.Sekolah/Madrasah diorganisasikan secara tersistem sehingga memiliki struktur hirarkis yang terorganir secara rapi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.<br />Pengorganisasian sekolah dilakukan secara cermat yang ditampilkan dalam bentuk struktur organisasi yang mampu meningkatkan efisiendan efektivitas pemanfaatan sumberdaya manusia di sekolah/madrasah.Selain itu,Dengan adanya kejelasan siapa mengerjakan apa dan siapa melapor kepada siapa,Struktur organisasi sekolah/madrasah mampu menerjemahkan strategi kedalam pelaksanaan operasional yang produktif.<br />b.Legalitas dan Regulasi Sekolah/Madrasah.<br />Sekolah/Madrasah merupakan satuan pendidikan yang secara legal diakui oleh publik.Sebagai lembaga legal yang diakui oleh publik,sekolah harus memiliki sejumlah dokumen legal dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah/madrasah yang bersangkutan.Dokumen-dokumen legal dan persyaratan-persyaratan yang dimaksud diperoleh dari pemerintah atau pemerintah daerah,antara lain SK pendirian sekolah/madrasah,status sekolah,dan dokumen-dokumen terkait lainnya.Untuk memperoleh dokumen-dokumen yang dimaksud,tentunya sekolah/madrasah harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan.<br />4.Sarana dan Prasarana.<br />Sekolah/Madrasah menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan program pendidikan,Penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan program pendidikan.Penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi tuntutan pedagonik diperlukan untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna,menyenangkan,dan memberdayakan sesuai karakterisitik mata pelajaran dan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan efektif,kognitif,psikomotor,peserta didik.<br />5.Tenaga Kependidikan dan Tenaga Penunjang.<br />Tenaga kependidikan sekolah/madrasah adalah mereka yang berkualifikasi sebagai pendidik dan pengelola pendidikan.Pendidik bertugas merencanakan,melaksanakan,dan menilai serta mengembangkan proses pembelajaran.<br />Tenaga kependidikan meliputi guru,konselor,kepala sekolah/madrasah dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.Secara umum tenaga kependidikan sekolah/madrasah bertugas melaksanakan perencanaan,pembelajaran,pembimbingan,pelatihan,pengelolaan,penilaian,pengawasan,pelayanan teknis dan kepustakaan,penelitian dan pengembangan hal-hal praktis yang diperlukan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran.<br />Selain memerlukan tenaga pendidik,sekolah/madrasah juga memerlukan tenaga penunjang,yang meliputi tenaga administratif,laporan,dan pustakawan yang kompeten,tenaga penunjang bekerjasama dengan tenaga pendidik,terutama dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik.<br />6.Pembiayaan/Pendanaan.<br />Sekolah/Madrasah dana yang cukup untuk menyelenggarakan pendidikan.Sekolah/Madrasah menggunakan dana yang tersedia untuk terlaksananya proses belajar mengajar yang bermutu.Sekolah/Madrasah harus menyediakan dana pendidikan secara terus menerus sesuai dengan kebutuhan sekolah/madrasah.Untuk itu sekolah/madrasah harus menghimpun dana untuk mencapai tujuan sekolah.<br />7.Peserta Didik.<br />a.Penerimaan dan Pengembangan Peserta Didik.<br />Peserta didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melelui proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.Peserta didik merupakan salah satu masukan yang sangat menentukan bagi berlangsungnya proses pembelajaran.Namun demikian prestasi belajar yang dicapai oleh para peserta didik pada dasarnya merupakan upaya kolektif antara peserta didik dan guru.<br />b.Keluaran.<br />Keluaran sekolah/madrasah mencakup output dan outcome.Output sekolah/madrasah adalah hasil belajar yang merefleksikan seberapa baik peserta didik memperoleh pengalaman bermakna dalam proses pembelajaran.Hasil belajar harus mengekspresikan tiga unsur kompetensi,yaitu kognitif,efektif dan psikomotor.<br />Sekolah/Madrasah memiliki kepedulian terhadap nasib lulusannya.Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk penelusuran,atau pelacakan terhadap lulusannya.Juga untuk mencari umpan balik bagi perbaikan program di sekolah/madrasahnya sehingga mutu dan relevansi program sekolah dapat ditingkatkan.<br />8.Peran Serta Masyarakat.<br />Sekolah/Madrasah mengajarkan peserta didik tentang kecakapan yang diperlukan untuk menjalani hidup dan kahidupan di masyarakat tingkat lokal,nasional,dan internasional.Sekolah/Madrasah memiliki komite Sekolah/Madrasah atau organisasi sejenis untuk memberi peluang pada masyarakat berperan sebagai pemberi pertimbangan(advisor),Pendukung(supporter),Penghubung(mediator),dan pengontrol(controller).<br />9.Lingkungan dan Budaya Sekoalah.<br />Sekolah/Madrasah berada dalam lingkungan yang dinamis yang mempengharui penyelenggaraan sekolah/madrasah.Sekolah/Madrasah menginternalisasikan lingkungan kedalam penyelenggaraan sekolah/madrasah dan menempatkan sekolah/madrasah sebagai bagian dari lingkungan.<br />Budaya sekolah/madrasah adalah karakter atau pandangan hidup sekolah yang mereflesikan keyakinan,norma,nilai,dan kebiasaan yang dibentuk dan disepakati oleh warga sekolah/madrasah.<br />D.Akreditasi Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan.<br />Mutu sekolah/madrasah merupakan konsep multidimensi yang tidak hanya terkait dengan satu aspek tertentu dari sekolah/madrasah.Untuk kepentingan akreditasi,mutu sekolah/madrasah dilihat dari tingkat kelayakan penyelenggaraan sekolah/madrasah dan sekaligus kinerja yang dihasilkan sekolah/madrasah dengan mengacu pada komponen utama sekolah/madrasah yang meliputi komponen(1)kurikulum dan proses pembelajaran,(2)administrasi dan manajemen sekolah/madrasah,(3)organisasi dan kelembagaan sekolah/madrasah,(4)sarana dan prasarana,(5)ketenagaan,(6) pembiayaan,(7)peserta didik,(8)peran serta masyarakat,(9)lingkungan dan budaya sekolah/madrasah.<br />Akreditasi sebagai proses penilaian terhadap kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah merupakan kegiatan yang bersifat menyeluruh dalam memotret kondisi nyata sekolah/madrasah dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan.Dengan diperoleh onformasi yang komprehensif tersebut,hasil akreditasi sangat berguna sebagai bahan masukan dalam penyusunan rencana strategis sekolah/madrasah untuk masa lima tahun dan rencana operasional sekolah/madrasah.Mengacu kepada rencana strategis dan operasional sekolah/madrasah tersebut,sekolah/madrasah menyusun program kegiatan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah(RAPBS/M)yang bersifat tahunan sebagai langkah implementasi dalam pengembangan dan peningkatan mutu sekolah/madrasah secara terencana,terarah,dan terukur.<br />Dalam rangka menempatkan program akreditasi sebagai bagian dari upaya sekolah/madrasah untuk meningkatkan mutunya secara berkelanjutan,maka sistem akreditasi dikembangkan dengan karakteristik yang memberikan:<br />1)Keseimbangan antara fokus penilaian kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah;<br />2)Keseimbangan antara penilaian internal melalui evaluasi diri oleh sekolah/madrasah dan evaluasi eksternal oleh asesor;<br />3)Keseimbangan hasil akreditasi antara pemeringkatan status sekolah/madrasah dan umpan balik untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah; <br />BAB III PENUTUP.<br />Kesimpulan.<br />Berdasarkan uraian dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa:<br />1.Untuk mewujudkan cita-cita pemerintah indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa perlu diusahakan terselenggaranya satu sistem pendidikan yang bermutu;<br />2.Agar mutu pendidikan itu sesuai yang diharapkan oleh masyarakat perlu dilaksanakan suatu standar pagu mutu pendidikan,dalam hal ini pemerintah sudah melaksanakan Akreditasi Sekolah/Madrasah bagi lembaga maupun program satuan;<br />3.Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan,yang dilakukan sebagai akuntabilitas publik;<br />4.Akreditasi Sekolah/Madrasah bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi;<br />5.Fungsi Akreditasi/Sekolah adalah:<br />1)Pengetahuan,yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.<br />2)Akuntabilitas,yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban sekolah/madrasah kepada publik,apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.<br />3)Pembinaan dan pengembangan,yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah,pemerintah,dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.<br /><br />A.AKREDITASI SEKOLAH. <br />Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.<br />Dasar Hukum Akreditasi Sekolah.<br />Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah:Undang Undang No.20 Tahun 2003 Pasal 60,Peraturana Pemerintah No.19 Tahun 2005 Pasal 86&87 dan Surat Keputusan Mendiknas No.87/U/2002.<br />Tujuan Akreditasi Sekolah.<br />Akreditasi sekolah bertujuan untuk:(a)menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan,dan(b)memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah.<br />Fungsi Akreditasi Sekolah.<br />Fungsi akreditasi sekolah adalah:(a)Untuk pengetahuan,yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan&kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait,mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah,(b)untuk akuntabilitas,yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat,dan(c)untuk kepentingan pengembangan,yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.<br />Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah.<br />Prinsip–prinsip akreditasi yaitu:(a)objektif,informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah,(b)efektif,hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan,(c)komprehensif,meliputi berbagai aspek dan menyeluruh,(d) memandirikan,sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri,dan(d)keharusan(mandatori),akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.<br />Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah.<br />Sistem akreditasi memiliki karakteristik:(a)keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah,(b)keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal,dan(d)keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan.<br />Cakupan Akreditasi Sekolah.<br />Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup:(a)Lembaga satuan pendidikan(TK,SD,SMP,SMA)dan(b)Program Kejuruan/kekhususan(SDLB,SMPLB,SMALB,SMK).<br />Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah.<br />Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah,yaitui(a) kurikulum dan proses belajar mengajar;(b)administrasi dan manajemen sekolah;(c)organisasi dan kelembagaan sekolah;(d)sarana prasarana(e)ketenagaan;(f)pembiayaan;(g)peserta didik;(h)peranserta masyarakat;dan(i)lingkungan dan kultur sekolah.Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek.Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator.Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.<br />Prosedur Akreditasi Sekolah.<br />Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:(a)pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah;(b)evaluasi diri oleh sekolah;(c)pengolahan hasil evaluasi diri;(d)visitasi oleh asesor;(e)penetapan hasil akreditasi;(f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi. <br />Persiapan Sekolah Untuk Akreditasi Sekolah. <br />Dalam mempersiapkan akreditasi,sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:(a)Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi(BAP)-S/M untuk SLB,SMA,SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi(UPA)Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan;(b)Setelah menerima instrumen evaluasi diri,sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri.Apabila belum memahami,sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut;(c)Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak,maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri,perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi.<br />Persyaratan Sekolah Untuk Dapat Mengikuti Akreditasi.<br />Sekolah dapat diikutsertakan aktrditasi apabila:(a)memiliki surat keputusan kelembagaan(UPT);(b)memiliki siswa pada semua tingkatan;(c)memiliki sarana dan prasarana pendidikan;(d)memiliki tenaga kependidikan;(e)melaksanakan kurikulum nasional;dan(f)telah menamatkan siswa.<br />Pelaksana Akreditasi Sekolah.<br />Pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari:(a)Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M),(b)Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah(BAP-S/M),dan(c)Unit Pelaksana Akreditasi(UPA)Kabupaten/Kota.Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah(BAN-S/M)merupakan:badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat,organisasi penyelenggara pendidikan,perguruan tinggi,dan organisasi yang relevan.Yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan,standar,sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional.Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah(BAP-S/M)berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP,SMA,SMK dan SLB.Sedangkan,Unit Pelaksana Akreditasi(UPA)Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD. <br />Hasil dari Akreditasi.<br />Hasil akreditasi berupa:(a)Sertifikat Akreditasi Sekolah,dan(b)Profil Sekolah,kekuatan dan kelemahan,dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.<br />Menetapkan Hasil Akreditasi.<br />Laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi,catatan verifikasi,dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya.Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu(50 % + 1)anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi,termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah,Dinas Pendidikan,maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait(pemerintah daerah dan dinas pendidikan)melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah.<br />Lama Masa Berlaku Akreditasi.<br />Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun.Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.<br />Pengaduan atas Hasil Akreditasi.<br />Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.<br />Tindak Lanjut Hasil Akreditasi.<br />Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional,Dinas Pendidikan Provinsi,Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah.<br />B.EVALUASI DIRI.<br />Evaluasi Diri.<br />Upaya sistematis untuk mengumpulkan,memilih dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan,sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah.<br />Tujuan Evaluasi Diri. <br />Tujuan evaluasi diri untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi.<br />Fungsi Evaluasi Diri.<br />Fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional.<br />Manfaat Evaluasi Diri.<br />Manfaat evaluasi diri adalah:(a)membatu sekolah dalam perencanaan dan pengembangan lebih lanjut;(b)membantu pemerintah dalam tugas pemberdayaan sekolah;dan(c)sebagai bagian penting dari sistem akreditasi.Hasil evaluasi dapat digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan sekolah dibandingkan standar kelayakan nasional yang dijadikan pagu.Dengan mengetahui kelayakan sekolah,selanjutnya kepada sekolah yang belum mencapai tingkatan minimal dari pagu mutu,dilakukan pembinaan secara terus menerus sehingga mencapai pagu itu.<br />Sekolah Melaksanakan Evaluasi Diri.<br />Kegiatan evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara sembarangan namun harus berdasarkan kondisi nyata sekolah.Oleh karena itu,agar diperoleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif,maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian instrumen evaluasi diri.Sebaiknya di sekolah di bentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri.Pengisian instrumen evaluasi diri dapat disesuaikan dengan kebutuhan waktu,namun tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.Setelah pengisian instrumen evaluasi diri,sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.Di samping itu,sekolah harus mengisi Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.Apabila skor evaluasi diri kurang dari 56,maka BAN-S/M tidak akan melakukan visitasi dan dokumen evaluasi diri akan dikembalikan pada sekolah yang bersangkutan untuk diperbaiki hingga mencapai minimal skor 56.<br />Rancangan Instrumen Evaluasi Diri.<br />Instrumen Evalusasi Diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari dua bagian utama,yaitu: <br />Bagian pertama tentang butir-butir soal untuk mengungkap sembilan komponen sekolah,baik komponen utama maupun komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan skor hasil akreditasi.Terdiri dari 185 butir pernyataan,bersifat dikotomis(Ya=1)dan(Tidak=0),setiap komponen memiliki bobot yang berbeda,skor butir untuk pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1,dan setiap butir memiliki skor maksimal=1.Setiap komponen disertai dengan data tentang analisis kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen.<br />Bagian kedua berupa isian data penunjang tentang keadaan sekolah.Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang tercantum pada Bagian Pertama dan tidak akan diolah menjadian skor akreditasi. <br />Teknik Skoring Instrumen Evaluasi Diri.<br />Menghitung skor komponen utama:Jumlah skor total komponen utama dibagi dengan jumlah butir komponen Utama dikali 70%.Contoh:jumlah butir komponen I(utama)adalah 40,skor jawaban pernyataan=30,maka skor komponen utama=30/40x70%=0,53.<br />Menghitung skor komponen tambahan:Jumlah skor jawaban komponen tambahan dibagi dengan jumlah butir komponen tambahan dikali 30%.Contoh:jumlah butir komponen tambahan) adalah 15,skor jawaban pernyataan=10,maka skor komponen tambahan=10/15x30%=0,19.<br />Menghitung untuk mendapatkan nilai ratusan:Jumlahkan skor komponen utama dan tambahan pada masing-masing komponen,kemudian dikalikan 100.Contoh:skor komponen utama=0,53 Skor komponen tambahan=0,19,maka skor komponen total=(0,53+0,19)x100=72.<br />Menghitung nilai akhir evaluasi diri:Nilai komponen dikalikan dengan bobotnya masing-masing.Setelah itu dijumlahkan dan dibagi dengan 100 untuk mendapatkan nilai ratusan.<br />Menentukan Klasifikasi Peringkat Akreditasi Sekolah.<br />Untuk menentukan klasikasi peringkat akreditasi,selanjutnya nilai akhir dibandingkan dengan kritria berikut ini:A(Amat Baik)dengan nilai 86 -100,B(Baik) dengan niali 71–85,C(Cukup)dengan nilai 56-70.Tidak terakreditasi jika kurang dari 56.<br />C.VISITASI. <br />Visitasi itu.<br />Visitasi adalah kunjungan tim asesor ke sekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah,verifikasi data pendukung,serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi. <br />Tujuan Visitasi.<br />Visitasi bertujuan:(a)meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi;(b)bemperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi;(c)memperoleh informasi tambahan (pengamatan,wawancara,dan pencermatan data pendukung);dan(d)mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun,dengan berpegang pada prinsip-prinsip:obyektif,efektif,efisien,dan mandiri.<br />Pelaksana Visitasi.<br />Pelaksana Visitasi adalah asesor yang memiliki persyaratan dan kewenangan,sebagai berikut:(a)memiliki kompetensi,integritas diri dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya;(b)berpengalaman minimal 5 tahun dalam pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan,(c)kualifikasi pendidikan minimal D3/Sarmud(TK/SD),dan S1/sederajat(SMP dst);(d)memahami dan menguasai konsep/prinsip akreditasi termasuk mekanisme visitasi;(e)telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BAS/BAN-SM dan(f)bertanggung-jawab untuk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan norma;(g)bertanggung-jawab terhadap kerahasiaan hasil visitasi,dan melaporkannya secara obyektif ke BAN-SM;(h)memiliki wewenang untuk menggali data/-informasi dari berbagai sumber di sekolah;(i)diangkat sesuai surat tugas(waktu),dan dapat diangkat kembali(jika layak dalam tugas tsb).<br />Proses Visitasi.<br />Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah Visitasi dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari dua orang Asesor.Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya,sehingga dapat mendukung hasil akreditasi yang komprehensif,valid,dan akurat,serta dapat memberikan manfaat,maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku.Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri.Visitasi dilaksanakan segera(maksimal 5 bulan)setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri. <br />Tata Cara Visitasi.<br />Tata cara visitasi dilakukan melalui tahapan – tahapam sebagai berikut:<br />(a)Persiapan;<br />Untuk pelaksanaan visitasi,BAP-S/M/UPA menunjuk dan mengirimkan asesor.Asesor diangkat oleh BAP-S/M /UPA untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme,prosedur,norma,dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan; <br />(b)Verifikasi data dan informasi <br />Asesor datang ke sekolah menemui Kepala Sekolah menyampaikan tujuan dari visitasi,melakukan klarifikasi,verifikasi dan validasi atau cek-ulang terhadap data dan informasi kuantitatif maupun kualitatif.Kegiatan klarifikasi,verifikasi dan validasi dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi tersebut dengan kondisi nyata sekolah melalui pengamatan lapangan,observasi kelas,wawancara. <br />(c)Klarifikasi Temuan<br />Tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidak sesuaian yang sangat signifikan antara fakta lapangan dengan data/informasi yang terjaring dalam instrument evaluasi diri. <br />(d)Penyusunan dan Penyerahan Laporan<br />Asesor menyusun perangkat laporan,baik individual maupun tim yang terdiri dari(1)tabel pengolahan data;(2)instrumen visitasi,(3)rekomendasi atas temuan,dan(4)berita acara visitasi untuk selanjutnya diserahkan kepada BAP-S/M /UPA.<br />Tata Krama Pelaksanaan Visitasi.<br />Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata krama sebagai berikut: <br />-Lakukan wawancara dengan suasana yang kondusif; <br />-Hindari kesepakatan atau bargaining yang negatif; <br />-Jangan mendebat argumentasi yang disampaikan oleh nara sumber(responden); <br />-Jangan menggurui nara sumber(responden); <br />-Jangan merasa berkedudukan lebih tinggi; <br />-Bersahabat dan membantu secara professional; <br />-Hindari suasana menekan; <br />-Jangan mengada-ada; <br />-Jangan meminta hal-hal yang tidak diperlukan untuk akreditasi; <br />-Sesuaikan diri dengan budaya setempat; <br />-Tunjukan kekompakan tim. <br />Tata Tertib Pelaksanaan Visitasi.<br />Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata tertib sebagai berikut: <br />-Datang ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; <br />-Tunjukkan surat tugas tanpa diminta oleh pihak sekolah; <br />-Sampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme dan jadwal visitasi; <br />-Tidak diperkenankan untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun(uang atau barang); <br />-Agar berpakaian rapih dan sopan.<br />Larangan bagi Asesor.<br />-Asesor dilarang keras melakukan intimidasi agar sekolah berkeinginan atau memberikan sesuatu dalam bentuk apapun. <br />-Asesor dilarang keras melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi. <br />-Asesor dilarang keras menerima sesuatu yang akan berdampak atau cenderung mempengaruhi objektifitas hasil visitasi. <br />-Asesor dilarang keras membuka kerahasiaan data/informasi yang diperoleh dan hasil visitasi.<br />Larangan bagi Sekolah.<br />-Sekolah dilarang keras melakukan kegiatan yang menghambat visitasi. <br />-Sekolah dilarang keras memanipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah. <br />-Sekolah dilarang keras memberikan apapun kepada asesor yang akan mengurangi objektifitas hasil visitasi.<br />Pembiayaan Visitasi.<br />-Besarnya biaya visitasi per sekolah ditentukan oleh BAN-S/M. <br />-Komponen pembiayaan antara lain;honor,transportasi dan akomodasi yang memadai dan layak bagi tim asesor. <br />-Sekolah yang divisitasi tidak dikenakan dan tidak diperkenankan mengeluarkan dana untuk apapun selama berlangsungnya kegiatan visitasi.<br />AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH SEBELUM DAN SESUDAH STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.<br />Dulu ada BAS,bukan sejenis instrumen musik,tetapi Badan Akreditasi Sekolah yang kinerjanya berbekal Pasal 60 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003 ayat 1 sampai 3.Tak pula mengabaikan SK Mendiknas Nomor 087/U/2002,tanggal 4 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah serta dilengkapi dengan SK Mendiknas Nomor 039/O/2003,tanggal 8 April 2003 mengenai BAS Nasional.<br />Legitimasi yang diperoleh BAS tersebut mewajibkan mereka menyentilkan dawai penilaian bagi sembilan komponen sekolah,meliputi Kurikulum dan Pembelajaran,Administrasi dan Manajemen,Organisasi dan Kelembagaan,Sarana dan Prasarana,Ketenagaan,Pembiayaan,Peserta Didik,Peranserta Masyarakat,Lingkungan dan Kultur/Budaya Sekolah.<br />Kesembilan komponen akreditasi di atas setelah disenandungkan oleh sekolah selama menggubah evaluasi diri nada-nadanya berdenting menyebar dalam 118 pernyataan dan pertanyaan.Sedangkan penuangannya harus melewati beberapa konser yang mempertunjukkan serangkaian prosedur terlebih dahulu,mulai dari mengajukan permohonan akreditasi sekaligus menyerahkan hasil evaluasi diri oleh sekolah,kemudian setelah ada pengolahan hasil evaluasi diri,dilakukan visitasi oleh asesor,dan diakhiri dengan penetapan hasil akreditasi serta penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.<br />Sesesudah diterbitkan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,akreditasi ditangani oleh BAN S/M.dayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6336542046225702663.post-72168363498468130132010-01-10T02:00:00.000-08:002010-01-10T03:54:25.512-08:00STANDAR PENILAIAN PENDIDIKANBADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN<br />PP NO.19 TAHUN 2005 Pasal 63.<br />(1)Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:<br />a.Penilaian hasil belajar oleh pendidik;<br />b.Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan<br />c.Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.<br />PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK(Pasal 64).<br />(1)Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir(a)dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses,kemajuan,dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian,ulangan tengah semester,ulangan akhir semester,dan ulangan kenaikan kelas.<br />(2)Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat(1)digunakan untuk:<br />a.menilai pencapaian kompetensi peserta didik;<br />b.bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar;dan<br />c.memperbaiki proses pembelajaran.<br />(3)Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:<br />a.pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik;serta<br />b.ujian,ulangan,dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.<br />(4)Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan,penugasan,dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.<br />(5)Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.<br />(6)Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani,olah raga,dan kesehatan dilakukan melalui:<br />a.pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik;serta<br />b.ulangan,dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.<br />(7)Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk: <br />a.kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; <br />b.kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; <br />c.kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; <br />d.kelompok mata pelajaran estetika;dan <br />e.Kelompok mata pelajaran jasmani,olah raga,dan kesehatan.<br />PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN(Pasal 65).<br />(1)Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat(1)butir(b)bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. <br />(2)Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat(1)untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,kelompok mata pelajaran estetika,dan kelompok mata pelajaran jasmani,olah raga,dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.<br />(3)Penilaian akhir sbgmana dimaksud pada ayat(2)mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.<br />(4)Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat(1)untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.<br />(5)Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat(4), peserta didik harus mendapatkan nilai sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP,pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,kelompok mata pelajaran estetika,serta kelompok mata pelajaran jasmani,olah raga,dan kesehatan.<br />(6)Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.<br />PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH(Pasal 66).<br />(1)Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat(1)butir(c)bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran iptek dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional. <br />(2)Ujian nasional diadakan secara obyektif,berkeadilan,dan akuntabel. <br />(3)Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.<br />PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH(Pasal 67).<br />Pemerintah menugskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti oleh semua peserta didik.<br />PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH(Pasal 68).<br />Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:<br />a.pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;<br />b.dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;<br />c.penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan.<br />d.pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.<br />PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH(Pasal 69).<br />(1)Setiap peserta didik jalur formal dikdasmen dan jalur formal kesetaraan berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus. <br />(2)Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.<br />PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH(Pasal 70)<br />1.SD/MI/SDLB:Bahasa Indonesia,Matematika,dan IPA<br />2.Paket A:Bahasa Indonesia,Matematika,IPA,IPS,dan PPKn.<br />3.SMP/MTs/SMPLB:Bahasa Indonesia,Bahasa Inggris,Matematika,dan IPA.<br />4.Paket B:Bahasa Indonesia,Bahasa Inggris,Matematika,IPA,IPS,dan PPKn.<br />5.SMA/MA/SMALB:Bahasa Indonesia,Bahasa Inggris,Matematika,dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.<br />6.Paket C:Bahasa Indonesia,Bahasa Inggris,Matematika,dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.<br />7.SMK/MAK:Bahasa Indonesia,Bahasa Inggris,Matematika,dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.<br />PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH(Pasal 72).<br />(1)Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah:<br />a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran.<br />b.memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran(kecuali IPKTEK). <br />c.lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran IPTEK;dan<br />d.lulus ujian nasional.<br />(2)Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP.<br /><br />PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL.<br />Menimbang:Bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan,perlu menetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional;<br />Mengingat:<br />1.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);<br />2.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas,Fungsi,Susunan Organisasi,dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;<br />3.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;<br />MEMUTUSKAN.<br />Menetapkan:PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.<br />(1)Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.<br />(2)Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.<br />LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007 STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.<br />A.Pengertian.<br />1.Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,prosedur,dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.<br />2.Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.<br />3.Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,untuk memantau kemajuan,melakukan perbaikan pembelajaran,dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.<br />4.Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar(KD)atau lebih.<br />5.Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8–9 minggu kegiatan pembelajaran.Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.<br />6.Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.<br />7.Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.<br />8.Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.<br />9.Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.<br />10.Kriteria ketuntasan minimal(KKM)adalah kriteria ketuntasan belajar(KKB)yang ditentukan oleh satuan pendidikan.KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.<br />B.Prinsip Penilaian.<br />Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:<br />1.sahih,berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.<br />2.objektif,berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas,tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.<br />3.adil,berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama,suku,budaya,adat istiadat,status sosial ekonomi,dan gender.<br />4.terpadu,berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.<br />5.terbuka,berarti prosedur penilaian,kriteria penilaian,dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.<br />6.menyeluruh dan berkesinambungan,berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai,untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.<br />7.sistematis,berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.<br />8.beracuan kriteria,berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.<br />9.akuntabel,berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan,baik dari segi teknik,prosedur,maupun hasilnya.<br />C.Teknik dan Instrumen Penilaian.<br />1.Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes,observasi,penugasan perseorangan atau kelompok,dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.<br />2.Teknik tes berupa tes tertulis,tes lisan,dan tes praktik atau tes kinerja.<br />3.Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.<br />4.Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.<br />5.Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan(a)substansi,adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai,(b)konstruksi,adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan,dan(c)bahasa,adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.<br />6.Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi,konstruksi,dan bahasa,serta memiliki bukti validitas empirik.<br />7.Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi,konstruksi,bahasa,dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah,antardaerah,dan antartahun.<br />D.Mekanisme dan Prosedur Penilaian.<br />1.Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik,satuan pendidikan,dan pemerintah.<br />2.Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP).<br />3.Ulangan tengah semester,ulangan akhir semester,dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.<br />4.Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.<br />5.Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani,olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.<br />6.Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.<br />7.Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:(a)menyusun kisi-kisi ujian,(b)mengembangkan instrumen,(c)melaksanakan ujian,(d)mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah,dan(e)melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.<br />8.Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.<br />9.Penilaian kepribadian,yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa,adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.<br />10.Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.<br />11.Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.<br />12.Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.<br />13.Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran,disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.<br />14.Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar(POS)UN.<br />15.UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan(BSNP)bekerjasama dengan instansi terkait.<br />16.Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.<br />17.Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.<br />E.Penilaian oleh Pendidik.<br />Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan,bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:<br />1.menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.<br />2.mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.<br />3.mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.<br />4.melaksanakan tes,pengamatan,penugasan,dan/atau bentuk lain yang diperlukan.<br />5.mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.<br />6.mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.<br />7.memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.<br />8.melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.<br />9.melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik,baik,atau kurang baik.<br />F.Penilaian oleh Satuan Pendidikan.<br />Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:<br />1.menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik,karakteristik mata pelajaran,dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.<br />2.mengkoordinasikan ulangan tengah semester,ulangan akhir semester,dan ulangan kenaikan kelas.<br />3.menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.<br />4.menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.<br />5.menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani,olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.<br />6.menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.<br />7.menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.<br />8.melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.<br />9.melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.<br />10.menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:<br />a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran.<br />b.memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;kelompok mata pelajaran estetika;dan kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga,dan kesehatan.<br />c.lulus ujian sekolah/madrasah.<br />d.lulus UN.<br />11.menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional(SKHUN)setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.<br />12.menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.<br />G.Penilaian oleh Pemerintah.<br />1.Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.<br />2.UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman,jujur,dan adil.<br />3.Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan,Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.<br />4.Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.<br />5.Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.<br />6.Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.dayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6336542046225702663.post-90129227884172976972010-01-10T00:15:00.000-08:002010-01-10T01:37:13.542-08:00STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKANStandar Sarana dan Prasarana.<br />Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot,peralatan pendidikan,media pendidikan,buku dan sumber belajar lainnya,bahan habis pakai,serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.<br />Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan,ruang kelas,ruang pimpinan satuan pendidikan,ruang pendidik,ruang tata usaha,ruang perpustakaan,ruang laboratorium,ruang bengkel kerja,ruang unit produksi,ruang kantin,instalasi daya dan jasa,tempat berolahraga,tempat beribadah,tempat bermain,tempat berkreasi,dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.<br />Berikut ini,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.<br />•Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah(SD/MI),Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs),dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA). <br />•Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan(SMK)dan Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK). <br />LATAR BELAKANG.<br />Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia,cerdas,produktif,dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional.Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut,Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat: <br />(a)belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, <br />(b)belajar untuk memahami dan menghayati, <br />(c)belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, <br />(d)belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan <br />(e)belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,kreatif,efektif,dan menyenangkan. <br /><br />Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai.Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal,jenis pendidikan umum,jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu:Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah(SD/MI),Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs),dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA).<br />Standar sarana dan prasarana ini mencakup:<br />1.kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot,peralatan pendidikan,media pendidikan,buku dan sumber belajar lainnya,teknologi informasi dan komunikasi,serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,<br />2.kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan,bangunan,ruang-ruang,dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.<br />PENGERTIAN.<br />1.Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.<br />2.Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.<br />3.Perabot adalah sarana pengisi ruang.<br />4.Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.<br />5.Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.<br />6.Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.<br />7.Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.<br />8.Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.<br />9.Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.<br />10.Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal,majalah,surat kabar,poster,situs(website),dan compact disk.<br />11.Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.<br />12.Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.<br />13.Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.<br />14.Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan,lahan praktik,lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.<br />15.Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.<br />16.Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.<br />17.Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.<br />18.Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.<br />19.Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.<br />20.Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu.<br />21.Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.<br />22.Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi,sosial,belajar,dan karir.<br />23.Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.<br />24.Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.<br />25.Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.<br />26.Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.<br />27.Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi,dan arsip sekolah/madrasah.<br />28.Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.<br />29.Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.<br />30.Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.<br />31.Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.<br />PRASANA SEKOLAH.<br />Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:<br />1.ruang kelas,<br />2.ruang perpustakaan,<br />3.laboratorium IPA,<br />4.ruang pimpinan,<br />5.ruang guru,<br />6.tempat beribadah,<br />7.ruang UKS,<br />8.jamban,<br />9.gudang,<br />10.ruang sirkulasi,<br />11.tempat bermain/berolahraga.<br />Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:<br />1.ruang kelas,<br />2.ruang perpustakaan,<br />3.ruang laboratorium IPA,<br />4.ruang pimpinan,<br />5.ruang guru,<br />6.ruang tata usaha,<br />7.tempat beribadah,<br />8.ruang konseling,<br />9.ruang UKS,<br />10.ruang organisasi kesiswaan,<br />11.jamban,<br />12.gudang,<br />13.ruang sirkulasi,<br />14.tempat bermain/berolahraga.<br />Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:<br />1.ruang kelas,<br />2.ruang perpustakaan,<br />3.ruang laboratorium biologi,<br />4.ruang laboratorium fisika,<br />5.ruang laboratorium kimia,<br />6.ruang laboratorium komputer,<br />7.ruang laboratorium bahasa,<br />8.ruang pimpinan,<br />9.ruang guru,<br />10.ruang tata usaha,<br />11.tempat beribadah,<br />12.ruang konseling,<br />13.ruang UKS,<br />14.ruang organisasi kesiswaan,<br />15.jamban,<br />16.gudang,<br />17.ruang sirkulasi,<br />18.tempat bermain/berolahraga<br />Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana.<br />Standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah juga yang harus terpenuhi sesuai dengan amanat UUSPN No 20 Th 200,PP No 19 Th 2005,dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Th 2007.Selain itu,juga harus memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam:<br />(1)Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;(2)Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP;dan(3)Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya:<br />Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP. Standar sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan di sini baik mengenai jumlah,jenis,volumen,luasan,dan Iain-lain sesuai dengan kategori atau tipe sekolahnya masing-masing.<br /><br />Uji Publik Draf Standar Sarana Dan Prasarana Pendidikan Tinggi Program Sarjana.<br />BSNP,sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasar PP no 19/2005,mengemban amanah untuk menyusun beberapa standar nasional pendidikan.Salah satunya adalah standar sarana prasarana pendidikan tinggi.Kajian awal menunjukkan bahwa saat ini di Indonesia masih banyak kampus perguruan tinggi yang belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang bermutu.Menurut Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 angka 8 Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar,tempat berolahraga,tempat beribadah,perpustakaan,laboratorium,bengkel kerja,tempat bermain,tempat berkreasi dan berekreasi,serta sumber belajar lain,yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.<br />Standar sarana dan prasarana pendidikan tinggi bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi sehingga lulusannya dapat bersaing di era global.Standar ini akan berfungsi sebagai acuan dasar yang bersifat nasional bagi semua pihak yang berkepentingan,dalam tiga hal,yaitu(1)perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana;(2)pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;dan(3)pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.<br />Dalam penyusunan standar ini BSNP membentuk tim ahli yang dikoordinasi oleh Prof. Dr.Edy Tri Baskoro Sekretaris BSNP.Tim ahli berasal dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta.Penyusunan standar didasarkan atas kajian terhadap standar serupa di perguruan tinggi di luar negeri,kondisi sekarang di Indonesia,dengan mengikutsertakan wakil-wakil dari stakeholder pendidikan tinggi seIndonesia.<br />Standar sarana dan prasarana pendidikan tinggi yang disusun meliputi standar Prasarana(lahan,bangunan,ruang-ruang)dan standard Sarana(perabot,peralatan pendidikan,media pendidikan,buku&sumber belajar lain,bahan habis pakai,teknologi komunikasi dan informasi,dan perlengkapan lain)untuk program sarjana pada sekolah,tinggi,institute,dan universitas. <br />Standar nasional sarana prasarana ini terdiri atas standar sarana prasarana yang berlaku untuk semua program studi di semua sekolah tinggi,institut dan universitas,serta standar prasarana dan sarana yang khusus untuk bidang-bidang ilmu tertentu.<br />Lahan.Luas lahan minimum adalah 4.900 m2 untuk sekolah tinggi dengan populasi mahasiswa?480 orang,9.600m2 untuk institut dengan populasi mahasiswa?960 orang,dan 14.800m2 untuk universitas dengan populasi mahasiswa?1.600 orang.Selain itu lahan mesti terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa,serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.<br />Bangunan.Koefisien Dasar Bangunan(KDB)adalah 60% dengan mutu kelas A dengan memperhatikan aspek keselamatan,keamanan,kesehatan,dan kenyamanan serta aksesibilitas.Bangunan terdiri dari ruang manajemen,ruang akademik umum,ruang akademik khusus,dan ruang penunjang.<br />Perpustakaan.Minimum terdapat satu ruang perpustakaan per perguruan tinggi.Luas minimum ruang perpustakaan adalah 200 m2.Ruang perpustakaan memiliki rasio 0.2 m2 per mahasiswa satuan pendidikan tersebut.Koleksi perpustakaan terdiri atas 2 judul per mata kuliah,1000 judul buku pengayaan,2 judul jurnal ilmiah per program studi,disertai dengan buku referensi dan sumber belajar lain.<br />Pada hari ini,Minggu,25 Oktober 2009,bertempat di Jakarta,diadakan uji publik draf standar sarana dan prasarana pendidikan tinggi program sarjana.Tujuan uji publik ini adalah untuk mendapatkan masukan dari publik,melakukan semi-sosialisasi draf standar yang sedang dikembangkan BSNP sehingga publik dapat mengetahui lebih dini atas standar yang akan diterbitkan.Di samping itu,uji publik dilakukan untuk menjaring komitmen dari berbagai pihak demi penyempurnaan draf sehingga dapat diimplementasikan dengan lancar.<br />Kegiatan uji publik ini melibatkan 55 peserta dari 25 provinsi di Indonesia yang mewakili universitas,institut,sekolah tinggi,baik negeri maupun swasta;asosiasi perguruan tinggi,unsur media,birokrat,pustakawan,dan seroang wakil dari anggota DPR RI Komisi X.<br />Masukan dari peserta uji publik ini akan digunakan dalam finalisasi draf standar yang telah disusun selama delapan bulan ini.Draft final kemudian akan direkomendasikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan Nasional RI yang akan menetapkan draf tersebut menjadi sebuah peraturan menteri tentang stadar sarana prasarana pendidikan tinggi.dayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6336542046225702663.post-18376761279462933472010-01-07T22:56:00.000-08:002010-01-08T06:20:34.145-08:00STANDAR PROSES PENDIDIKANPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A,PROGRAM PAKET B,DAN PROGRAM PAKET C.<br />Menimbang:Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 Ayat(1),(2),(3),Pasal,20,Pasal 21 Ayat(1),(2),Pasal 22 Ayat (1),(2),(3),Pasal 23,dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C.<br /><br />Mengingat:1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);<br /> 2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);<br /> 3.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas,Fungsi,Susunan Organisasi,dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;<br /> 4.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007.<br /><br />MEMUTUSKAN:<br />Menetapkan:PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A,PROGRAM PAKET B,DAN PROGRAM PAKET C.<br />Pasal 1:(1)Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C mencakup perencanaan proses pembelajaran,pelaksanaan proses pemelajaran,penilaian hasil pembelajaran,dan pengawasan proses pembelajaran.<br /> (2)Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C sebagaimana dimaksud pada ayat(1)tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.<br />Pasal 2 Peraturan Meneri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2008 Menteri Pendidikan Nasional BAMBANG SUDIBYO.<br />Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 Tanggal 15 Januari 2008.<br />Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C.<br />I.Pendahuluan.<br />Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi,misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional.Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sisitem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat serta berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.Sistem pendidikan nasional tersebut diharapkan berlaku bagi semua peserta didik,baik peserta didik usia sekolah maupun orang dewasa yang karena suatu sebab tidak berkesempatan mengikuti pendidikan formal.<br />Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan prinsip-prinsip penyelengaraan pendidikan,baik pendidikan formal maupun nonformal untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan proses pendidikan.Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.Dalam proses tersebut diperlukan pendidik yang memberikan keteladanan,membangun kemauan,dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik.Implikasi dari prinsip tersebut adalah pergeseran paradigma proses pendidikan,dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar baik lingkungan pendidikan formal maupun nonformal.<br />Mengingat kebhinekaan budaya,keragaman latar belakang,karakteristik,kecepatan dan kesempatan belajar peserta didik,serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu,diperlukan standar proses,yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk pendidikan nonformal khususnya pada pendidikan kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C harus dilaksanakan secara interaktif,inspiratif,menyenangkan,menantang,memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,kreativitas,dan kemandirian sesuai dengan bakat,dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.<br />Standar proses pendidikan kesetaraan meliputi perencanaan proses pembelajaran,pelaksanaan proses pembelajaran,penilaian proses dan hasil pembelajaran.dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.Proses pembelajaran pendidikan kesetaraan dapat ditempuh melalui kegiatan tatap muka,tutorial,mandiri,dan/atau kombinasi ketiganya.<br />II.Perencanaan Proses Pembelajaran.<br />Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP)yang memuat identitas mata pelajaran,standar kompetensi(SK),kompetensi dasar(KD),indikator pencapaian kompetensi,tujuan pembelajaran,materi pembelajaran,alokasi waktu,metode pembelajaran,kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar,dan sumber belajar.Perencanaan proses pembelajaran pendidikan kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik.Silabus dan RPP dikembangkan dengan mengacu pada pencapaian beban belajar yang menggunakan sistem modular dengan menekankan pada belajar mandiri,ketuntasan belajar,dan maju berkelanjutan.Perencanaan proses pembelajaran mengacu kepada satuan kredit kompetensi(SKK)yang merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran.<br />A.Silabus.<br />Silabus sebagai acuan pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP)pendidikan kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran,SK,KD,materi pembelajaran,kegiatan pembelajaran,indikator pencapaian kompetensi,penilaian,alokasi waktu sesuai dengan jenis layanan pembelajaran,dan sumber belajar.Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan nonformal penyelengaraan pendidikan kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan(SKL)dan Sandar Isi(SI),serta kurikulum pendidikan kesetaraan Program Paket A,Program Paket B,dan Program Paket C yang disusun oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.Penyusunan silabus disupervisi oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan sesuai dengan tingkat kewenangannay.<br />B.Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.<br />RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.Setiap pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sisitematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,inspiratif,menyenangkan,menantang,dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,kreativitas,dan kemandirian sesuai dengan bakat,minat,perkembangan fisik dan psikologis,serta lingkungan peserta didik.<br />RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam aktivitas pembelajaran.Pendidik merancang pengalan RPP untuk setiap aktivitas pembelajaran yang disesuaikan dengan penjadualan di satuan pendidikan.<br />Untuk kesekian kalinya kita ribut lagi dengan Ujian Nasional. Saya ingin memberi catatan kecil saja pada polemik yang satu ini. Penerapan ujian nasional yang batas nilai kelulusannya setiap tahun meningkat boleh jadi merupakan sesuatu yang baik. Sulit dibayangkan jika seseorang lulus dengan nilai 5 (awalnya ditetapkan 3). Kalau tidak salah waktu kecil dulu 5 ke bawah sudah ditulis dengan tinta merah. Walaupun demikian, ada yang perlu dikomentari dari pelaksanaan UN ini.<br />Orang boleh bicara output untuk melihat keberhasilan suatu proses. Tetapi output bukan merupakan ukuran mutlak. Bahkan menurut hemat saya kuncinya bukan pada output, tetapi pada proses. Kalau berbicara proses pengendalian dalam manajemen, pendekatan modern mengatakan pengendalian bukan dilakukan pada hasil. Kalaupun kita mengukur hasil, ukuran tersebut hanya digunakan sebagai indikator baik buruknya proses yang terjadi. Yang lebih penting lagi, proses pengendalian seharusnya dilakukan untuk memberikan umpan balik kepada sistem agar dapat melakukan koreksi jika terjadi penyimpangan pada proses. Dengan demikian, tidak tepat jika langkah pengendalian hanya dilakukan pada akhir proses dimana tidak dimungkinkan lagi untuk memperbaiki sistem. Dalam kasus UN hal ini akan menjadi lebih kritis karena hasil yang diukur akan menyebabkan beban proses pendidikan menjadi bertambah.<br />Berangkat dari pola pikir yang memperhatikan proses maka kebijakan UN memang harus didahului kejelasan terhadap proses pendidikan yang akan diuji lewat UN. Pada saat mengembangkan suatu sistem, setelah tujuan ditetapkan kita perlu menentukan proses apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak pada tempatnya jika dalam sebuah organisasi atau perusahaan, ada tujuan tanpa dibekali proses untuk mencapainya. Pada prakteknya memang hal ini yang lebih banyak terjadi. Bawahan atau pelaksana diberikan beban yang cukup berat (apalagi tanpa otoritas) untuk memikirkan sendiri bagaimana cara mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Boleh jadi karena atasannya sendiri tidak mengetahui cara mencapainya, mungkin karena tidak mau tahu, atau mental yang selalu ingin terima jadi. Hal semacam ini sangat berbahaya. Selain karena akan menyebabkan tidak tercapainya tujuan dengan efektif, juga akan menumbuhsuburkan mental menghalalkan segala cara. Padahal mental-mental seperti ini yang harus dikikis oleh proses pendidikan.<br /><br />Secara ideal, target nilai UN harus disertai dengan pengembangan proses bisnis yang dipersyaratkan. Sejauh pengetahuan saya, proses bisnis pendidikan ini yang belum kita miliki, baik di level SD, SMP bahkan sampai perguruan tinggi. Mungkin itulah sebabnya mengapa pendidikan di negeri ini memang tidak pernah dapat disejajarkan dengan pendidikan di negara lain. Bukan rahasia lagi bahwa rumusan tujuan pendidikan di negara kita sangat baik. Tetapi lihatlah hasilnya, banyak kecurangan dilakukan (bahkan oleh guru!!!), mental siswa yang lebih suka berkelahi daripada berkreasi, dan banyak lagi hal-hal menyimpang lainnya.<br />Sebagai kesimpulan akhir catatan ini, pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengembangkan standar proses bisnis pendidikan. Teknis pelaksanaan dapat diatur kemudian. Saya yakin pemerintah tidak akan berdiri sendiri, banyak pihak yang akan membantu.dayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6336542046225702663.post-27697817808790834042009-12-22T02:36:00.000-08:002009-12-22T03:37:37.096-08:00STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKANStandar Pengelolaan<br />Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.<br /><br />Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan. <br />•Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.<br /><br />Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.<br />Pasal 49-(1)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasisi sekolah ynag ditunjkan dengan kemandirian,kemitraan,partisipasi,keterbukaan,dan akuntabilitas<br />(2)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi[...].<br /><br />Stnadar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah<br />Pasal 59-(1)Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:<br />a.wajib belajar;<br />b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;<br />c.penuntasan pemberantasan buta aksara;<br />d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik yang diselengarakan oleh Pemerintah<br />e.Daerah maupun masyarakat;<br />f.peningkatan status guru sebagai profesi;<br />g.akreditasi pendidika;<br />h.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;dan<br />i.pemenuhan standar pelayanan minimal(SPM)bidang pendidikan.[...]<br /><br />Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah<br />Pasal 60-Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:<br />a.wajib belajar;<br />b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;<br />c.penuntasan pemberantasan buta aksara;<br />d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik ysng diselengarakan oleh pemerintah<br />e.maupun masyarakat;<br />f.peningkatan status guru sebagai profesi;<br />g.peningkatan mutu dosen;<br />h.standarisasi pendidikan;<br />i.akreditasi pendidikan;<br />j.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,nasional,dan global;<br />k.pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM)bidang pendidikan; dan Penjaminan mutu pendidikan nasional.<br /><br />Standar Pengelolaan Pendidikan<br />Sekolah/Madrasah tidak lagi menjalankan kebijakan yang bersifat sentralistik dan pengambilan keputusan terpusat , tetapi bergeser ke arah desentralistik dan manajemen partisipatif berdasarkan pola manajemen berbasis sekolah (MBS/M) <br />Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan <br />Akreditasi sekolah/madrasah merupakan pelaksanaan supervisi dan evaluasi standar pengelolaan pendidikan <br />DASAR <br />Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional <br />Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan <br />Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan <br />POKOK KAJIAN <br />PERENCANAAN PROGRAM <br />PELAKSANAAN RENCANA KERJA <br />PENGAWASAN DAN EVALUASI <br />KEPEMIMPINAN SEKOLAH/ MADRASAH <br />SISTEM INFORMASI MANAJEMEN <br />PENILAIAN KHUSUS <br />BAGIAN A PERENCANAAN PROGRAM <br /> <br />RENCANA KERJA SEKOLAH/ MADRASAH <br />meliputi : <br />VISI SEKOLAH/MADRASAH <br />Menjadi cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan stakeholder <br />Memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan stakeholder <br />Dirumuskan berdasar masukan warga sekolah/madrasah dan stakeholder selaras dengan visi institusi di atasnya dan visi pendidikan nasional <br />Ketentuan tentang Visi Sekolah/Madrasah : <br />Lanjutan ……VISI SEKOLAH/MADRASAH <br />Rumusan visi diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite S/M <br />Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders <br />Visi S/M ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat <br />Ketentuan tentang Visi Sekolah/Madrasah : <br />MISI SEKOLAH/MADRASAH <br />Memberikan arah dalam mewujudkan visi S/M sesuai dengan tujuan pendidikan nasional <br />Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu <br />Menjadi dasar program pokok S/M <br />Berorientasi pada layanan peserta didik dan mutu lulusan <br />Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program S/M <br />Ketentuan tentang Misi Sekolah/Madrasah : <br />Lanjutan ….. MISI SEKOLAH/MADRASAH <br />Memberikan keluwesan dan ruang gerak kepada S/M mengembangkan kegiatannya <br />Rumusan misi diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite S/M <br />Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders <br />Misi S/M ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat <br />TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH <br />Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan) <br />Mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat <br />Tujuan S/M juga mengacu pada standar kmpetensi lulusan yang ditetapkan oleh S/M dan pemerintah <br />Ketentuan tentang Tujuan Sekolah/Madrasah : <br />Lanjutan ….. TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH <br />Tujuan S/M diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite S/M dan stakeholders <br />Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders <br />Misi S/M ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat <br />RENCANA KERJA SEKOLAH/MADRASAH <br />PENGERTIAN <br />Rencana Kerja Sekolah/Madrasah adalah suatu dokumen Sekolah/ Madrasah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu satu sampai empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan berdasarkan Visi, Misi dan Tujuan Sekolah/Madrasah <br />JENIS RENCANA KERJA S/M <br />Rencana Kerja Jangka Menengah <br />Jangka waktu 4 tahun <br />Berisi rencana strategik kegiatan sekolah/ madrasah <br />Menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan sekolah/madrasah (RKA S/M) <br />Rencana Kerja Tahunan <br />Jangka waktu 1 tahun <br />Berisi rencana operasional (program) kegiatan sekolah/ madrasah <br />Menjadi dasar penyusunan rencana anggaran dan pendapatan sekolah/madrasah (RAPBS/M) <br />FUNGSI RK S/M <br />Sebagai pedoman pengelolaan sekolah/madrasah <br />Sebagai gambaran kinerja sekolah/madrasah empat dan satu tahun yang akan datang <br />Sebagai wujud akuntabilitas dan transparasi sekolah/madrasah kepada pemangku kepentingan ( stakeholders ) <br />Sebagai pengendali program dan kegiatan sekolah/madrasah <br />Sebagai alat evaluasi dan bahan perencanaan kerja sekolah/madrasah jangka menengah berikutnya <br />FUNGSI RENCANA KERJA TAHUNAN S/M <br />Sebagai dasar pengelolaan sekolah/ madrasah yang ditunjukkan dengan : <br />- kemandirian <br />- kemitraan <br />- partisipasi <br />- keterbukaan, dan <br />- akuntabilitas <br />PENYUSUN RK S/M <br />RK S/M disusun oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Sekolah, terdiri dari unsur-unsur : <br />Kepala Sekolah <br />Pendidik dan Tenaga Kependidikan <br />Komite Sekolah <br />Peserta Didik (untuk SMP, SMA, SMK) <br />PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN RK S/M <br />RK S/M harus mendapat persetujuan dalam rapat Dewan Pendidik dan memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah/Madrasah <br />Berlakunya RK S/M Negeri setelah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. <br />Untuk Sekolah/Madrasah Swasta pengesahan oleh penyelenggara pendidikan (Yayasan) <br />SASARAN DALAM RENCANA KERJA SEKOLAH/MADRASAH <br />Sasaran RKS/M dibagi menjadi 8 bidang : <br />Kesiswaan <br />Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran <br />Pendidik dan Tenaga Kependidikan <br />Sarana dan Prasarana <br />Keuangan dan Pembiayaan <br />Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah <br />Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah <br />Lainnya yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu <br />BAGIAN B PELAKSANAAN RENCANA KERJA <br />PELAKSANAAN RENCANA KERJA <br />PENYUSUNAN PEDOMAN <br />STRUKTUR ORGANISASI <br />PELAKSANAAN KEGIATAN <br />1. PENYUSUNAN PEDOMAN <br />Sekolah/Madrasah wajib membuat dan memiliki pedoman tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak terkait yang mengatur berbagai aspek pengelolaan <br />Lanjutan ….. PENYUSUNAN PEDOMAN <br />Perumusan pedoman sekolah/ madrasah seharusnya : <br />1. Mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah <br />2. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat <br />PEDOMAN PENGELOLAAN SEKOLAH/MADRASAH MELIPUTI : <br />Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan <br />Kalender pendidikan/akademik <br />Struktur organisasi sekolah/madrasah <br />Pembagian tugas di antara pendidik <br />Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan <br />Peraturan akademik <br />Tata tertib sekolah/madrasah <br />Kode etik sekolah/madrasah <br />Biaya operasional sekolah/madrasah <br />Lanjutan ….. PENYUSUNAN PEDOMAN <br />Lanjutan ….. PENYUSUNAN PEDOMAN <br />Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional <br />Pedoman pengelolaan KTSP, kaldik dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan harus dievaluasi dalam skala tahunan <br />Pedoman pengelolaan lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan <br />2. STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH/MADRASAH <br />Struktur organisasi S/M berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan <br />Tugas , wewenang dan tanggung-jawab pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan harus diuraikan secara jelas terkait dengan penyelenggaraan dan administrasi S/M <br />Lanjutan …. STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH/MADRASAH <br />ada staf administrasi yang diberi wewenang dan tanggungjawab jelas dalam mnyelenggarakan administrasi secara optimal <br />Dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas mekanisme kerja <br />Dituangkan dalam surat keputusan kepala sekolah/madrasah atas pertimbangan dan pendapat komite sekolah/madrasah <br />PEDOMAN YANG MENGATUR TENTANG STRUKTUR ORGANISASI S/M HARUS : <br />3. PELAKSANAAN KEGIATAN SEKOLAH/MADRASAH <br />Berdasarkan rencana kerja tahunan <br />Dilaksanakan oleh Penanggungjawab kegiatan sesuai dengan ketersediaan sumberdaya yang ada <br />Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan RK S/M Tahunan harus mendapat persetujuan melalui rapat Dewan Pendidik besama Komite Sekolah/ Madrasah <br />Lanjutan …. PELAKSANAAN KEGIATAN SEKOLAH/MADRASAH <br />Membuat laporan pertanggungjawaban <br />Pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada rapat Dewan Pendidik <br />Pelaksanaan pengelolaan bidang non- akademik pada rapat Komite Sekolah/ Madrasah <br />Menyampaikan laporan tersebut pada akhir tahun sebelum penyusunan RK S/M tahunan berikutnya <br />Apa tugas kepala sekolah ? <br />1. BIDANG KESISWAAN <br />Penerimaan Peserta Didik <br />Layanan Konseling <br />Ekstrakurikuler <br />Pembinaan Prestasi Unggulan <br />Pelacakan terhadap Alumni <br />PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN <br />2. BIDANG KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN <br />Penyusunan KTSP <br />Penyusunan Kaldik <br />Program Pembelajaran <br />Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik <br />Peraturan Akademik <br />PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN <br />3. BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN <br />Menyusun Program Pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan <br />Pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan <br />Penyusunan rincian tugas ( job discription ) <br />Rekruitmen tenaga tambahan <br />Pengembangan karir dan prestasi <br />Promosi, penempatan dan rotasi <br />PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN <br />4. BIDANG SARANA PRASARANA <br />Penyusunan program pengelolaan sarana prasarana <br />Pengelolaan sarana prasarana dengan mengacu kepada Standar Sarana Prasarana, meliputi : <br />a. merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan <br />b. mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan <br />c. melengkapi fasilitas pembelajaran <br />d. menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas <br />e. pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan <br />PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN <br />Lanjutan …. BIDANG SARANA PRASARANA <br />3. Sosialisasi program pengelolaan sarana prasarana <br />4. Pengelolaan perpustakaan secara khusus <br />5. Pengelolaan laboratorium secara khusus <br />6. Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan perkem-bangan kegiatan ekstrakurikuler <br />PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN <br />5. BIDANG KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN <br />Menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional mengacu pada Standar Pembiayaan, meliputi : <br />a. sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola <br />b. penyusunan dan pencairan anggaran, penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional <br />c. kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan <br />d. pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran <br />2. Sosialisasi pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional agar transparan dan akuntabel <br />PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN <br />6. BIDANG BUDAYA DAN LINGKUNGAN <br />Menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien <br />Menyusun prosedur untuk menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pendidikan <br />Menetapkan pedoman tata tertib <br />Menetapkan kode etik untuk masing-masing warga sekolah/ madrasah <br />Memiliki program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga sekolah/madrasah <br />PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN <br />7. BIDANG PERANSERTA MASYARAKAT DAN KEMITRAAN <br />Melibatkan warga dan masyarakat pendukung dalam mengelola pendidikan <br />Menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dan berkaitan denga input-proses-output dan pemanfaatan lulusan <br />Menjalin kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah <br />PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN <br />8. BIDANG LAIN UNTUK PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN MUTU <br />Penyusunan program disesuaikan dengan karakter, tujuan dan jangka waktu pelaksanaan program <br />CONTOH : <br />Program Rintisan MBS <br />Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional <br />Program Imersi <br />Program Akslerasi <br />Program Inklusi, dll. <br />PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN <br />BAGIAN C PENGAWASAN DAN EVALUASI <br />PENGAWASAN DAN EVALUASI <br />Program Pengawasan <br />Evaluasi Diri <br />Evaluasi dan Pengembangan KTSP <br />Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan <br />Akreditasi Sekolah/Madrasah <br />1. PROGRAM PENGAWASAN <br />Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung-jawab dan berkelanjutan <br />Program pengawasan didasarkan pada standar nasional pendidikan <br />Program pengawasan disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan <br />Pengawasan pengelolaan s/m meliputi : pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindaklanjut hasil pengawasan <br />Lanjutan ….. PROGRAM PENGAWASAN <br />Pemantauan pengelolaan s/m oleh komite s/m secara teratur, dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan <br />Supervisi pengelolaan akademik dilakukan oleh kepala s/m dan pengawas s/m secara teratur dan berkelanjutan <br />Pendidik melaporkan hasil evaluasi dan penilaian minimal setiap akhir semester <br />Tenaga kependidikan (TU, Staf/Karyawan) melaporkan pelaksanaan tugasnya pada setiap akhir semester <br />Lanjutan ….. PROGRAM PENGAWASAN <br />Kepala s/m melaporkan hasil evaluasi pada setiap akhir semester kepada komite s/m dan pihak lain yang berkepentingan <br />Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/ walikota melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota <br />Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kepala Kantor Depag Kab/Kota <br />Lanjutan ….. PROGRAM PENGAWASAN <br />Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan dalam rangka peningkatan mutu s/m, termasuk memberi sanksi atas penyimpangan yang ditemukan <br />Sekolah/madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pantauan, supervisi, evaluasi dan pelaporan berikut catatan tindaklanjutnya untuk memperbaiki kinerja s/m baik pengelolaan akademik maupun pengelolaan secara keseluruhan <br />2. EVALUASI DIRI <br />Evaluasi diri dilakukan terhadap kinerja s/m <br />S/M menetapkan indikator untuk mengukur, menilai kinerja dan perbaikan dalam rangka pelaksanaan standar nasional pendidikan <br />S/M mengevaluasi proses pembelajaran dan program kerja tahunan <br />Evaluasi diri s/m dilakukan secara periodik berdasar data dan informasi yang terpercaya <br />3. EVALUASI DAN PENGEMBANGAN KTSP <br />Komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi Iptek mutakhir <br />Berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik, masyarakat, sistem pendidikan dan sosial <br />Integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat matapelajaran <br />Menyeluruh dengan melibatkan dewan pendidik, komite, pengguna lulusan dan alumni <br />Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi dan pengembangan KTSP secara : <br />4. EVALUASI PENDAYAGUNAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN <br />Direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan <br />Evaluasi meliputi kesesuaian penugasan dan keahlian, keseimbangan beban kerja dan kinerja pendidik/teaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas <br />Evaluasi harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan peserta didik <br />5. AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH <br />S/M menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan akreditasi <br />S/M selalu berupaya meningkatkan status akreditasi <br />S/M harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi <br />BAGIAN D KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH <br />BAGIAN E SISTEM INFORMASI MANAJEMEN <br />E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN <br />S/M mengelola sistem informasi manajemen (SIM) yang memadai untuk mendukung sistem administrasi pendidikan yang efisien, efektif dan akuntabel <br />S/M menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses <br />S/M menugaskan seorang P/TK untuk memenuhi layanan informasi kepada masyarakat <br />S/M melaporkan data informasi s/m dalam bentuk dokumen kepada Dinas Pendidikan/ Kandepag kab/kota <br />BAGIAN F PENILAIAN KHUSUS <br />F. PENILAIAN KHUSUS <br />Keberadaan Sekolah/Madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah (Depdiknas/Depag) setelah mendapat rekomendasi dari BSNPdayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6336542046225702663.post-88278690707942576582009-12-22T01:29:00.000-08:002009-12-22T02:18:01.604-08:00STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKANPasal 62-(1)Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi,biaya oprasi dan biaya personal.<br />(2)Biaya investasi satuan pendidikan[...]meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,pengembangan sumberdaya manusia,dan modal kerja tetap.<br />(3)Biaya personal sebagaimana[...]meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik[...].<br />(4)Biaya opersi satuan pendidikan[...]meliputi:<br /><br />a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji,<br />b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,dan<br />c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya,air,jasa telekmunikasi,pemeliharaan sarana dan prasarana,uang lembur,transportasi,konsumsi,pajak,asuransi,dan lain sebagainya.[...]<br /><br />Standar Pembiayaan Pendidikan <br />Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.<br /><br />Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.<br /><br />Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.<br /><br />Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi: <br /><br />■Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,<br />■Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan<br />■Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.<br /><br />JAKARTA - Draft naskah akademik Standar Pembiayaan yang hanya mencakup biaya operasional SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA negeri dan swasta yang tengah dibahas dalam uji publik oleh stake holder dinilai sejumlah peserta uji publik terlalu detail atau rinci. Para peserta pun khawatir dengan draft seperti itu akan sulit diterapkan oleh sekolah. Karena itu, sangat disayangkan.<br /><br />Demikian benang merah yang dapat ditarik dalam diskusi mengenai paparan tim ahli standar biaya pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menjelang diskusi kelompok sesaat setelah dibuka Ketua BSNP Prof Dr Yunan Yusuf dalam pembukaan Uji Publik Standar Pembiayaan yang diikuti stake holder pendidikan dari seluruh Indonesia, Jumat (15/12).<br /><br />"Kalau saya pelajari draft naskah akademik standar pembiayaan yang memuat secara dan begitu rinci pembiayaan sejumlah komponen operasional pendidikan, saya khawatir tidak dapat dilaksanakan di lapangan. Kalau pun bisa, mungkin akan banyak pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah atau guru di sekolah," jelas Dr. Fathoni Rozly, peserta dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat.<br /><br />Menurut dia, seharusnya tim ahli perumus standar pembiayaan BSNP ini tidak menyusun naskah akademik seperti ini. Sebab, akan sulit dilaksanakan oleh kepala sekolah atau guru. Karena itu, perlu direvisi karena dikhawatirkan jika draft naskah akademik ini selesai dibahas dan direkomendasikan kepada pemerintah sebagai peraturan pemerintah atau peraturan menteri akan sangat merepotkan sekolah.<br /><br />Fathoni juga menyatakan kesalutannya kepada tim ahli yang telah membuat draft naskah akademik ini. Namun dia balik bertanya apakah perbandingan biaya yan diperoleh dari sejumla daerah di Indonesia sudah sangat valid atau sesuai dengan kondisi saat ini. Apalagi kalau dikaitkan dengan komitmen pemerintah daerah terhadap anggaran pendidikan.<br /><br />Menanggapi masalah ini ketua tim ahli standar biaya pendidikan Dr. Ninasapti Triaswati yang juga dosen pada fakultas ekonomi Universitas Indonesia itu mengatakan, draft naskah akademik ini memang sudah disusun sedemikian rupa dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari informasi dan data yang diperoleh di lapangan.<br /><br />Ketua BSNP Yunan Yusuf mengemukakan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan pendanaan pendidika menjadi tanggunjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk itu, mutlak dikembangkan standar pembiayaan pendidikan. "Pembiayaan pendidikan tersebut mencakup biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal," paparnya.<br /><br />Biaya investasi pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, biaya pengembangan sumber daya manusia, modal kerja tetap. Selain itu, biaya personal yang harus dikeluarkan tiap peserta didik.dayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6336542046225702663.post-51126649809107763752009-12-21T11:45:00.000-08:002009-12-21T13:16:09.145-08:00STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSANPerbaikan Standar Isi Berdasarkan SKL.<br />Dunia sekeliling siswa berubah tiap saat. Kebutuhan peningkatan kompetensi siswa berkembang searah dengan tantangan pengembangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah melahirkan jenis-jenis pekerjaan baru yang tidak dapat diduga jauh sebelumnya.<br /><br />Perubahan kurikulum itu dipandang perlu untuk meraih target pencapaian tujuan yang lebih baik. Fokus pencapaiannya ialah meningkatkan kesiapan siswa melanjutkan pendidikan dan mempersiapkan mereka agar dapat hidup mandiri. Lebih dari itu perubahan kurikulum diperlukan untuk meningkatkan daya saing sekolah dalam menghasilkan mutu lulusan yang lebih baik. Produknya adalah citra sekolah sebagai pemberi pelayanan adaptif terhadap perubahan jaman demi memuaskan siswa.<br /><br />Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan industri telah menghasilkan berbagai jenis pekerjaan yang baru. Interaksi antar bangsa yang diintegrasikan oleh teknologi informasi dan komunikasi serta pesatnya perkembangan alat transportasi telah mempercepat perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lain. Bersamaan dengan itu perlombaan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri telah mempercepat perubahan dalam segala bidang sehingga kehidupan berada pada daya kompetisi yang semakin ketat. Lembaga pendidikan jauh tertinggal di belakang perkembangan industri yang bergerak dengan dukungan inovasi tanpa henti.<br /><br />Menghadapi tantangan seperti itu, maka tak ada pilihan bagi pendidikan selain melakukan perubahan yang lebih cepat lagi. Hal ini agar pendidikan tidak semakin jauh berada di belakang, pelayanan pendidikan perlu menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja. Sekalipun siswa menghadapi ketidakpastian yang semakin tinggi karena tidak seluruh pekerjaan masa depan dapat diprediksi. Berbagai inovasi perlu terus dikembangkan dalam rangka menuju perubahan ke arah pengembangan yang dapat mestimulasi lahirnya gagasan baru untuk mampu menghadapi tantangan pekerjaan yang ada. Keterampilan beradaptasi dan ekuatan tersembunyi (hidden life skill) yang baru muncul tatkala orang terjepit masalah perlu diasah melalui berbagai simulasi. Perlu terus dikembangkan keterampilan berpikir kritis dan kecerdasan emosional agar dapat mengembangkan cara, ide, dan teknik baru dalam menyelesaikan suatu permasalahan.<br /><br />Jenis Pekerjaan Baru Bermunculan dan Segera Menjadi Usang.<br />Meningkatnya perang teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan modern telah melahirkan banyak jenis pekerjaan baru. Berbagai jenis pekerjaan muncul tanpa dapat diprediksi sebelumnya. Beberapa contoh diantaranya nada dering handphone, kios penjual pulsa, dan berbagai usaha berbasis SMS.<br /><br />Perdagangan berbasis internet kini tumbuh pesat di seluruh dunia. Ratusan ribu orang berinteraksi dalam denyut komunitas perdagangan dunia mengalahkan volume pasar mana pun. Transaksi berbagai hal melalui internet telah menggerakkan berbagai moda angkutan, baik pesawat, kereta api, truk-truk pendistribusi barang dari satu tempat ke tempat lain. Transaksi finansial dalam bentuk pertukaran uang dapat dikendalikan dari rumah, kantor, bahkan dari jalan-jalan yang diregulasi oleh bank berbasis elektronik. Bahkan bank percaya untuk menyerahkan uang kepada pengunjung gerai ATM tanpa keraguan.<br /><br />Lima tahun lalu banyak jenis pekerjaan yang belum ada, namun belakangan menjadi model-model pekerjaan baru yang muncul dengan cepat dan tingkat kebaruannnya akan habis dalam waktu yang cepat karena muncul jenis pekerjaan baru yang lainnya. Fenomena ini menegaskan bahwa sekolah harus dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan lingkungan karena segala sesuatu dalam kehidupan kita, tak ada kecuali mengalami perubahan. Bahkan model perubahan pun dengan cepat pula berubah.<br /><br />Daya Adaptasi Sekolah.<br />Daya adaptasi sekolah dalam mengimbangi kecepatan perubahan peradaban seperti pada perkembangan penerapan teknologi informasi dan komunikasi bergantung pada kapasitas tiap individu maupun kelompok komunitas warga sekolah dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan menerapkan ilmu pengetahuan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.<br /><br />Peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan penguasaan keterampilan terbaik secara berkelanjutan telah menjadi variabel utama penunjang daya ubah sekolah. Kegiatan belajar warga sekolah menjadi sentral kekuatan utama yang menjadi daya pengubah. Sekolah yang efektif adalah sekolah yang dapat menjadi sebuah organisasi belajar. Proses pergerakannya tidak hanya datang karena untuk menyesuaikan dengan tantangan dari luar, namun pergerakan belajar menjadi inti keseimbangan dalam melaksanakan perubahan yang tumbuh dari dalam karena warga sekolah membangun kultur belajar berkelanjutan.<br /><br />Kompetensi baru tumbuh dan berkembang untuk saling berkompetisi guna memperoleh citra terbaik, dan kebaikannya segera akan digantikan pula oleh produk baru lain yang lebih baik. Inovasi tumbuh pada komponen sistem yang berkembang secara bertahap namun pasti telah melahirkan banyak hal yang tidak pernah terduga sebelumnya. Teknologi baru seperti pada handphone datang silih berganti dalam waktu cepat, tidak lagi dalam hitungan tahun, namun bulan bahkan dapat lebih cepat daripada itu.<br /><br />Perubahan Kurikulum dan Pendayagunaan Teknologi.<br />Substansi permasalahan yang sekolah hadapi pada penyempurnaan kurikulum adalah merumuskan profil kompetensi lulusan seperti apa yang sekolah harapkan? Masalahnya pengembangan kurikulum pada hakekatnya ada pada tiap disiplin ilmu. Kompetensinya menyangkut pengetahuan seperti apa yang sebaiknya siswa kuasai, keterampilan apa dan setinggi apa yang sebaiknya siswa kuasai pada tiap mata pelajaran. Untuk mendukung pengetahuan dan keterampilan itu, guru mempertimbangkan materi belajar, dukungan teknologi apa yang sebaiknya siswa gunakan, sumber belajar, metode belajar, dan alat evaluasi yang guru gunakan. Hasil observasi sekolah menunjukkan bahwa kepala sekolah belum efektif mengontrol hal ini. Guru-guru pada umumnya tidak terkondisikan secara professional untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada pencapaian standar.<br /><br />Dengan semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi sekolah idealnya sekolah dapat mengembangkan pemikiran tentang bagaimana teknologi dapat membantu guru dalam meningkatkan keunggulan-keunggulan dalam perencanaan pembelajaran, proses pembelajaran, dan evaluasi belajar. Hal ini berkaitan dengan dukungan teknologi pada fungsi manajemen belajar. Asalkan hal ini termonitor dan setiap target yang hendak dicapai telah disepakati bersama.<br /><br />Dukungan teknologi juga berkaitan erat dengan bagaimana penggunaannya efektivitas penguasaan materi belajar oleh siswa. Hal itu berkaitan dengan teknologi sebagai sumber belajar, teknologi sebagai media belajar, teknologi sebagai alat bantu mengolah informasi belajar, teknologi sebagai alat untuk mendokumentasikan hasil belajar dan media untuk menunjukkan hasil belajar.<br /><br />Dari pengalaman penggunaan teknologi di sekolah-sekolah menunjukkan bahwa sekolah yang semakin modern telah semakin banyak menggunakan teknologi untuk memamerkan kebolehan siswa. Pengetahuan yang siswa peroleh maupun keterampilan yang dapat siswa tunjukkan terlihat dan dipamerkan melalui berbagai media termasuk melalui internet.<br /><br />Sejalan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi strategi pembelajaran pun mengalami perubahan. Teknologi telah memberikan dukungan yang sangat besar terhadap peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan, meningkatkan motivasi guru dan siswa belajar, dan yang tidak kalah penting teknologi telah memberikan peluang melakukan pengulangan belajar sebagai syarat dalam penyempurnaan penguasaan siswa sesuai dengan rancangan kurikulum.<br /><br />Penyempurnaan KTSP Berbasis Standar Kompetensi Lulusan (SKL).<br />Pemamparan di atas mengindikasikan bahwa perbaikan mutu kurikulum yang biasa sekolah lakukan dalam bentuk penyempurnaan perencanaan pembelajaran terutama menyangkut perbaikan Silabus dan RPP meliputi aktivitas peningkatan standar penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dalam realitas kedupan perlu dilakukan tiap tahun. Selebihnya pernyempurnaan itu pada dasarnya harus dapat mendorong siswa agar lebih berdisiplin dan memastikan tumbuhnya penguasaan ilmu dan menerapkan ilmu melalui bergagai langkah di bawah ini:<br /><br />•Pembaharuan profil lulusan.Hal utama yang perlu sekolah perhatikan adalah standar lulusan. Profil lulusan yang ideal adalah lulusan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan perubahan peradaban, sesuai dengan tantangan jaman secara global. Keberhasilannya ditunjukkan dengan indikator output dalam bentuk produk kreasi siswa, daya kompetisi, daya kolaborasi, tingkat nilai kelulusan, jumlah siswa yang dapat melanjutkan, lolos seleksi pada sekolah lanjutan bermutu menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Indikator kinerja itu juga buah dari perbaikan pekerjaan. Sekolah memiliki data perkembangan mutu produknya atas hasil evaluasi diri yang dilaksanakan untuk mengukur pencapaian program.<br /><br />•Penyempurnaan indikator belajar. Indikator hasil belajar perlu disesuaikan dengan standar mutu lulusan yang diharapkan. Indikator belajar pada dasarnya mencakup penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan menerapkan ilmu pengetahuan yang terintegrasi pada level berpikir dan tindakan. Tingkat kecukupan standar yang sekolah tetapkan pada prinsipnya dielaborasi pada tiap disiplin ilmu. Dasar pertimbangannya adalah pengetahuan yang siswa kuasai sesuai dengan kebutuhannya untuk mengikuti ujian nasional, mengikuti seleksi pendidikan lanjutan yang menjadi target siswa, dan sesuai untuk berkompetisi pada taraf nasional dan internasional. Kompetensi siswa dalam menguasai materi belajar dan bagaimana menunjukkan hasil belajar merupakan komponen penting yang selalu perlu menjadi perhatian guru.<br /><br />•Penyempurnaan tujuan belajar. Penyempurnaan atau perbaikan indikator belajar siswa pada hakekatnya mencerminkan target-target pencapaian tujuan belajar. Secara akademik puncak dari keberhasilan siswa adalah kriteria ketuntasan minimal (KKM), target rata-rata pencapaian nilai ujian, mutu kejuaraan dalam kompetisi, dan jumlah siswa yang melanjutkan pendidikan. Pada pendidikan tinggi ukuran ditambah dengan jumlah lulusan yang memperoleh atau menciptakan pekerjaan. Indikator pencapaian hasil belajar pada prinsipnya muncul dalam bentuk nilai, dalam bentuk hasil karya menerapkan ilmu pengetahuan, bentuk hasil karya kreatif seperti dalam bidang seni, hasil karya prestasi keterampilan seperti dalam bidang olah raga, dan sikap yang sesuai dengan kriteria yang sekolah harapkan.<br /><br />•Penyempurnaan materi pelajaran. Tujuan belajar yang digambarkan dengan profil mutu lulusan menentukan jenis dan kedalaman materi pada setiap sekolah. Standar tiap sekolah dapat berbeda karena harus sesuai dengan karakteristik siswa. Tingkat ketersediaan materi, kemudahan untuk memperoleh informasi, tingkat ketersediaan buku, merupakan beberapa variable yang berkaitan dengan sumber belajar. Di samping itu, tinggi rendahnya target siswa belajar, tingkat persaingan belajar yang sekolah kembangkan, kemampuan sekolah menyediakan informasi terbaru dapat mempengaruhi tinggi rendahnya pengetahuan dan minat siswa belajar. Oleh karena itu guru pada tingkat satuan pendidikan yang paling tahu untuk menentukan batas tingkat kedalaman dan keluasan materi belajar yang paling sesuai dengan potensi daya kembang siswa. Pada sekolah yang siswanya terlatih menguasai informasi secara progresif melalui siklus belajar eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi yang dilakukan secara kolaborasi dan secara mandiri dapat menentukan target standar yang tinggi. Sebaliknya pada sekolah-sekolah yang siswanya memiliki tingkat pembiasaan belajar mandiri yang rendah target mereka pun rendah pula.<br /><br />•Penyempurnaan perencanaan proses pembelajaran. Belajar merupakan serangkaian aktivitas menguasai informasi tentang dunia, dan otak menyimpan informasi itu dari waktu ke waktu. Tidak ada proses penyimpanan informasi tanpa belajar, tetapi tak ada kegiatan belajar tanpa penyimpanan informasi, ini dinyatakan oleh Eric R. Kandel Pemenang Hadiah Nobel bidang Psikologi.<br /><br />Terdapat tiga kemungkinan yang dapat terjadi pada kegiatan pembelajaran. (1) Apa yang guru ajarkan tidak siswa pelajari; (2) apa yang guru ajarkan siswa pelajari; (3) apa yang siswa pelajari tidak guru ajarkan.<br />Oleh karena itu sekolah perlu menyadari bahwa di samping kurikulum yang sekolah kembangkan siswa dapat belajar dari sumber lain yaitu hidden curriculum, istilah yang digunakan Snyder (1971).<br />Pengembangan disain proses belajar perlu dirancang agar berpengaruh konstruktif dalam mengembangkan potensi diri siswa sesuai dengan standar yang sekolah tetapkan.<br />Perancangan idealnya dilaksanakan dalam kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Rancangan proses pembelajaran agar berlangsung interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivisi siswa untuk aktif, berprakarsa, kreatif dan mandiri sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis siswa.<br /><br />Seluruh kriteria di atas harus berkembang secara simultan sehingga proses pembelajaran memberi ruang yang cukup kepada siswa untuk berdialog, melahirkan pikiran-pikiran baru, meningkatkan semangat menambah pengetahuan dan keterampilan baru, memberi tantangan yang nantinya dapat meningkatkan mutu penguasaan ilmu dan keterampilan secara bertahap agar kompetensi makin bertambah baik. Hal ini nanti dapat ditunjukkan dengan lahirnya pikiran-pikiran dan karya-karya baru sebagai penyempurnaan atau peningkatan dari kondisi sebelumnya.<br /><br />Teknologi menyediakan peluang besar kepada guru untuk memperbaharui proses pembelajaran dengan menggunakan metode yang lebih varitatif. Perancangan proses belajar disesuaikan dengan potensi fisik dan psikologis siswa. Artinya proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan yang ditunjukkan dalam bentuk lisan, tulisan, karya nyata, atau perbuatan. Hal ini dimantapkan melalui sebuah proses bertahap yang semakin memandirikan proses belajar karena teknologi dapat digunakan kapan pun dan di mana pun, dengan atau tanpa keberadaan guru.<br /><br />•Penyempurnaan metode dan media belajar. Dengan bekal pemahaman guru mengenai target belajar yang hendak diwujudkannya yang dirancang dalam kriteria yang terukur, guru menguasai strategi pembelajaran. Ketersedian teknologi sebagai pendukung sistem informasi pembelajaran, sumber belajar siswa, dan media belajar siswa sangat menentukan jenis strategi pembelajaran yang guru terapkan dalam kelas. Yang perlu diperhatikan di sini ialah teknologi merupakan alat untuk meningkatkan minat belajar siswa sehingga mereka mau belajar, teknologi membantu guru mewadahi kepentingan belajar sesuai dengan tipe siswa belajar, dan teknologi mewadahi kepentingan siswa untuk menerapkan ilmu pengetahuannya ke dalam aktivitas hidup yang nyata dan kontekstual. Dengan bantuan teknologi seorang siswa menjadi lebih mudah menghitung, lebih mudah menggambar, lebih mudah memetakan dan lebih mudah memamerkan hasil belajarnya. Dengan bantuan teknologi pula guru dapat lebih mudah mengarsipkan hasil belajar siswa, sehingga hasil karya terbaik siswa pada satu tahun dapat menjadi rujukan mutu pada tahun berikutnya sehingga guru dapat dengan mudah pula menggunakan hasil belajar siswa melalui benchmark internal.<br /><br />•Penyempurnaan sumber belajar. Informasi adalah energi belajar. Tanpa informasi yang siswa serap tidak ada proses pembelajaran. Sekolah unggul memiliki pusat sumber belajar yang memenuhi kebutuhan siswa belajar. Informasi yang tersedia di pusat sumber belajar selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan kebutuhan siswa. Pusat sumber belajar belajar tidak selalu dalam bentuk perpustakaan, di dalamnya tersedia berbagai handouts bimbingan belajar, panduan meningkatkan keterampilan, panduan meningkatkan kemampuan memecahkan masalah, kemampuan merumuskan masalah dari buku, kemampuan merumuskan masalah dari catatan sehari-hari dalam kelas, flashcards, video dan sejumlah referensi yang mendukung peningkatan kinerja belajar siswa. Hal penting dalam era penggunaan teknologi informasi saat ini pusat sumber belajar yang paling penting adalah akses internet yang dapat siswa gunakan setiap saat. Atas perkembangan ini maka guru perlu memperbaharui sumber belajar yang siswa gunakan ada selalu menggunakan informasi yang up to date. <br /><br />•Penyempurnaan penilaian. Dengan mendayagunakan teknologi guru dapat menggunakan teknik dan alat penilaian yang variatif dan paling relevan dengan kompetensi yang hendak diukur. Dengan demikian teknologi dapat membantu guru dalam meningkatkan validitas dan reliabilitas sistem penilaian. Yang tidak kalah penting juga guru dapat menggunakan teknologi dalam merekam hasil belajar siswa. Dengan bantuan teknologi pula pada dasarnya guru dapat melakukan perbaikan pembelajaran dengan didasari hasil penilaian belajar sebelumnya. Teknologi membantu guru mengarsipkan hasil penilaian dari tahun ke tahun sehingga ia tahu betul kinerjanya yang dapat berpengaruh pada peningkatan hasil belajar siswa. Bahkan guru dapat mengetahui seberapa tinggi hasil belajar siswa asuhannya dalam berkompetisi dengan siswa dari sekolah lain. Itulah kinerjanya.<br /><br />•Menyempurnakan sikap.Seluruh kebutuhan itu disempurnakan dengan kebiasaan hidup disiplin, hemat, kegemaran menbung, pandai memanfaatkan waktu dengan baik, memiliki sikap sosial yang terlatih bekerja sama sehingga cerdas menempatkan diri di tengah lingkungan, terbiasa dengan menyelesaikan pekerjaan yang bermutu, daya juang untuk kuat dan tidak mengenal menyerah yang selalu dilandasi dengan kekuatan iman yang kuat. Hasil karya siswa yang didokumentasikan tidak hanya dalam bentuk nilai melainkan karya dapat mencerminkan aspek-aspek sikap yang mampu guru fasilitasi untuk dikembangkan. Sikap siswa sangat bergantung pada seberapa banyak kebiasaan baik diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.<br /><br />•Mengintegrasikan berbagai variabel dalam kisi-kisi perencanaan belajar. Terdapat begitu banyak variabel mutu yang perlu pendidik pertimbangkan dalam meningkatkan perbaikan mutu hasil lulusan melalui kegiatan perbaikan perencanaan pada tiap tahun pelajaran. Target sekolah agar siswa dapat memperoleh ilmu pengetahuan dan terampil menerapkan ilmu pengetahuan, serta meningkatkan kapasitas sikap pribadinya yang kontruktif dalam memanfaatkan kompetensinya agar mampu bersaing dalam memperoleh penghidupan. Semua bergantung pada daya belajarnya.<br /><br />Untuk mengoptimalkan daya belajar siswa, maka sekolah perlu memenuhi kebutuhan dasar perbaikan kurikulum melalui 10 langkah di bawah ini .<br />•Merumuskan profil lulusan disertai dengan target mutu keberhasilan yang terukur.<br />•Menggambarkan indikator hasil belajar yang sesuai dengan kebutuhan peningkatan mutu lulusan.<br />•Mengidentifikasi indikator hasil belajar yang siswa butuhkan untuk lulus ujian nasional, melanjutkan pendidikan, dan berkompetisi dalam bidang akademik pada tiap mata pelajaran yang diuraikan pada tiap standar kompetensi.<br />•Memiliki sejumlah soal yang secara empirik digunakan dalam seleksi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau berkompetisi.<br />•Menganalisis materi esensial dan level kesulitan soal pada soal-soal yang siswa harus kerjakan dalam kompetisi.<br />•Mengidentifikasi produk keterampilan terapan ilmu pengetahuan pada tiap disiplin ilmu yang berpeluang menjadi nilai keunggulan siswa pada taraf nasional dan internasional dalam bentuk lisan, tulisan, atau perbuatan yang dapat dipamerkan.<br />•Mengidentifikasi materi pelajaran, sumber belajar, dan teknologi yang sekolah akan gunakan dalam meningkatkan kapasitas belajar siswa.<br />•Mengidentifikasi penggunaan teknologi pada fungsi manajemen pembelajar maupun daya dukung tekologi dalam fungsi pedagogis.<br />•Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sumber belajar dan hasil belajar yang sesuai dengan keperluan siswa melanjutkan, berkompetisi, dan hidup mandiri yang diselaraskan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diintegrasikan pada kebutuhan perbaikan proses belajar, penggunaan metode belajar, dan alat peraga pembelajaran.<br />•Mengidentifikasi kebutuhan penyempurnaan perangkat evaluasi belajar yang selalu disesuaikan dengan kebutuhan siswa lulus ujian nasional, lolos masuk pendidikan lanjutan, dan berkompetisi di tingkat nasional dan internasional.<br /><br />Standar Kompetensi Lulusan.<br />Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.<br />Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.<br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.<br /><br />Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.<br /><br />Panduan Penyusunan KTSP.<br />Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.<br /><br />Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.<br /><br />Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.<br /><br />Perubahan Permen No 24 Tahun 2006.<br />Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.<br /><br />Pelajar Diberi Soal Standar Kompetensi Lulusan.<br />Para pelajar SMA sederajat akan mengikuti ujian nasional(UN)2010. <br />Untuk menghadapinya, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang meminta kepada seluruh sekolah untuk mengoptimalkan pembekalan kepada para siswa. Sehingga saat UN nanti, semua siswa bisa menjawab soal ujian dengan tepat. ”Kita sudah meminta ke setiap sekolah untuk memperhatikan hal ini. Kita ingin semua siswa di Tanjungpinang lulus,” kata Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Tanjungpinang, Ahadi. <br /><br />Salah satu upaya yang dilakukan yakni, memberikan soal-soal perbandingan yang memiliki standar isi dan SKL (standar kompetensi lulusan) kepada siswa untuk dipelajari. Lalu guru-guru membuat soal-soal try out, yang tak jauh menyimpang dari SKL. Sehingga, jika siswa menemui soal-soal yang mirip, dapat dikerjakan dengan mudah. <br /><br />Selain pembekalan lewat try out dan terobosan yang dilakukan pihak sekolah, lanjut Ahadi, pihaknya juga akan melakukan dua kali try out. ”Rencananya pertama akhir Desember dan kedua Januari. Setelah itu baru persiapan pembahasan soal-soal yang belum dimengerti,” ujar Ahadi. <br /><br />Masih kata Ahadi, pelaksanaan try out ini bukan hanya dilakukan pihak sekolah dan Disdik Pemko Tanjungpinang saja. Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau juga membantu mengadakan satu kali try out. Tujuannya untuk memaksimalkan persiapan dan mendapatkan hasil kelulusan hingga 100 persen. <br /><br />”Semua ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan para siswa. Semua ini tak bisa didapat hanya dari sekolah dan Dinas pendidikan saja. Namun butuh kerja sama dari orang tua siswa,” ungkap Ahadi. Dilanjutkannya, jika anak-anak ini hanya belajar di sekolah dan tidak dilanjutkan di rumah, maka ilmu yang diserap belum maksimal. Untuk itu, Ahadi juga berharap dukungan dari orang tua untuk dapat memperhatikan anaknya.dayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6336542046225702663.post-19981103373591580552009-12-21T06:50:00.000-08:002009-12-21T07:26:41.612-08:00PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKANETIKA PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN <br /><br />1.ETIKA PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SERI MATERI PEMBEKALAN PENGAJARAN MIKRO 2008 <br /><br />2.KONSEP DASAR <br />Etika adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang didalamnya berisi garis besar nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, santun dan bermartabat. <br />Pembentukan sikap, kepribadian, moral, dan karakter sosok seorang guru/pendidik harus dimulai sejak mahasiswa calon guru/pendidik memasuki dunia pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). <br /><br />3.Etika: UMUM <br />Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, mampu berfikir kritis, rendah hati, demokratis, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, menghargai waktu, dan terbuka terhadap perkembangan ipteks <br />Mampu merancang, melaksanakan, dan menyelesaikan studi dengan baik. <br />Mampu menciptakan kehidupan kampus yang aman, nyaman, bersih, tertib, dan kondusif <br />Mampu bertanggungjawab secara moral, spiritual, dan sosial untuk mengamalkan ipteks <br /><br />4.Etika: KHUSUS <br />Berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi sesuai dengan konteks keperluan <br />Bergaul, bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan, wajar, simpatik, edukatif, bermakna sesuai dengan norma moral yang berlaku <br />Mengembangkan iklim penciptaan karya ipteks yang mencerminkan kejernihan hati nurani, bernuansa pengabdian pada Tuhan YME, dan mendorong pada kualitas hidup kemanusiaan. <br /><br />5.ETIKA PROFESI <br />memiliki kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri. <br />memiliki wawasan kependidikan, psikologi, budaya peserta didik dan lingkungan. <br />mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional. <br />mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling. <br />mampu mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait. <br />memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya. <br />memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan. <br /><br />6.ETIKA PROFESI <br />mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks. <br />memiliki wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks. <br />memiliki wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran. <br />mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks. <br />mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran. <br />mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait. <br /><br />Direktorat Profesi Pendidik merupakan salah satu dari 4 direktorat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Direktorat ini berdiri pada tanggal 5 Juli 2005, berdasarkan Permen no. 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional. <br /><br />Tugas utama yang diemban oleh Direktorat Profesi Pendidik adalah melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan profesi pendidik pada pendidikan formal. Oleh karena itu, program kerja yang dilaksanakan oleh Direktorat Profesi Pendidik adalah mengimplementasikan berbagai program pembangunan pendidikan, khususnya yang berkenaan dengan UU no. 14 tentang Guru dan Dosen, yang berkaitan dengan upaya pemerintah dalam revitalisasi kinerja pendidikan nasional, memberdayakan guru, memberikan perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan ketenagakerjaan bagi guru pendidikan formal.<br /><br />Direktorat Profesi Pendidik akan mengelola hampir sekitar 2,7 juta guru pada berbagai tingkat pendidikan formal baik negeri maupun yang diselenggarakan oleh satuan masyarakat, mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Luar Biasa (LB), sampai Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Dari sejumlah guru tersebut baru sekitar 27% yang telah memenuhi kualifikasi S1/D4, sisanya (73%) guru baru memiliki kualifikasi setingkat D3, D2, D1, bahkan SMA. Padahal untuk dapat mengikuti program sertifikasi, guru harus telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, yaitu harus sudah berkualifikasi S1/D4. <br /><br />Namun demikian dengan dukungan kuat dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat, kerja sama dengan instansi-instansi terkait, dan keinginan kuat dari para guru untuk selalu meningkatkan profesionalisme, kami yakin segala hambatan yang ada dapat diatasi. Salah satu modal utama yang diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah informasi. Pada saat ini banyak fasilitas yang dapat dijadikan sebagai sumber informasi, salah satunya adalah melalui internet. <br /><br />Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Profesi Pendidik sebagai direktorat yang ditugaskan untuk melakukan pembinaan tenaga pendidik (guru) pada pendidikan formal berusaha untuk menyediakan fasilitas informasi yang berbasis teknologi informasi komputer, yaitu dalam bentuk situs jaringan (website) yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja oleh para guru dan masyarakat yang memerlukan. <br /><br />Kami berharap masyarakat pada umumnya dan para guru pada khususnya dapat memanfaatkan website direktorat profesi pendididik secara maksimal, sehingga penyediaan fasilitas website ini akan betul-betul menjadi salah satu tonggak keberhasilan penyediaan sarana informasi on-line Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), seperti yang tertuang di dalam key development milestones Ditjen PMPTK.dayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6336542046225702663.post-68134919816045837482009-12-21T04:27:00.000-08:002009-12-21T05:18:30.000-08:00PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKANTerdapat deretan panjang strategi perubahan SDM melalui jalur belajar yang dapat dilaksanakan di lingkup sekolah. Tetapi, dalam artikel ini hanya akan dimunculkan beberapa yang paling umum dipakai.Berikut adalah cara-cara tersebut.<br /><br />1. Peningkatan kualifikasi pendidikan<br />Kualifikasi pendidikan formal yang dipersyaratkan bagi guru SMP rintisan SBI adalah S-1 atau D-4, sedangkan tenaga kependidikan lain adalah D-3 kecuali kepala tata usaha S-1/D-4 (Dit. PSMP, 2007, h.). Peningkatan kualifikasi pendidikan formal, jika demikian, adalah wajib bagi mereka yang belum memenuhi kriteria. Peningkatan kualifikasi pendidikan akan sangat menguntungkan baik kepada individu maupun bagi lembaga. Keuntungan individual diperoleh karena peningkatan kualifikasi pendidikan disamping merupakan agen pencerahan (enlightment agent) bagi guru juga menambah poin untuk kepentingan sertifikasi dan kenaikan jabatan guru dan pangkatnya. Bagi tenaga kependidikan, peningkatan kualifikasi ini sangat mungkin akan membantu memperlancar kenaikan jabatan dan pangkat mereka. Secara institusional, perbaikan kualifikasi pendidikan disamaping berarti perbaikan konformitas kriteria SDM juga berarti peningkatan kompetensi SDM yang diperlukan demi mutu proses dan hasil pekerjaan yang diharapkan. Dengan alasan ini, mereka yang sudah memenuhi kualifikasi-pun hendaknya terus didorong untuk melanjutkan pendidikannya. Dorongan yang dimaksud dapat berupa satu atau gabungan dari a) pemberian motivasi yang sungguh-sungguh dan terus menerus, b) pemberian status tugas belajar atau setidaknya ijin belajar, c) dispensasi waktu jika diperlukan, dan jika mungkin, d) penyediaan fasilitas termasuk pemberian beasiswa baik penuh maupun sebagian. <br /><br />Masalah yang sering muncul dan teramati di lapangan berkaitan dengan pendidikan formal ini adalah sebagai berikut. Menempuh pendidikan relatif makan waktu. Sering juga terjadi pendidikan yang berkualitas berbanding lurus dengan waktu tempuh. Sehingga, justru lembaga pendidikan yang kurang berorientasi mutu menjadi pilihan. Fokus diarahkan pada perolehan ijasah tanpa mempedulikan peningkatan nyata pada kualitas. Jika ini dilakukan oleh SDM sekolah rintisan SBI, dikhawatirkan maksud peningkatan mutu yang diharapkan tidak akan betul-betul kesampaian. Oleh karenanya, perlu diingatkan agar mereka yang bekerja pada sekolah rintisan SBI memperhatikan betul unsur mutu dalam pemilihan lembaga kependidikan. Hendaknya dipilih lembaga pendidikan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang secara nyata mengedepankan kualitas Para pemangku kepentingan (stake holders) sekolah: kepala sekolah, komite sekolah, kepala dinas pendidikan, pejabat-pejabat departemen pendidikan nasional, dan bupati/walikota, selain membantu mempermudah para pendidik dan tenaga kependidikan rintisan SBI untuk melanjutkan studinya, hendaknya juga memperhatikan benar-benar unsur kualitas agar terjaga kesetaraan kualitas dengan kualifikasi pendidikan yang disandang oleh mereka. Selain itu pemilihan jurusan syang sesuai dengan bidang tugas juga perlu mendapat perhatian.<br /><br />2. Pendidikan dan Pelatihan (diklat)<br />Diklat umumnya diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi yang memiliki tugas pembinaan terhadap sekolah berkisar mulai dari tingkat Kabupaten/Kota sampai tingkat pusat bahkan tingkat internasional. Berbeda dengan pendidikan formal, diklat bersifat luwes dalam hal waktu. Diklat dapat dilangsungkan dari bilangan jam sampai bilangan bulan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan. Diklat dapat diselenggarakan dengan materi sesuai dengan kebutuhan atau keinginan sehingga hampir semua fungsi pendidikan di sekolah dapat di-diklat-kan: manajemen, kepemimpinan, proses belajar mengajar, administrasi, dsb. Disamping itu, instruktur diklat dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan. Mereka dapat dipilih dari kalangan akademisi, teknisi, maupun praktisi sehingga diklat dapat bersifat teoritis, teknis, maupun praktis.<br /><br />Karena keluwesan diklat hampir pada seluruh aspeknya, diklat sering dijadikan jalan keluar untuk mengatasi masalah kualitas SDM. Catatan yang perlu diungkap agar diklat dapat benar-benar menjadi solusi bagi masalah mutu SDM adalah bahwa pelaksanaan diklat hendaknya setia kepada tujuan. Tidak jarang dijumpai diklat dipakai sebagai ’proyek’ yang secara ekonomis menguntungkan para penyelenggara sehingga fokus perhatian mereka bukan pada tercapainya tujuan diklat secara efektif. Hasilnya bukan diklat bermutu yang benar-benar menjadi solusi masalah mutu SDM tetapi sebaliknya menurunkan kadar kepercayaan peserta diklat. Kontrol yang ketat dari mereka yang berwenang agar diklat tidak disalahgunakan perlu dilakukan dengan serius. <br /><br />3. Kursus <br />Seperti halnya diklat, kursus diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi di luar sekolah. Bedanya, diklat diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi nirlaba sedangkan kursus biasanya oleh organisasi berorientasi laba. Karena berorientasi bisnis, lembaga pengelola kursus umumnya berusaha menjual produk jasanya dalam kualitas maksimal yang dapat mereka tawarkan. Umumnya, harga jasa mereka berbanding lurus dengran kualitas jasa yang mereka tawarkan. Jika tidak, mekanisme pasar akan ’bertindak’. Oleh karena mekanisme pasar ini, memilih lembaga kursus yang bermutu relatif lebih gampang dibanding dengan menentukan kulaitas pada sebuah diklat. Jika kursus menjadi pilihan, yang penting dilakukan adalah penyiapan dana yang sesuai dengan mutu kursus yang dipilih. Yang perlu dilakukan oleh pemakai jasa kursus agar tidak membeli terlalu mahal adalah membandingkan kualitas jasa yang mereka jual dengan jasa sejenis dari penjual lain. <br /><br />4. In-house training (IHT)<br />Berbeda dengan diklat dan kursus yang diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi di luar sekolah, IHT dilaksanakan sendiri oleh sekolah. Instruktur dapat diambil dari kalangan dalam sekolah atau dari luar sekolah. Karena diselenggarakan oleh sekolah, materi IHT dapat lebih dispesifikasikan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan sekolah penyelenggaranya. Karena diselenggarakan di sekolah, IHT merupakan kegiatan yang sangat mungkin diikuti oleh semua tenaga pendidik dan kependidikan karena disamping murah, mereka juga tidak harus meninggalkan tugas dinas mereka. Disamping itu, IHT juga sangat baik untuk menjadi wahana peningkatan penguasaan materi bagi para instruktur dari dalam sekolah karena menjadi instruktur sesunggguhnya merupakan cara belajar yang sangat efektif. IHT dapat juga menjadi media untuk mempererat hubungan batin antar warga sekolah sehingga ikatan kekeluargaan bisa menjadi lebih baik. Hasilnya, IHT dapat menjadi forum yang baik untuk membentuk kultur baru sekolah atau memperkuat kultur lama yang dipertahankan.<br /><br />Untuk menghindari masalah mutu seperti yang diungkap dalam diskusi tentang diklat, penyelenggaraan IHT perlu taat tujuan dan kualitas perlu dijadikan pusat perhatian. Jika, misalnya, penetapan instruktur dari dalam sekolah dirasa kurang mendatangkan efek peningkatan mutu yang memadai, mendatangkan instruktur dari luar dapat menjadi solusinya; atau sebaliknya.<br /><br />5. Peningkatan Budaya Membaca <br />Tanpa perlu dibicarakan panjang lebar membaca masih terbukti sebagai cara belajar yang sangat efektif. Bahan dan waktu membaca dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesempatan yang dimiliki oleh individu. Problem yang paling dominan berkenaan dengan membaca di Indonesia adalah masih rendahnya minat baca dan terbatasnya bahan bacaan. Untuk meminimalisasikan problem ini, para pemimpin kalangan pendidikan hendaknya terus-menerus memotivasi anak buah untuk meningkatkan kebiasaan membacanya. Sekolah rintisan SBI hendaknya menjadikan kebiasaan membaca sebagi kultur sekolah. Disamping itu tentu diperlukan penyediaan bacaan yang sesuai dengan kebutuhan. Dewasa ini masalah bahan bacaan cetak yang relatif mahal dapat dibantu diatasi dengan menambah sumber bacaan dari CD dan internet. Penyediaan fasilitas ICT canggih ini dan pengenalan cara mencari bahan bacaan elektronik ini aharus dilakukan oleh sekolah jika kebiasaan membaca betul-betul ingin didongkrak.<br /><br />6. Aktif dalam Mail list<br />Mail list adalah group e-mail yang biasanya diikuti oleh orang-orang dalam kelompok minat tertentu. Para guru dan tenaga kependidikan di sekolah rintisan SBI akan mendaptkan keuntungan besar jika mereka aktif dalam mail list yang beranggotakan sejawat baik dari dalam maupun luar sekolah, baik dari dalam maupoun luar negeri. Ikut dalam mail list internasional: teachers helping teachers (http://www.pacificnet.net/~mandel/math.html), sebagai contoh, akan sangat membantu guru memperoleh banyak pengetahuan baru di bidang tugasnya. Melalui kelompok ini banyak informasi dapat di sebar luaskan dan banyak masalah mungkin dapat dicarikan jalan keluarnya. Jika ingin membuat mail-list sendiri, diperlukan fasilitaor yang berdedikasi tinggi dan tegas dalam menyaring arus informasi yang layak untuk di up-load dalam mail list. Disamping itu, diperlukan pula keaktifan masing-masing anggota dalam sharing informasi, masalah dan jalan keluarnya. <br /><br />7. Naratif (Narrative)<br />Naratif berkaitan dengan cerita seseorang tentang pengalamannya kepada orang lain. Walaupun naratif dengan sengaja dapat difasilitasi untuk disampaikan pada pertemuan resmi, naratif umumnya berkembang dalam suasana informal pada waktu luang. Melalui naratif, baik penutur maupun pendengar dapat memperoleh dan mengembangkan pengetahuan (Lieblich et al., 1998, h.7). Disinilah keunggulan naratif. Sebab, pengetahuan tidak selalu berbentuk pengetahuan ‘resmi’ seperti dalam tradisi akademik, tetapi dapat pula berbentuk ‘subjugated knowledge’ [pengetahuan terselubung] seperti ‘type of knowledge … in teachers’ conversations either in formal or informal settings’ [tipe pengetahuan… dalam percakapan guru baik dalam situasi formal maupun informal (Doecke, 2001, p.111). Percakapan sering didominasi oleh naratif. Karenanya, naratif memainkan peranan pentingnya dalam membentuk dan mentransfer pengetahuan sejak jaman purba (Kreiswith, 2000, h.295).<br /><br />Naratif tidak selalu berisi kisah sukses seseorang. Kisah kegagalan-pun, jika dinaratifkan dapat menjadi sumber belajar yang berharga bagi penutur dan pendengar. Jika naratif tumbuh subur di kalangan personel seprofesi di sekolah, transfer dan penguatan pengetahuan akan terjadi dengan kuantitas dan kualitas yang luar biasa banyak tanpa harus didukung oleh dana mahal oleh sekolah. Suasana ini relatif gampang dikembangkan sebab ’a man is always a teller of tales [manusia selalu merupakan penutur cerita] (Kreiswith, 2000, p.293) atau ’people are story tellers by nature’ [orang pada dasrnrya adalah penutur cerita] (Lieblich et al., 1998, h 7) . Naratif bahkan telah diakui sebagai salah satu metode ilmiah (Kreiswith, 2000, h.295). Yang terpenting untuk dilakukan oleh sekolah agar naratif dapat berkembang adalah, pertama, pengembangan suasana kekeluargaan yang sehat di sekolah dan pemberian kesempatan yang cukup bagi kelompok-kelompok guru/tenaga kependidikan untuk memiliki waktu luang bersama. Yang kedua penciptaan suasana sekolah agar waktu luang sebanyak mungkin digunakan untuk bercerita tentang pelaksanaan pekerjaan. ’Nothing is more credence to a teacher than the word of another teacher’ [Tidak ada yang lebih dapat dipercaya oleh seorang guru kecuali kata-kata sesama guru] (Weller, 1996, p.4). Weller (1996) menambahkan ’saling hubungan antara teman lebih banyak berpengaruh dalam meningkatkan kualitas daripada model instruksional seperti lokakarya, seminar atau program pengembangan staf’ (h.4) <br /><br />Kompetensi SDM perlu diidentifikasi, dinilai dan dikembangkan secara obyektif, valid dan reliabel. Assessment and Development Center (ADC) merupakan salah satu sistem yang dapat dihandalkan untuk mengidentifikasi, menilai dan mengembangkan kompetensi tenaga kependidikan yang memiliki talenta dan potensi tinggi.. Pada kenyataannya, sistem ADC yang mengaplikasikan pendekatan multidisipliner terbukti memiliki daya prediksi yang tinggi dan mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta potensi dari peserta. <br /><br />Untuk mengimplementasikan sistem ADC dalam penilaian dan pengembangan kompetensi tenaga kependidikan secara yang obyektif dan transparan, maka diperlukan model kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaan / profesi. Sistem ADC dapat diimplementasikan dalam rangka seleksi, pelatihan dan pengembangan, penilaian kinerja dan pembinaan karir tenaga kependidikan termasuk profesi teknologi pendidikan.. Dalam hal pengembangan secara individual, maka IDP (Individual Development Process) dapat menjadi salah satu metode untuk pengembangan talenta dan potensi individu berdasarkan kompetensi yang dimiliki.<br /><br />Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:<br />1. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.<br />2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (2) arif dan bijaksana, (3) mantap, (4) berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.<br />3. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.<br />4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.<br /><br />Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.<br /><br />Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:<br />a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;<br />b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;<br />c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;<br />d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;<br />e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;<br />f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;<br />g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;<br />h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan<br />i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.<br /><br />Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:<br />a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;<br />b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;<br />c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;<br />d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan<br />e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.dayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6336542046225702663.post-52299975048599785182009-12-20T10:56:00.000-08:002009-12-20T10:58:07.425-08:00PERAN GURU DALAM PEMBELAJARANKeberadaan guru di mayapada sudah ada sejak jaman dulu. Sejak manusia paling awal diciptakan, yaitu Nabi Adam A.S. Guru Nabi Adam A.S. adalah guru dari segala guru, guru dari para penemu, guru dari makhluk paling soleh, yaitu Allah SWT. yang Maha Tahu. Dalam Al Quran diterangkan Allah SWT. yang mengajarkan pada Adam segala sesuatu tentang benda yang ada di dunia. Selanjutnya Nabi Adam mengajarkannya pada Siti Hawa, begitu seterusnya.<br /><br />Istilah guru pada saat ini mengalami penciutan makna. Guru adalah orang yang mengajar di sekolah. Orang yang bertindak seperti guru seandainya di berada di suatu lembaga kursus atau pelatihan tidak disebut guru, tetapi tutor atau pelatih. Padahal mereka itu tetap saja bertindak seperti guru. Mengajarkan hal-hal baru pada peserta didik.<br /><br />Terlepas dari penciutan makna, peran guru dari dulu sampai sekarang tetap sangat diperlukan. Dialah yang membantu manusia untuk menemukan siapa dirinya, ke mana manusia akan pergi dan apa yang harus manusia lakukan di dunia. Manusia adalah makhluk lemah, yang dalam perkembangannya memerlukan bantuan orang lain, sejak lahir sampai meninggal. Orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah dengan harapan guru dapat mendidiknya menjadi manusia yang dapat berkembang optimal.<br /><br />Minat, bakat, kemampuan, dan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individu, karena antara satu perserta didik dengan yang lain memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Mungkin kita masih ingat ketika masih duduk di kelas I SD, gurulah yang pertama kali membantu memegang pensil untuk menulis, ia memegang satu persatu tangan siswanya dan membantu menulis secara benar. Guru pula yang memberi dorongan agar peserta didik berani berbuat benar, dan membiasakan mereka untuk bertanggungjawab terhadap setiap perbuatannya. Guru juga bertindak bagai pembantu ketika ada peserta didik yang buang air kecil, atau muntah di kelas, bahkan ketika ada yang buang air besar di celana. Guru-lah yang menggendong peserta didik ketika jatuh atau berkelahi dengan temannya, menjadi perawat, dan lain-lain yang sangat menuntut kesabaran, kreatifitas dan profesionalisme.<br /><br />Memahami uraian di atas, betapa besar jasa guru dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan para peserta didik. Mereka memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan Negara dan bangsa.<br /><br />Guru juga harus berpacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini, guru harus kreatif, professional dan menyenangkan, dengan memposisikan diri sebagai :<br /><br />1. Orang tua, yang penuh kasih saying pada peserta didiknya.<br /><br />2. Teman, tempat mengadu dan mengutarakan perasaan bagi para peserta didik.<br /><br />3. Fasilitator, yang selalu siap memberikan kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan dan bakatnya.<br /><br />4. Memberikan sumbangan pemikiran kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.<br /><br />5. Memupuk rasa percaya diri, berani dan bertanggung jawab.<br /><br />6. Membiasakan peserta didik untuk saling berhubungan dengan orang lain secara wajar.<br /><br />7. Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antar peserta didik, orang lain, dan lingkungannya.<br /><br />8. Mengembangkan kreativitas.<br /><br />9. Menjadi pembantu ketika diperlukan.<br /><br />Demikian beberapa peran yang harus dijalani seorang guru dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh para siswanya.<br /><br />Saat ini permasalahan yang menimpa bidang pendidikan sangat beragam dan tergolong berat. Mulai dari sarana dan prasarana pendidikan, tenaga pengajar yang kurang, serta tenaga pengajar yang belum kompeten. Kondisi sekolah yang memprihatinkan, ruang kelas bocor bila hujan dan sebagian sekolah ambruk. Maka tidaklah aneh kalau kondisi pendidikan kita jauh dari harapan.<br /><br />Salah satu permasalahan yang menimpa dunia pendidikan adalah kompetensi guru. Guru yang harusnya memiliki kompetensi sesuai ketentuan dan kebutuhan, nyatanya hanya sedikit yang masuk kategori tersebut. Sisanya sungguh memprihatinkan. Program sertifikasi guru yang sekarang sedang digalakkan adalah salah satu bagian dari usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.<br /><br />Program sertifikasi guru merupakan program yang menyentuh langsung kompetensi guru. Salah satu kriterianya yaitu menilai kemampuan guru dari segi kreatifitas dan inovasi dalam pembelajaran. Diharapkan guru dapat melakukan pembelajaran yang dapat menghantarkan siswa ke arah sikap kreatif dan inovatif serta trampil. Kondisi tersebut harus dimulai dari gurunya sendiri. <br /><br />Sebagai contoh derasnya informasi serta cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memunculkan pertanyaan terhadap tugas utama guru yang disebut “mengajar”. Masih perlukah guru mengajar di kelas seorang diri, menginformasikan, menjelaskan dan menerangkan? Permasalahan lain akibat derasnya informasi dan munculnya teknologi baru adalah kesiapan guru untuk mengikuti perkembangan tersebut. Seorang guru dituntut harus serba tahu bila tidak tahu guru harus berkata jujur “Saya tidak tahu”. Namun kalau terlalu sering guru berkata demikian alangkah naifnya guru tersebut. Seyogyanya dia terus mencari tahu, belajar terus sepanjang hayat, memanfaatkan teknologi yang ada. <br /><br />Di masyarakat, seorang guru diamati dan dinilai masyarakat, di sekolah dinilai oleh murid dan teman sejawatnya serta atasannya. Peran apakah yang harus dilakoni seorang guru supaya penilaian mereka positif? Suatu pertanyaan -yang menjadi salah satu permasalahan- yang sekarang muncul di masyarakat.<br /><br />Dalam proses pembelajaran, guru dituntut untuk dapat membentuk kompetensi dan kualitas pribadi anak didiknya. Untuk mencapai hal demikian timbul pertanyaan, sebenarnya peran apa saja yang harus dimiliki oleh seorang guru sehingga anak didik bisa berkembang optimal? Cukupkah peran guru seperti yang telah disampaikan di atas ataukah ada peran lain yang harus dilakoni seorang guru ?<br /><br />Beragam pertanyaan tadi dapat menyebabkan demotivasi bagi seorang calon guru ataupun guru yang sudah lama mengabdi. Apakah saya mampu menjadi guru yang ideal? Peran apa yang harus saya lakoni untuk menjadi guru yang ideal? Demikian pertanyaan yang timbul dalam hati seorang guru yang berniat mengabdikan sisa hidupnya di dunia pendidikan. <br /><br />Pertanyaan tersebut sebelumnya telah menggugah sejumlah pengamat dan akhli pendidikan. Mereka telah meneliti peran-peran apa yang harus dimiliki seorang guru supaya tergolong kompeten dalam pembelajaran maupun pergaulan di masyarakat.<br /><br />Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan penelitian tentang peran guru yang harus dilakoni. Peran guru yang beragam telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988), Manan (1990) serta Yelon dan Weinstein (1997). Adapun peran-peran tersebut adalah sebagai berikut :<br /><br />1. Guru Sebagai Pendidik<br /><br />Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.<br /><br />2. Guru Sebagai Pengajar<br /><br />Kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh berbagai factor, seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman dan keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika factor-faktor di atas dipenuhi, maka melalui pembelajaran peserta didik dapat belajar dengan baik. Guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik dan terampil dalam memecahkan masalah.<br /><br />Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu : Membuat ilustrasi, Mendefinisikan, Menganalisis, Mensintesis, Bertanya, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media untuk mengkaji materi standar, Menyesuaikan metode pembelajaran, Memberikan nada perasaan.<br /><br />Agar pembelajaran memiliki kekuatan yang maksimal, guru-guru harus senantiasa berusaha untuk mempertahankan dan meningkatkan semangat yang telah dimilikinya ketika mempelajari materi standar.<br /><br />3. Guru Sebagai Pembimbing<br /><br />Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.<br /><br />Sebagai pembimbing perjalanan, guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan empat hal berikut.<br /><br />Pertama, guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai. <br /><br />Kedua, guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis.<br /><br />Ketiga, guru harus memaknai kegiatan belajar.<br /><br />Keempat, guru harus melaksanakan penilaian.<br /><br />4. Guru Sebagai Pelatih<br /><br />Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih. Hal ini lebih ditekankan lagi dalam kurikulum 2004 yang berbasis kompetensi, karena tanpa latihan tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar dan tidak akan mahir dalam berbagai keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan materi standar.<br /><br />5. Guru Sebagai Penasehat<br /><br />Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang.<br /><br />Peserta didik senantiasa berhadapan dengan kebutuhan untuk membuat keputusan dan dalam prosesnya akan lari kepada gurunya. Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental.<br /><br />6. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)<br /><br />Guru menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini, terdapat jurang yang dalam dan luas antara generasi yang satu dengan yang lain, demikian halnya pengalaman orang tua memiliki arti lebih banyak daripada nenek kita. Seorang peserta didik yang belajar sekarang, secara psikologis berada jauh dari pengalaman manusia yang harus dipahami, dicerna dan diwujudkan dalam pendidikan. <br /><br />Tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga ini kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan genearasi muda, yang juga penerjemah pengalaman, guru harus menjadi pribadi yang terdidik.<br /><br />7. Guru Sebagai Model dan Teladan<br /><br />Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Terdapat kecenderungan yang besar untuk menganggap bahwa peran ini tidak mudah untuk ditentang, apalagi ditolak. Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang di sekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru : Sikap dasar, Bicara dan gaya bicara, Kebiasaan bekerja, Sikap melalui pengalaman dan kesalahan, Pakaian, Hubungan kemanusiaan, Proses berfikir, Perilaku neurotis, Selera, Keputusan, Kesehatan, Gaya hidup secara umum<br /><br />Perilaku guru sangat mempengaruhi peserta didik, tetapi peserta didik harus berani mengembangkan gaya hidup pribadinya sendiri.<br /><br />Guru yang baik adalah yang menyadari kesenjangan antara apa yang diinginkan dengan apa yang ada pada dirinya, kemudian menyadari kesalahan ketika memang bersalah. Kesalahan harus diikuti dengan sikap merasa dan berusaha untuk tidak mengulanginya.<br /><br />8. Guru Sebagai Pribadi<br /><br />Guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik. Ungkapan yang sering dikemukakan adalah bahwa “guru bisa digugu dan ditiru”. Digugu maksudnya bahwa pesan-pesan yang disampaikan guru bisa dipercaya untuk dilaksanakan dan pola hidupnya bisa ditiru atau diteladani. <br /><br />Jika ada nilai yang bertentangan dengan nilai yang dianutnya, maka dengan cara yang tepat disikapi sehingga tidak terjadi benturan nilai antara guru dan masyarakat yang berakibat terganggunya proses pendidikan bagi peserta didik.<br /><br />Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya, antara lain melalui kegiatan olah raga, keagamaan dan kepemudaan. Keluwesan bergaul harus dimiliki, sebab kalau tidak pergaulannya akan menjadi kaku dan berakibat yang bersangkutan kurang bisa diterima oleh masyarakat.<br /><br />9. Guru Sebagai Peneliti<br /><br />Pembelajaran merupakan seni, yang dalam pelaksanaannya memerlukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi lingkungan. Untuk itu diperlukan berbagai penelitian, yang didalamnya melibatkan guru. Oleh karena itu guru adalah seorang pencari atau peneliti. Menyadari akan kekurangannya guru berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas. Sebagai orang yang telah mengenal metodologi tentunya ia tahu pula apa yang harus dikerjakan, yakni penelitian. <br /><br />10. Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas<br /><br />Kreativitas merupakan hal yang sangat penting dalam pembelajaran dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan menunjukkan proses kreatifitas tersebut. Kreatifitas merupakan sesuatu yang bersifat universal dan merupakan cirri aspek dunia kehidupan di sekitar kita. Kreativitas ditandai oleh adanya kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada dan tidak dilakukan oleh seseorang atau adanya kecenderungan untuk menciptakan sesuatu. <br /><br />Akibat dari fungsi ini, guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik, sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif dan tidak melakukan sesuatu secara rutin saja. Kreativitas menunjukkan bahwa apa yang akan dikerjakan oleh guru sekarang lebih baik dari yang telah dikerjakan sebelumnya.<br /><br />11. Guru Sebagai Pembangkit Pandangan<br /><br />Dunia ini panggung sandiwara, yang penuh dengan berbagai kisah dan peristiwa, mulai dari kisah nyata sampai yang direkayasa. Dalam hal ini, guru dituntut untuk memberikan dan memelihara pandangan tentang keagungan kepada pesarta didiknya. Mengembangkan fungsi ini guru harus terampil dalam berkomunikasi dengan peserta didik di segala umur, sehingga setiap langkah dari proses pendidikan yang dikelolanya dilaksanakan untuk menunjang fungsi ini. <br /><br />12. Guru Sebagai Pekerja Rutin<br /><br />Guru bekerja dengan keterampilan dan kebiasaan tertentu, serta kegiatan rutin yang amat diperlukan dan seringkali memberatkan. Jika kegiatan tersebut tidak dikerjakan dengan baik, maka bisa mengurangi atau merusak keefektifan guru pada semua peranannya. <br /><br /><br /><br />13. Guru Sebagai Pemindah Kemah<br /><br />Hidup ini selalu berubah dan guru adalah seorang pemindah kemah, yang suka memindah-mindahkan dan membantu peserta didik dalam meninggalkan hal lama menuju sesuatu yang baru yang bisa mereka alami. Guru berusaha keras untuk mengetahui masalah peserta didik, kepercayaan dan kebiasaan yang menghalangi kemajuan serta membantu menjauhi dan meninggalkannya untuk mendapatkan cara-cara baru yang lebih sesuai. Guru harus memahami hal yang bermanfaat dan tidak bermanfaat bagi peserta didiknya. <br /><br />14. Guru Sebagai Pembawa Cerita<br /><br />Sudah menjadi sifat manusia untuk mengenal diri dan menanyakan keberadaannya serta bagaimana berhubungan dengan keberadaannya itu. Tidak mungkin bagi manusia hanya muncul dalam lingkungannya dan berhubungan dengan lingkungan, tanpa mengetahui asal usulnya. Semua itu diperoleh melalui cerita.<br /><br />Guru tidak takut menjadi alat untuk menyampaikan cerita-cerita tentang kehidupan, karena ia tahu sepenuhnya bahwa cerita itu sangat bermanfaat bagi manusia. <br /><br />Cerita adalah cermin yang bagus dan merupakan tongkat pengukur. Dengan cerita manusia bisa mengamati bagaimana memecahkan masalah yang sama dengan yang dihadapinya, menemukan gagasan dan kehidupan yang nampak diperlukan oleh manusia lain, yang bisa disesuaikan dengan kehidupan mereka. Guru berusaha mencari cerita untuk membangkitkan gagasan kehidupan di masa mendatang.<br /><br />15. Guru Sebagai Aktor<br /><br />Sebagai seorang aktor, guru melakukan penelitian tidak terbatas pada materi yang harus ditransferkan, melainkan juga tentang kepribadian manusia sehingga mampu memahami respon-respon pendengarnya, dan merencanakan kembali pekerjaannya sehingga dapat dikontrol.<br /><br />Sebagai aktor, guru berangkat dengan jiwa pengabdian dan inspirasi yang dalam yang akan mengarahkan kegiatannya. Tahun demi tahun sang actor berusaha mengurangi respon bosan dan berusaha meningkatkan minat para pendengar.<br /><br />16. Guru Sebagai Emansipator<br /><br />Dengan kecerdikannya, guru mampu memahami potensi peserta didik, menghormati setiap insane dan menyadari bahwa kebanyakan insan merupakan “budak” stagnasi kebudayaan. Guru mengetahui bahwa pengalaman, pengakuan dan dorongan seringkali membebaskan peserta didik dari “self image” yang tidak menyenangkan, kebodohan dan dari perasaan tertolak dan rendah diri. Guru telah melaksanakan peran sebagai emansipator ketika peserta didik yang dicampakkan secara moril dan mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya diri. <br /><br />17. Guru Sebagai Evaluator<br /><br />Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variable lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Teknik apapun yang dipilih, dalam penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.<br /><br />Penilaian harus adil dan objektif.<br /><br />18. Guru Sebagai Pengawet<br /><br />Salah satu tugas guru adalah mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi berikutnya, karena hasil karya manusia terdahulu masih banyak yang bermakna bagi kehidupan manusia sekarang maupun di masa depan.<br /><br />Sarana pengawet terhadap apa yang telah dicapai manusia terdahulu adalah kurikulum. Guru juga harus mempunyai sikap positif terhadap apa yang akan diawetkan.<br /><br />19. Guru Sebagai Kulminator<br /><br />Guru adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi). Dengan rancangannya peserta didik akan melewati tahap kulminasi, suatu tahap yang memungkinkan setiap peserta didik bisa mengetahui kemajuan belajarnya. Di sini peran kulminator terpadu dengan peran sebagai evaluator.<br /><br />Guru sejatinya adalah seorang pribadi yang harus serba bisa dan serba tahu. Serta mampu mentransferkan kebisaan dan pengetahuan pada muridnya dengan cara yang sesuai dengan perkembangan dan potensi anak didik.<br /><br />Begitu banyak peran yang harus diemban oleh seorang guru. Peran yang begitu berat dipikul di pundak guru hendaknya tidak menjadikan calon guru mundur dari tugas mulia tersebut. Peran-peran tersebut harus menjadi tantangan dan motivasi bagi calon guru. Dia harus menyadari bahwa di masyarakat harus ada yang menjalani peran guru. Bila tidak, maka suatu masyarakat tidak akan terbangun dengan utuh. Penuh ketimpangan dan akhirnya masyarakat tersebut bergerak menuju kehancuran. (Bahan dirangkum dari berbagai sumber).dayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6336542046225702663.post-45728504853456490472009-12-20T07:56:00.000-08:002009-12-20T08:14:25.921-08:00SUPERVISI PENDIDIKAN1.Supervisi Fungsional yang dilakukan oleh orang yang memang diberikan wewenang supevisi pendidikan (pengawas)sekolah,(penelik)luar sekolah.<br /><br />2.Supervisi Melekat yang dilakukan oleh atasan guru.Supervisi Melekat:guru kelas menyelesaikan masalah lalu diberikan kepada guru BK.<br /><br />Tujuan Supervisi.<br />-Memberikan bantuan kepada guru agar dia bisa melaksanakan kegiatan pendidikan dan pembelajaran dalam upaya potensi siswa.<br /><br />-Standar Pengelolaan.<br />-Punya Visi.<br />-Punya Target.<br />-Punya Sasaran.<br />-Aturan-Aturan/Pedoman-Pedoman.dayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6336542046225702663.post-29344911669231527462009-12-16T10:25:00.000-08:002009-12-16T10:49:09.816-08:00Bimbingan Dan KonselingPENGERTIAN.<br />*BIMBINGAN:<br />-Bantuan agar individu dapat memahami keadaan dirinya dan mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya.<br />-Pelayanan yang diberikan kepeda individu agar dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal sesuai dengan kemampuannya.<br /><br />*Ciri-ciri Konseling:<br />-Dilaksanakan secara individual.<br />-Dilakukan pada pertemuan tatap muka.<br /><br />*Pelayanan Bimbingan Dan Konseling:<br />-Bimbingan belajar.<br />-Bimbingan sosial.<br />-Bimbingan pribadi.<br /><br />*Prinsip umum bimbingan:<br />-Mengenal dan memahami karateristik individu yang dibimbing.<br />-Bimbingan yang diberikan pada individu harus terarah.<br />-Pelaksanaan bimbingan harus dipimpin dengan orang yang ahli dalam bidang bimbingan.<br />-Diadakan penilaian secara teratur.<br /><br />*Prinsip khusus bimbingan.<br />-Bimbingan dilaksanakan secara berkesinambungan.<br />-Harus memiliki kartu pribadi bagi setiap individu.<br />-Pembagian waktu yang teratur.<br />-Bimbingan dilaksanakan dalam situasi individual dan kelompok.<br /><br /><br />*Asas-Asas Bimbingan:<br />-Asas kerahasiaan.<br />-Asas keterbukaan.<br />-Asas kesukarelaan.<br />-Asas kedinamisan.<br />-Asas keterpaduan.<br />-Asas kenormatifan.<br />-Asas keahlian.<br /><br />*Penyelenggaraan konseling:<br />1.Fase persiapan.<br />2.Fase konseling.<br />3.Fase follow up.dayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6336542046225702663.post-45616049583639975822009-11-05T08:40:00.000-08:002009-11-05T08:59:59.569-08:00UU GURU DAN DOSEN-Guru harus memiliki sertifikasi.<br /><br />Pendidikan guru dari tahun ke tahun semakin meningkat tetepi beban bertambah.<br /><br />"UU Guru dan Dosen"<br />Tunjangan fungsional diperoleh oleh guru berdasarkan angka kredit.<br />-Mengajar.<br />-Pengajar.<br />-Memberikan evaluasi.<br /><br />Perbedaan guru dan dosen.<br />-Guru:Mengajar 24 jam dalam seminggu.<br /> :Menyiapkan soal,menyiapkan bahan ajar.<br />Dampak +:Banyak waktu.<br /> -:Rombongan belajarnya cukup.<br /><br />-Dosen:SKS,Porsi mengajarnya 12 SKS yang tidak selalu mengajarnya,tetapi di setarakan satu minggu.<br /><br />Guru jenjang kepangkatan=Guru muda,Guru madya.<br />Dosen kepangkatan 4 = Asisten ahli.<br />Golongan 3C = Lektor.<br /> 3D-4A = Lektor kepala.<br />Profesor = Guru besar.<br /><br />Ketentuan Sanksi UU Guru dan Dosen.<br />1.Penyabutan Profesor.<br />Dirumuskan:Menjadi guru,standar kompetensi tenaga pendidik.dayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6336542046225702663.post-67944406877262124462009-11-04T09:44:00.000-08:002009-11-04T11:11:50.029-08:00PARADIGMA<strong>Paradigma</strong> dalam disiplin Intelektual adalah cara pandang seseorang terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalam berfikir,bersikap dan bertingkah laku.Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi,konsep,nilai dan praktek yang diterapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas yang sama,khusus na dalam disiplin Intelektual.<br /><br />Kata paradigma sendiri berasal dari abad pertengahan di Inggris yang merupakan kata serapan dari bahasa Latin di tahun 1483 yaitu <em>Paradigma</em> yang berarti suatu model atau pola.Bahasa Yunani <em>Paradiegma</em> (Para+deiknunai)yang berarti untuk "membandingkan","bersebelahan",(Para)dan memperlihatkan,(Deik).<br /><br />Paradigma,pandangan,persepsi itulah kata bermakna sama yang sering kita jumpai dalam keseharian.Setiap hari kita tentu memiliki paradigma/pandangan terhadap sesuatu maupun orang dalam dunia ini.Tergambar jelas dari bagaimana sebuah respon kita berikan.Begitu banyaknya sikap dan perilaku yang ditampilkan,mengkondisikan kehidupan duniawi yang syarat dengan kompleksitas.Contoh sederhana ketika kita mendapatkan informasi tantang seseorang,perilaku atasan kepada bawahan di kantor,penampilan orang lain,kebiasaan yang dilakukan orang lain,dan masih banyak lagi stimulus oarang lain yang sering kali merefleksikan sikap dan perilaku kita terhadap kondisi tersebut.Baik atau buruknya sebuah respon yang kita berikan bergantung bagaimana persepsi yang berada diotak kepala.<br /><br />Pahamilah paradigma dan karakter adalah dua sisi yang saling mengikat satu sama lain.Apa yang kita lihat sama berkaitan dengan siapa kita.menjadi berarti melihat dalam dimensi kemanusiaan,dan kita tidak bisa Mengubah,dapat mengubah cara pandang kita tanpa sekaligus mengubah keberadaan kita,dan sebaliknya.<br /><br />Paradigma kita adalah sumber dari mana sikap dan perilaku kita mengalir.Paradigma sama seperti kacamata,dia mempengaruhi cara kita melihat segala sesuatu melalui paradigma.Prinsip yang benar,apa yang kita lihat dalam hidup akan berbeda secara dramatis dengan apa yang kita lihat malalui paradigma dengan pusat yang lain.<br /><br />Sementara kita mengembangkan paradigma yang memberdaya kita untuk melihat melalui lensa kepentingan ketimbang kegentingannya,kita akan meningkatkan kemampuan kita untuk mengorganisasi dan melaksanakan setiap minggu dari hidup kita di sekitar prioritas kita yang lain,untuk menjalani apa yang kita katakan.Kia tidak akan bergantung pada orang lain atau benda apapun untuk manajemen yang efektif atas hidup kita.<br /><br />Perubahan paradigma mengubah kita ke arah yang positif atau negatif,entah bersikap spontan atau bertahap,perubahan paradigma menggerakkan dari satu cara melihat dunia ke cara yang lain.Dan perubahan paradigma tersebut menghasilkan perubahan yang kuat.Paradigma kita,benar atau salah,adalah sumber darisikap dan perilaku kita,dan akhirnya sumber dari segala hubungan kita dengan orang lain.dayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6336542046225702663.post-43049011084151830212009-10-30T20:13:00.000-07:002009-10-30T20:53:04.425-07:00SISDIKNASFungsi sekolah:<br /><br />-Teknis/ekonomis.<br />perbaikan ekonomi individu,keluarga,masyarakat.<br /><br />-Sosial/manusiawi.<br />kontribusi pada tatanan sosial,hubungan antar manusia,berkontribusi pada peradaban.<br /><br />-Politik.<br />kepentingan negara>WN tahu hak dan kewajiban,kepemimpinan,partisipasi,demokrasi,kewenangan.<br /><br />-Kultural.<br />menjaga nilai-nilai baik dimasyarakat dan mengembangkan nilai-nilai yang lebih baik untuk membentuk peradaban.<br />Peradaban>tingkat kemajuan budaya suatu bangsa dalam jangka waktu tertentu.<br />Fungsi budaya>memelihara/mempertahankan(statis),dan pengembangan/inovasi(dinamis).<br />Budaya lama yang baik dapat menimbulkan efisiensi,yang out of date/kurang baik>diperbaiki.<br /><br />-Pendidikan.<br />proses transformasi IPTEK dan budaya mengembangkan IPTEK layanan masyarakat.<br /><br />Transformasi=sesuatu yang dipindahkan maka akan berubah fungsinya.<br /><br />-Spiritual.<br />memahami hakikat kemanusiaan dan kesempurnaan sang pencipta<br /><br /><br /><div align="center">UU NO.20/2003.</div><div align="center"> </div><div align="center"> </div>-Semangat desentralisasi.<br />-Pendidikan khusus/pendidikan layanan khusus.<br />-Madrasah setara dengan sekolah.<br />-Ketentuan alokasi anggaran pemerintah untuk pendidikan=20%.<br />-Badan hukum pendidikan.<br />-Dewan pendidikan dan komite sekolah.<br />-Sertifikasi.<br />-Penggunaan bahasa inggris.<br />-Ketentuan pidana.dayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6336542046225702663.post-42100285150925645472009-10-18T20:33:00.001-07:002009-10-18T21:04:01.861-07:00MBSkonsep manejemen memposisikan sekolah sebagai unit pengambilan keputusan dalam pelaksanaan kegiatan ditempat masing-masing.<br /><br />1998 terjadi revormasi,semua orang ingin terlibat di jakarta.<br /><br />*otonomi=pemberian kepercayaan.<br />*sekolah bermutu=memiliki otoritas.<br />*sekolah tidak bermutu.<br /><br />suatu sekolah dapat baik dan kuat apabila pemimpin yang baik karena dia memiliki pengaruh bagi orang lain,serta kemampuan yang baik.<br /><br />kemampuan manajerial dengan cara:<br />1.menyusun rencana.<br />2.pengorganisasian.<br />3.dikerjakan.<br />4.kontrol (evaluasi).<br />5.penyempurnaan (perbaikan).<br /><br />klasifikasi mutu:<br />1.mutu absolut adalah satu-satunya (tidak ada beda)<br />2.mutu bersifat relatif.<br />3.mutu adalah kepuasan pelanggan.<br /><br />pendidikan bermutu harus dengan:<br />1.accounttable (dapat di pahami)<br />2.transparan<br />3.adanya ukuran/standar<br />4.pembanding<br />5.jika ada partisipasi<br /><br />kesimpulan.<br /><br />MBS adalah sebuah onotomi untuk melakukan yang terbaik bagi sekolah untuk mencapai yang terbaik dengan acuan standar tertentudayoehttp://www.blogger.com/profile/08154836502619832866noreply@blogger.com0